Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32053/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32053/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 348719 tanggal 12 Desember 2009 atas importasi 16.452 kg = 914 Carton Iron Square Basket, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 32,707.20 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 48,232.88 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.41.229.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan dalam Surat Nomor: SR-18/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 12 Januari 2011 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, terminology importasi adalah CNF :

No PIB
Tgl PIB
CNF USD
No Kep
320591
18-11-2009
17,919.36
349/KPU.01/2009
337806
03-12-2009
14,042.88
847/KP U .01/2010
341114
07-12-2009
28,085.76
1058/KPU.01/2010
348719
12-12-2009
32,707.20
923/KPU.01/2010

bahwa penelitian tentang pemenuhan kewajibai importir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 terkait dengan prosedur importasi, oleh karena itu penyerahan polis asuransi pada saat proses banding tidak dapat dipertimbangkan.

bahwa bukti-bukti transaksi yang diserahkan tidak dapat dilakukan pengujian/pemeriksaan kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai.Berdasarkan hal tersebut, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sesuai butir 1.a. tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (METODE I Gugur).

bahwa proses penetapan nilai Pabean yarg dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur.
Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan dengan ditolaknya surat Pemohon Banding nomor 495/SAU/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal keberatan atas penerbitan SPTNP nomor SPTNP-031276/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Desember 2009 dengan alasan Salah Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan kepada Terbanding melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta dan menunjuk Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-923/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Februari 2010 perihal Penolakan Permohonan Keberatan atas SPTNP nomor SPTNP-031276/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Desember 2009 tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB Nomor: 348719 tanggal 12 Desember 2009 berupa importasi 914 Carton / 16.452 Kg Iron Square Basket negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 32,707.20 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 48,232.88;bahwa dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 923/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 disebutkan :

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki.
bahwa Majelis dalam panggilan sidang nomor: Pang.107/SP/PG.05/2010 tanggal 30 Nopember 2010 meminta kepada terbanding untuk menyerahkan data-data berupa: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti SUB, dokumen penetapan nilai pabean, BCF 2.7 dan dokumen terkait;bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 06 Desembar 2010 yaitu Sdr. Yono Mulyono telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Perhitungan Faktor Multiplkator;bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 48,232.88 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP-020743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Agustus 2009 sebesar Rp. 41.229.000bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-923/KPU.01/2010 tanggal 10 Pebruari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 495/SAU/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009;1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokbahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :
“ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 348719 tanggal 12 Desember 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :
“ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh Importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara Importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
4 Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :a diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah         pabean;b membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;c tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;”bahwa alasan Terbanding tidak dapat                     menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding disebutkan didalam butir e Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 923/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 disebutkan :
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 923/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 tersebut dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean ternyata tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti SUB, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan perhitungan multiplikator namun tidak menyerahkan survey pasar dan PIB No. 312361 tanggal 11 Nopember 2009;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:
“ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor. 348719 tanggal 12 Desember 2009 diketahui Terbanding mengisi butir 11 perihal Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s.d VI:

a.
Nilai Pabean ditetapkan sebesar
CIF USD 48,232.88
b.
Metode yang digunakan
Metode VI Fleksibel metode IV
c.
Sumber data
PIB No. 312361 tanggal 11 Nopember 2009 dan Survey Pasar
d.
Keterangan

Jakarta, Desember 2009Pejabat Fungsional Pemeriksa DokumenBagus Putu Ari SudanaNIP 060085284

bahwa metode IV berarti PFPD memakai metode deduksi;bahwa pengertian metode deduksi menurut penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai barang pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak”;bahwa tentang metode IV menurut Pasal 13 Keputusan Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah diubah dengan dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:
(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Deduksi.
(2) Metode Deduksi adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas : barang impor yang bersangkutan; barang identik; atau barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan faktor pengurangan berupa biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan.bahwa mengenai pemakaian Metode VI Fleksibel Metode IV menurut butir 5.3. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :5.3 Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan atas : 5.3.1 Jangka waktu Jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang. 5.3.3 Data harga a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari : 1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer); 2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan. b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud.c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata. 5.3.4 Unsur pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut. a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.bahwa Terbanding menyerahkan perhitungan multiplikator yang dipakai sebagai bahan pembanding untuk metode deduksi namun tidak menyerahkan Survey Pasar dan PIB No. 312361 tanggal 11 Nopember 2009;

bahwa dengan tidak diserahkan PIB No. 312361 tanggal 11 Nopember 2009 dan data survey pasar maka penetapan Terbanding tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;

bahwa oleh PFPD kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung priok tersebut dinyatakan memakai “survey pasar”;

bahwa perhitungan multiplikator yang diserahkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbandingbahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 495/SAU/XII/09 tanggal 15 Desember 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :
“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 923/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 disebutkan:

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki.
bahwa Terbanding dalam butir 3 dan 4 bagian C Surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: SR-03-XII/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 01 Desember 2010 menjelaskan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai.
Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d VI secara hirarkibahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding, Nomor: KEP-923/KPU.01/2010 tanggal 10 Pebruari 2010;3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 011/SAU/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang berupa 21.936 Pcs Iron Square Basket ( 16 Cups)- White kepada Koo Foo Hong dengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong dengan nilai barang sebesar USD 32,707.20 dengan syarat pembayaran 90 hari dari tanggal invoice, dengan syarat pengiriman C&F Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SC-KFH-0900110211 tanggal 02 November 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang berupa 21.936 Pcs Iron Square Basket ( 16 Cups)- White kepada Koo Foo Hong dengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong dengan nilai barang sebesar USD 31,807.20 ditambah dengan ongkos angkut laut sebesar USD 900.00 sehingga total nilai barang sebear USD CNF 32,707.20 dari Chiwan, China ke Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 090104 tanggal 1 Desember 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Koo Foo Hong dengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual 21.936 Pcs Iron Square Basket ( 16 Cups)- White dengan harga sebesar sebesar USD 31,807.20 ditambah dengan ongkos angkut laut sebesar USD 900.00 sehingga total nilai barang sebear USD CNF 32,707.20 dari Chiwan, China ke Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Commercial Invoice Nomor: 090104 tanggal 1 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Koo Foo Hong dengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong diperoleh petunjuk bahwa Supplier mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 21.936 Pcs = 914 Carrtons Iron Square Basket ( 16 Cups)- White negara asal China denagn kapal APL Shenzhen V.063 W dari pelabuhan Chiwan, China ke Pelabuhan di Jakarta dan dikapalkan pada tanggal 3 Desember 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: APLU 052876189 tanggal 03 Desember 2009 yang diterbitkan oleh American Preside Lines, Ltd diketahui pengirim barang yaitu Koo Foo Hongdengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 914 Carton = 16.452 Kg Iron Rack, freight prepaid dengan pelabuhan muat: Chiwan, China, dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal APL Shenzhen 063 W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy dengan Certificate No: 2115/M2M/12/2009/0601 tanggal penerbitan 02 Desember 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan 914 Cartons Iron Rack dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 32,707.20 berdasarkan Invoice: 090104 tanggal 1 Desember 2009 dan BL No, APLU 052876189 tanggal 03 Desember 2009 dengan kapal APL Shenzhen 063 W dengan pelabuhan muat Chiwan, China dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;

bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 menyatakan:
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:

Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa karena asuransi ditutup di Dalam Negeri maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan aquo maka asuransi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Nilai Pabean sehingga nilai CNF sama dengan nilai CIF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer PaninBank tanggal 08 Desember 2009 yang ditujukan kepada penerima: Koo Foo Hongdengan Bank Penerima: Dan Cing Bank Limited dengan nomor rekening: 74-701-66-648 dengan jumlah ditransfer sebesar USD 32,707.20 = Rp. 309.083.040 ditambah biaya sebesar Rp. 50.000 sehingga jumlah total Rp. 309.133.040,-

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 6020327888 periode 30-1-09 s.d 31-12-09 mata uang IDR, diketahui bahwa pada tanggal 08 Desember 2009 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 309.133.040.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 348719 tanggal 12 Desember 2009 telah melakukan importasi 914 Cartons = 16.452 Kg Iron Rack, negara asal China dengan nilai CIF sebesar USD 32,707.20;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 348719 tanggal 12 Desember 2009 atas importasi 914 Cartons = 16.452 Kg Iron Rack negara asal China dengan total nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 32,707.20 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 923/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 48,232.88 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 923/KPU.01/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sinar Abadi Universal terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-031276/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Desember 2009, atas nama: PT. Sinar Abadi Universal NPWP: 02.387.673.047-000, alamat : Komp. Ruko Taman Pluit Kencana No. 28 FF. Jalan Taman Pluit Kencana, Jakarta 14450 dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 348719 tanggal 12 Desember 2009 sebesar CIF USD 32,707.20

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200