Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32051/PP/M.III/99/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32051/PP/M.III/99/2011
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-530/WPJ.07/2010 tanggal 01 Juni 2010 sehingga mengakibatkan kekurangan jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.595.081.465,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa KPP Penanaman Modal Asing Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00189/107/08/052/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2008 yang di dalamnya terdapat Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp1.595.081.465,00;
bahwa berdasarkan penelitian atas perhitungan sanksi administrasi yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu, Tergugat berpendapat bahwa perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp1.595.081.465,00 dalam STP PPN Nomor 00189/107/08/052/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2008 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa koreksi DPP PPN yang menjadi dasar perhitungan Denda Pasal 14 ayat (4) KUP belum dibatalkan dan masih sama sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP nomor 00181/407/08/052/09 tanggal 15 September 2009 sehingga perhitungan STP Nomor 00189/107/08/052/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2008 sudah benar dan tidak ditemukan unsur kesalahan/kekeliruan dalam penerbitan STP tersebut;
Menurut Penggugat
:
bahwa menurut Penggugat, koreksi tersebut harus dibatalkan karena:
bahwa sebagaimana tercantum dalam dokumen ekspor yang Penggugat sampaikan selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa pada dasarnya Term Ekspor atau Cara Penyerahan Barang (Angka 19 dari dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang) yang Penggugat lakukan adalah FOB atau Free On Board, dimana istilah FOB ini mengandung pengertian Harga Jual yang menjadi Dasar dalam perhitungan Bea Masuk dan pungutan lain atau dikenal sebaqai NDPBM = Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk untuk menggantikan cost adalah harga barang sampai dimuat di atas kapal di pelabuhan Indonesia, sedemikian sehingga pada PEB dimaksud tidak dicantumkan adanya Nilai Freight dan Insurance sebagaimana jika Terms Ekspor-nya adalah CIF (Cost Insurance and Freight);
bahwa jadi hal ini harus dipahami bahwa jika pada PEB tersebut tidak atau kurang mencantumkan informasi sebagaimana syarat minimal dari dokumen yang dipersamakan sesuai Faktur Pajak diatas, maka WP dianggap TIDAK MEMBUAT FAKTUR PAJAK sedemikian sehingga dapat dikenakan Pasal 14 ayat 4 JO Pasal 14 ayat 1 huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 yaitu sanksi denda 2% dari DPP karena pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
bahwa dalam kasus Penggugat, PEB yang Penggugat terbitkan telah dibuat dan sesuai dengan persyaratan minimal PEB sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur pada Kep-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000;
bahwa jika kemudian menurut Pemeriksa Penggugat telah mengisi PEB dengan tidak lengkap, sedemikian sehingga dikenakan sanksi Pasal 14 ayat 4 Jo Pasal 14 ayat 1 huruf e UU KUP, maka menurut Penggugat hal tersebut kurang tepat karena pengenaan sanksi tersebut terkait dengan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dimana disebutkan bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
bahwa dengan demikian menurut Penggugat, pengenaan sanksi Pasal 14 Ayat 4 Jo Pasal 14 Ayat 1 huruf UU KUP adalah untuk pengisian Faktur Paiak Standar, yang sesuai Pasal 13 ayat 4 UU PPN, saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 dimana syarat-syarat kelengkapan Faktur Pajak sesuai Pasal 1 Ayat 3 Per 159/PJ/2006 adalah sama dengan syarat kelengkapan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 Ayat 5 UU PPN;
bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, pengenaan Sanksi Pasal 14 Ayat 4 Jo Pasal 14 Ayat 1 huruf e UU KUP tidak dapat diterapkan kepada pengisian dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, karena syarat kelengkapannya diatur tersendiri sesuai Kep522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000, terkait dengan Pasal 13 ayat 6 UU PPN yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak;
bahwa hal ini juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 17, 18, 19 dan 26, mengenai definisi dari: Angka 17Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Angka 18Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biava yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang diicantumlan dalam Faktur Pajak. Angka 19Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biava yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biava yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang ada, bahwa Nilai Freight dimaksud:
adalah transaksi yang bersifat reimbursement, karena Biaya Freight yang Penggugat bayarkan terlebih dahulu kepada pihak Shipping Agent, kemudian Penggugat tagihkan kepada pihak pembeli, tanpa adanya marjin yang Penggugat ambil antara biaya pengiriman yang Penggugat tagihkan dengan yang Penggugat bayarkan kepada pihak shipping agent.
bahwa Nilai Freight menjadi tanggungan pihak pembeli dan bukanlah tanggungan Penggugat selaku penjual, dan hal ini sesuai dengan term ekspor yang Penggugat cantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yaitu FOB (Free On Board) yang juga telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bukanlah merupakan bagian Harga Jual dari Nilai Penjualan Penggugat
bukanlah merupakan Biaya yang diminta atau seharusnya diminta, karena pada fakta-nya tidak akan menjadi bagian/komponen biaya baik sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan maupun Biaya Operasi;
Menurut Majelis
:
bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008, Nomor: 00189/107/08/052/09 tanggal 15 September 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Pajak yang harus dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
|
Telah dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
|
Kurang dibayar
|
Rp.
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi:
|
Rp.
|
0,00
|
|
Denda Pasal 14 (4) KUP :
Menurut Penggugat
Koreksi positif
Menurut Tergugat
|
Rp.
Rp.
Rp.
|
0,00
1.595.081.465,00
1.595.081.465,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
1.595.081.465,00
|
bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 059/ACC/YMMA//XII/09 tanggal 01 Desember 2009 dan dengan Surat Tergugat Nomor : KEP-530/WPJ.07/2010 tanggal 01 Juni 2010 telah ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 047/ACC/YMMA/VI/10 tanggal 24 Juni 2010 mengajukan Gugatan;
bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan kronologis penerbitan STP a quo adalah;
bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN untuk periode Mei sampai dengan Agustus 2008;
bahwa atas pengajuan restitusi tersebut Tergugat mengadakan pemeriksaan dengan hasil;
SKP untuk bulan Mei sampai Juli 2008,
SKP untuk bulan Agustus 2008,
STP bulan Mei sampai Juli 2008;
STP bulan Agustus 2008
bahwa SKP juga diterbitkan dikarenakan menurut Tergugat nilai freight termasuk dalam komponen nilai ekspor;
bahwa atas SKP dari Tergugat meskipun secara hitungan PPN tidak berdampak dikarenakan ekspor, namun Penggugat tetap mengajukan keberatan;
bahwa, pengajuan keberatan Penggugat atas SKP a quo telah ditolak oleh Tergugat;
bahwa atas penjelasan Tergugat, Penggugat dalam persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut;
bahwa menurut Penggugat atas masa-masa sebelumnya tidak terdapat koreksi sejenis yang dilakukan oleh Tergugat;
bahwa term ekspor yang dilakukan adalah Free On Board (FOB) dimana tanggung jawab ekspor Penggugat adalah hanya sampai pelabuhan;
bahwa sesuai terminologi eksport adalah FOB dimana Penggugat memberikan talangan terlebih dahulu atas nilai freight, sehingga pada PEB dimaksud nilai freight tidak dicantumkan;
bahwa Bea dan Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam hal ekspor dan impor tentunya akan mempermasalahkan jika pengisian PEB yang dilakukan oleh Penggugat tidak benar;
bahwa namun atas PEB tersebut telah disetujui oleh pihak Bea dan Cukai;
bahwa Majelis meminta kepada Tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis dan aturan dari Tergugat yang mengatur secara lebih lanjut isi dari PEB dikaitkan pernyataan dari Penggugat bahwa pihak Bea dan Cukai tidak mempermasalahkan pengisian PEB oleh Penggugat, sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa pengisian PEB telah benar;
bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan tanggapan tertulis nomor S-10378/PJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang pada pokoknya menyatakan;
bahwa sehubungan dengan sidang gugatan sengketa pajak a.n. PT Yamaha Music Manufacturing Asia, NPWP 01.824.284.2-052.000, terhadap Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-530/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor 00189/107/08/052/09 Tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2008, serta dalam rangka memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menanggapi surat penjelasan tertulis Penggugat di dalam persidangan sebelumnya, perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan tertulis mengenai beberapa hal sebagai berikut:A. FAKTA PERSIDANGAN1. Tergugat menerbitkan STP PPN Nomor 00189/107/08/052/09 Tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2008 karena Penggugat tidak mengisi dengan lengkap faktur pajak (PEB) sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
|
DPP Ekspor yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP
|
Rp.
|
79.754.073.232
|
|
Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP 2 % x Rp 79.754.073.232
|
Rp.
|
1.595.081.465
|
2. Terhadap STP PPN Nomor 00189/107/08/052/09 Tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar dan telah dijawab oleh Tergugat dengan KEP-530/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang menolak permohonan Penggugat.
3. Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP530/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 1 Juni 2010 dengan alasan bahwa nilai freight tidak dimasukkan ke dalam PEB karena merupakan cost reimbursement dimana Penggugat membayarkan terlebih dahulu dan kemudian ditagihkan kembali kepada pihak pembeli. Berdasarkan order sheet (surat pemesanan), harga jual barang Penggugat kepada pembeli adalah free on board (FOB) dimana harga jual diperhitungkan sampai dengan di atas kapal dan tidak termasuk ongkos angkut (freight).
4. Bahwa atas Masa Agustus 2008, Tergugat juga telah menerbitkan SKPLB PPN nomor 00181/407/08/052/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2008 dan atas SKPLB PPN tersebut Penggugat mengajukan keberatan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) antara lain mengatur:Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabilaa. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2. identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; ataug. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 36 (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1 b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1 e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur bahwa:Pasal 1 angka 17, 18, dan 26 17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya dim inta oleh eksportir.Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5) “Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.”3. Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001 (KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000) mengatur bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.4. Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara, Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar mengatur bahwa Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani oleh pejabat atau kuasa yang ditunjuk dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.C. TANGGAPAN TERGUGAT1. Bahwa pokok sengketa adalah gugatan atas STP PPN Nomor 00189/107/08/052/09 Tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Agustus 2008.2. STP PPN dimaksud merupakan pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh karena faktur pajak (PEB) yang dibuat Penggugat tidak benar karena tidak mencantumkan nilai freight sebagai salah satu komponen untuk menghitung nilai ekspor.3. Sesuai Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.4. Sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.5. Bahwa pada dasarnya Penggugat telah mencantumkan harga jual di setiap PEB namun harga jual tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan penelitian atas dokumen berupa invoice, Penggugat juga menagih biaya freight atas penjualan tersebut sehingga seharusnya freight ini juga dimasukkan ke dalam komponen harga jual yang dicantumkan di dalam PEB karena biaya freight ini memenuhi definisi harga jual sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN.6. Oleh karena itu, pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak di dalam STP PPN Nomor 00188/107/08/052/09 Tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Mei s.d. Juli 2008 telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.bahwa demikian penjelasan tertulis ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat dalam memutus sengketa ini dengan seadil-adilnya.
bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini terkait dengan pokok pajaknya yang Penggugat ajukan pula bandingnya dengan surat banding nomor : 104/ACC/YMMA/X/10 tanggal 1 Oktober 2010 yang diterima oleh kantor Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Oktober 2010;
bahwa penjelasan atas sengketa atas gugatan yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 99-049931-2008 ini terkait dengan penyelesaian atas penyelesaian sengketa pokok pajaknya yaitu sengketa banding atas KEP-811/WPJ.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan /atau JKP Masa Agustus 2008 nomor: 00181/407/08/052/09 tanggal 15 September 2009;
bahwa karena penyelesaian atas sengketa ini tergantung dari penyelesaian pokok pajaknya, maka Majelis dalam sengketa ini hanya memeriksa atas prosedur Tergugat dalam menerbitkan STP a quo;
bahwa dengan demikian apabila atas penyelesaian atas SKPLB a quo permohonan Penggugat dikabulkan maka seyogyanya Tergugat menyesuaikan keputusan atas sengketa gugatan ini dengan pokoknya;
bahwa berdasar Pemeriksaan Majelis atas SUB a quo alasan Tergugat (Pemeriksa) menerbitkan STP a quo adalah;
bahwa sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP dalam STP PPN tersebut dikenakan dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Tergugat Nomor: KEP-312/PJ./2001 tanggal 23-04-2001 tentang perubahan atas KEP-522/PJ/2000 tanggal 06-12-2000, tentang dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar menyatakan bahwa PEB yang difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari bea cukai dan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut, diperlakukan sebagai faktur pajak standar;
bahwa pada dasarnya Penggugat mencantumkan harga jual dalam setiap PEB, namun harga jual ini tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Karena berdasarkan penelitian dokumen, Penggugat juga menagih biaya freight atas penjualan tersebut, sehingga memenuhi definisi harga jual sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 18 UU PPN yaitu Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Disebutkan dalam Pasal 13 (5) UU PPN dan PPnBM bahwa:“… Faktur Pajak harus benar, balk secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh pengusaha kena pajak untuk menandatanganinya…”bahwa oleh karena itu, PEB tersebut dapat dikategorikan faktur pajak yang tidak diisi secara benar;bahwa karena isi faktur (PEB) tidak benar dan berdasarkan penjelasan pasal 13 (5) UU PPN dan PPnBM serta pasal 14 (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 maka terhadap Penggugat dikenakan sanksi pasal 14 (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;bahwa selanjutnya, atas koreksi tersebut dikenakan Denda Pasal 14 ayat (4) KUP dan diterbitkan STP PPN dengan perhitungan sebagaimana tercantum KKP Pembahasan – STP PPN:Dasar Pengenaan Pajak (Masa Pajak Agustus 2008) Rp79.754.073.232,00*Sanksi Administrasi:– Denda Pasal 14 (4) KUP:2 % x Rp79.754.073.232,00 =Rp 1.595.081.465,00* sumber: KKP rekap ekspor
bahwa Pasal 1 Keputusan Kementrian Keuangan RI Nomor: KEP-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 menyatakan:
- Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
- disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
- tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
- Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Labih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan /atau JKP Masa Agustus 2008 nomor: 00181/407/08/052/09 tanggal 15 September 2009;
bahwa bersama dengan penerbitan SKPLB a quo Tergugat juga menerbitkan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00189/107/08/052/09 tanggal 15 September 2009 atas sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP nomor 6 tahun 1983 yang diubah terakhir dengan UU KUP nomor 28 tahun 2007;
bahwa sanksi Pasal 14 ayat 4 a quo adalah atas DPP Ekspor yang sebagian dikoreksi Tergugat yang ditetapkan dalam SKPLB a quo;
bahwa atas SKPLB a quo Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor: 057/ACC/YMMA/XII/09 tanggal 01 Desember 2009;
bahwa terhadap permohonan keberatan Penggugat a quo Tergugat telah menjawab permohonan keberatan tersebut dengan surat keputusan Nomor: KEP-811/WPJ.07/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang menyatakan menolak dan mempertahankan SKPLB a quo;
bahwa karena permohonan keberatan penggugat ditolak oleh Tergugat maka Penggugat mengajukan permohonan banding dengan surat nomor: 104/ACC/YMMA/X/10 tanggal 1 Oktober 2010 yang diterima oleh kantor Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Oktober 2010;
bahwa dari penelitian Majelis atas prosedur yang dilakukan Tergugat diketahui bahwa Tergugat telah sesuai prosedur dalam menerbitkan STP Pasal 14 (4) KUP dengan demikian pertimbangan Tergugat telah benar;
bahwa berdasar pertimbangan diatas Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
bahwa namun demikian apabila permohonan banding atas Keputusan Keberatan untuk SKPLB yang terkait dengan terbitnya STP yang digugat ini dikabulkan, seyogyanya STP atas Sanksi terkait DPP dalam SKPLB tersebut juga dihapuskan;
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-530/WPJ.07/2010 tanggal 01 Juni 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor : 00189/107/08/052/09 tanggal 15 September 2009, atas nama : PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, NPWP : 01.824.284.2-052.000, beralamat di Kawasan Industri MM2 Blok EE-3, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Bekasi (17849);
