Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32055/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32055/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 221399 tanggal 18 Agustus 2009 atas importasi 3.555 kg = 33 Case Welding Machine, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 19,035.00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 32,570.91 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.21.750.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
11. Berdasarkan penelitian pada sistem appeximp, didapat data sbb. (terlampir) :

Uraian
PIB no. 221399 tgl 18/08/09
PIB pembandingno. 07486 tgl 01/05/09
Keterangan
Importir
PT. KUNCI KENCANAPT. MILLER WELDINDO beda
PT Miller Weldindo
Beda
Jenis Barang
1. Welding Machine, NBC -200 (in)
2. Welding Machine, NBC -300 (in)
3. Welding Machine, KE-630 M (Dolly Changed)
1. Welding Machine, MZ -630
2. Welding Machine, NBC – 270 A
Serupa
Pemasok
Kaierda Group Cp. Ltd 359 Ningkang West Road Yueqing, Zhejiang
Shanghai Pudong Machinery Complete Equip 15/F No. 51 Shangchen Roa Shanghai
Beda
Negara Asal
China
China
Sama
No & Tgl B/L
XSPV508974 tgl 01/08/09
HASLNM80D49AA29 tgl 18/04/09
106 Hari
Harga
  1. Diberitahukan USD 290.00/ PCE, ditetapkan kembali oleh PFPD menjadi USD 424.01/PCE
  2. Diberitahukan USD345.00 / PCE, ditetapkan kembali oleh PFPD menjadi USD 424.10/PCE
  3. Diberitahukan USD 800.00 / PCE, ditetapkan kembali oleh PFPD menjadi USD 1,466.14 / PCE (setelah asjustment risk 30%)

Menurut Pemohon
:
bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Kunci Kencana terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk No. SPTNP-020449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Agustus 2009 oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan ditolak oleh kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tg.Priok;
bahwa harga barang import Pemohon Banding sudah benar, berdasarkan nilai transaksi;
bahwa harga barang yang dikenakan NOTUL, ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan harga jual di pasaran;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB nomor: 221399 tanggal 18 Agustus 2009 berupa importasi 33 Cases Wooden Cases negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,035.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 32,570.91

bahwa dalam bagian menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 disebutkan :

e. bahwa sebagai pelengkap pengajuan keberatan, Pemohon melampirkan data-data tambahan berupa copy Polis Asuransi, PIB, B/L, Packing List, Bukti Transfer, Rekening Koran, dan Invoice;f. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
namun dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai pabean;

bahwa dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.110/SP/Pg.05/2010 tanggal 06 Desember 2010 untuk persidangan tanggal 13 Desember 2010 kepada terbanding telah diminta untuk menyerahkan Surat Uraian banding (SUB), dokumen penetapan pabean, BCF 2.7 dan Dokumen Terkait;

bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Desember 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia telah menyerahkan, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Nilai Pabean;

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 32,570.91 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP- 020449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Agustus 2009 sebesar Rp 21.750.000

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 022/Imp/KK/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 221399 tanggal 18 Agustus 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat olejh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor: 221399 tanggal 18 Agustus 2009 yang ditanda tangani PFPD Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Sdr. Bambang Sukartono / 060066728 diketahui Terbanding mengisi dengan jelas butir 5 perihal Pengujian Kewajaran Nilai Pabean dalam Formulir sebagaimana Lampiran V Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dengan isian “Tidak Wajar”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor: 221399 tanggal 18 Agustus 2009 diketahui Terbanding mengisi butir 11 perihal Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s.d VI:

Nilai Pabean ditetapkan sebesar:CIF USD 32,570.91
Metode yang digunakan:Metode VI fleksibel Metode III
Sumber data:PIB No 107486 tanggal 01 Mei 2009
Keterangan:
Jakarta, 01 Sepetember 2009PFPDBambang Sukartono NIP 060066728bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order, contract nomor 090143 tanggal 08 Juni 08 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China, berupa Kaierda Gro25 Pcs Welding Machine, dengan total nilai transaksi sebesar USD 19,035.00 dengan dasar harga CIF Jakarta, Indonesia dengan syarat pembayaran melalui T/T ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: KED090716 tanggal 16 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China, diperoleh petunjuk bahwa Kaierda Group Co., Ltd membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 25 Pcs Welding Machine, negara asal China dengan total harga transaksi sebesar USD 19,035.00, dengan inconterm CRF, dengan syarat pembayaran T/T, tanggal dengan pengangkut kapal laut dari Shanghai menuju Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dengan Invoice Nomor: KED090716 tanggal 16 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China diperoleh petunjuk bahwa Kaierda Group Co., Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 33 Cases = 3555 Kgs Welding Machine negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: XSPV508974 tanggal 01 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CNC Line diketahui pengirim barang yaitu Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 33 Cases = 3555 Kgs Welding Machine dengan syarat pengangkutan: freight prepaid syarat pengangkutan: freight prepaid dengan pelabuhan muat Shanghai dengan pelabuhan tujuan Jakarta, tanggal muat 01 Agustus 2009 dengan kapal TS Korea;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Policy dengan Policy No: 2058802302020936130 tanggal penerbitan 31 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty Insurance Company Of China, Ltd (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan barang berupa 33 Cases Welding Machine dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 25,890.00 berdasarkan B/L No: XSPV508974 dengan kapal TS Korea V. 910S dengan pelabuhan muat Shanghai dan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta;

bahwa sesuai dengan Commercial Invoice A Quo diketahui bahwa dasar harga adalah inconterm CRF;

bahwa sesuai dengan Purchase Order A Quo diketahui bahwa dasar harga adalah inconterm CIF;

bahwa defenisi CFR berdasarkan Incoterms 2000 ICC publication 560 adalah:
“Cost and Freight” means that the seller delivers when the goods pass the ship’s rail in the port of shipment. The seller must pay the costs and freight necessary to bring the goods to the named port of destination BUT the risk of loss of or damage to the goods, as well as any additional costs due to events occurring after the time of delivery, are transferred from the seller to the buyer.The CFR term requires the seller to clear the goods for export. This term can be used only for sea and inland waterway transport. If the parties do not intend to deliver the goods across the ship’s rail, the CPT term should be used.

Source: http://www.iccwbo.org/incoterms/preambles/pdf/CFR;

bahwa dari penjelasan defenisi inconterm CFR di atas diketahui bahwa harga pembelian meliputi harga dan ongkos angkut namun tidak termasuk asuransi;

bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk Atas Impor menyatakan:

(1) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada ketentuan tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk Atas Impor menyatakan:
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:

Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa asuransi diterbitkan oleh penerbit asuransi Luar Negeri dan ditutup di luar negeri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 221399 tanggal 18 Agustus 2009 dietahui Pemohon Banding telah melakukan importasi 33 Cases = 3555 Kgs Welding Machine negara asal China dengan nilai C&F sebesar USD 19,035.00 dan nilai CIF sebesar USD 19,035.00;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas PIB a quo diketahui bahwa Pemohon banding tidak memasukkan nilai premi asuransi dalam komponen nilai pabean seperti disyaratkan pada ayat (2) Pasal 3 KMK a quo;

bahwa dengan tidak dimasukkannya nilai asuransi dalam komponen perhitungan nilai pabean Maka Majelis tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer melalui Panin Bank tanggal 11/08/09 yang ditujukan kepada penerima: dengan Bank Penerima: Kaierda Group Co., Ltd dengan Bank penerima: China Construction Bank, Zhejiang Branch, China, Swift Code: PCBCCNBJXZJW dengan nomor rekening: 33014014800220500453, dengan jumlah sebesar USD 19,035 = Rp. 189.607.635 ditambah biaya transfer sebesar Rp. 35.000,- sehingga jumlah total penyetoran Rp. 189.642.635;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Panin Bank diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 1055002759 periode 01/01/2009 s.d 31/12/2009 mata uang IDR bahwa pada tanggal 11/08/09 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 189.642.635;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi milik Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat inkonsistensi pencantuman dasar harga impor;

bahwa Majelis setelah memeriksa bukti-bukti harga transaksi milik Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,570.91 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order, contract nomor 090143 tanggal 08 Juni 08 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China, berupa Kaierda Gro25 Pcs Welding Machine, dengan total nilai transaksi sebesar USD 19,035.00 dengan dasar harga CIF Jakarta, Indonesia dengan syarat pembayaran melalui T/T ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: KED090716 tanggal 16 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China, diperoleh petunjuk bahwa Kaierda Group Co., Ltd membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 25 Pcs Welding Machine, negara asal China dengan total harga transaksi sebesar USD 19,035.00, dengan inconterm CRF, dengan syarat pembayaran T/T, tanggal dengan pengangkut kapal laut dari Shanghai menuju Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dengan Invoice Nomor: KED090716 tanggal 16 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China diperoleh petunjuk bahwa Kaierda Group Co., Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 33 Cases = 3555 Kgs Welding Machine negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: XSPV508974 tanggal 01 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh CNC Line diketahui pengirim barang yaitu Kaierda Group Co., Ltd dengan alamat 359 Ningkang West Road, Yueqing, Zhejiang, China, kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 33 Cases = 3555 Kgs Welding Machine dengan syarat pengangkutan: freight prepaid syarat pengangkutan: freight prepaid dengan pelabuhan muat Shanghai dengan pelabuhan tujuan Jakarta, tanggal muat 01 Agustus 2009 dengan kapal TS Korea;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Policy dengan Policy No: 2058802302020936130 tanggal penerbitan 31 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty Insurance Company Of China, Ltd (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan barang berupa 33 Cases Welding Machine dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 25,890.00 berdasarkan B/L No: XSPV508974 dengan kapal TS Korea V. 910S dengan pelabuhan muat Shanghai dan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta;

bahwa sesuai dengan Commercial Invoice A Quo diketahui bahwa dasar harga adalah inconterm CRF;

bahwa sesuai dengan Purchase Order A Quo diketahui bahwa dasar harga adalah inconterm CIF;

bahwa defenisi CFR berdasarkan Incoterms 2000 ICC publication 560 adalah:
“Cost and Freight” means that the seller delivers when the goods pass the ship’s rail in the port of shipment. The seller must pay the costs and freight necessary to bring the goods to the named port of destination BUT the risk of loss of or damage to the goods, as well as any additional costs due to events occurring after the time of delivery, are transferred from the seller to the buyer.The CFR term requires the seller to clear the goods for export. This term can be used only for sea and inland waterway transport. If the parties do not intend to deliver the goods across the ship’s rail, the CPT term should be used.Source: http://www.iccwbo.org/incoterms/preambles/pdf/CFR;

bahwa dari penjelasan defenisi inconterm CFR di atas diketahui bahwa harga pembelian meliputi harga dan ongkos angkut namun tidak termasuk asuransi;

bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk Atas Impor menyatakan:

(1) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada ketentuan tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.(2) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk Atas Impor menyatakan:
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:

Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa asuransi diterbitkan oleh penerbit asuransi Luar Negeri dan ditutup di luar negeri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 221399 tanggal 18 Agustus 2009 dietahui Pemohon Banding telah melakukan importasi 33 Cases = 3555 Kgs Welding Machine negara asal China dengan nilai C&F sebesar USD 19,035.00 dan nilai CIF sebesar USD 19,035.00;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas PIB a quo diketahui bahwa Pemohon banding tidak memasukkan nilai premi asuransi dalam komponen nilai pabean seperti disyaratkan pada ayat (2) Pasal 3 KMK a quo;

bahwa dengan tidak dimasukkannya nilai asuransi dalam komponen perhitungan nilai pabean Maka Majelis tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer melalui Panin Bank tanggal 11/08/09 yang ditujukan kepada penerima: dengan Bank Penerima: Kaierda Group Co., Ltd dengan Bank penerima: China Construction Bank, Zhejiang Branch, China, Swift Code: PCBCCNBJXZJW dengan nomor rekening: 33014014800220500453, dengan jumlah sebesar USD 19,035 = Rp. 189.607.635 ditambah biaya transfer sebesar Rp. 35.000,- sehingga jumlah total penyetoran Rp. 189.642.635;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Panin Bank diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 1055002759 periode 01/01/2009 s.d 31/12/2009 mata uang IDR bahwa pada tanggal 11/08/09 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 189.642.635;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi milik Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat inkonsistensi pencantuman dasar harga impor;

bahwa Majelis setelah memeriksa bukti-bukti harga transaksi milik Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 32,570.91 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7420/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Kunci Kencana terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020449/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Agustus 2009, atas nama : PT. Kunci Kencana NPWP: 02.076.793.5-044.000 alamat : Grand Boutique Center Blok C/16 Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta 14430;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200