Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32004/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32004/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN MASUK
2009
POKOK SENGKETA
Penerbitan Kep. Penetapan atas Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : 005730/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Maret 2009
Menurut Terbanding
:
Penerbitan Kep. Penetapan atas Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : 005730/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Maret 2009
Menurut Pemohon
:
Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 002/RAI/III/09 tanggal 17 Maret 2009, yang telah ditolak oleh Terbanding dengan keputusan Nomor : KEP-3391/KPU.01/2009 tanggal 14 Mei 2009, dan dengan surat Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 Pemohon Banding mengajukan banding
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 ditandatangani oleh Sdr. Cetayah Manurung, jabatan : Direktur;
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa Surat Banding Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding”;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Senin tanggal 13 Juli 2009 (diantar) sedang penerbitan Keputusan Terbanding adalah tanggal 14 Mei 2009, sehingga dari sejak tanggal 14 Mei 2009 sampai dengan tanggal 13 Juli 2009 lebih dari 60 (enam puluh) hari, namun dalam persidangan, Terbanding menyerahkan bukti kirim sebagaimana permintaan Majelis dan berdasarkan bukti kirim tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding dikirimkan pada tanggal 15 Mei 2009, sehingga jika dihitung sejak tanggal 15 Mei 2009 sampai dengan tanggal 13 Juli 2009 adalah 60 (enam puluh) hari, pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009, memuat alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-3391/KPU.01/2009 tanggal 14 Mei 2009, namun dalam persidangan, Terbanding menyerahkan bukti kirim sebagaimana permintaan Majelis dalam persidangan sebelumnya, dan berdasarkan bukti kirim tersebut diketahui bahwa Keputusan Terbanding dikirimkan pada tanggal 15 Mei 2009, sehingga jika dihitung sejak tanggal 15 Mei 2009 sampai dengan tanggal 13 Juli 2009 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang, dan tidak mengirimkan atau mengajukan asli SSPCP dalam persidangan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa Sdr. Cetayah Manurung, menjabat sebagai Direktur selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : 001/RAI/Banding/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), 35 ayat (2) Pasal 36 ayat (1), 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3391/KPU.01/2009, tanggal 14 Mei 2009, tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPTNP-005730/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Maret 2009 atas nama: PT. Rouweld Abrasive Indonesia, NPWP : 04.479.874.6.407.000, Alamat: Jl. Kusuma Blok A No. 7 RT. 001 RW. 001 Bekasi Timur, tidak dapat diterima.
