Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32003/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32003/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa 2 pos barang sesuai PIB, sebesar CIF USD 9,238.40 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 adalah sebesar CIF USD 5,153.84, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 65.620.653 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang 2 pos barang sesuai PIB, Negara Asal China sebesar CIF USD 9,238.40 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 sebesar CIF USD 5,153.84;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 5,153.84 menjadi CIF USD 9,238.40;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1199/BC.8/2009 tanggal 28 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 9,238.40;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 sebesar CIF USD 5,153.84 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order:
Invoice Nomor : 1441291 tanggal 23 Januari 2009;
Packing List Nomor : MX-2117/09 tanggal 19 Januari 2009;
Bill of Lading Nomor : HKG160900552221 tanggal 19 Februari 2009;
PIB;
SPKPBM dan SSPCP atas SPKPBM;
Invoice dan Faktur dari Forwarder;
Kartu Stock;
Buku Stock;
Laporan Penerimaan Barang;
Bukti Transfer & Rekening Koran;
Statement of Account;
Buku Hutang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order mengajukan pembelian 2 pos barang sesuai PIB kepada, China, dengan perincian sebagai berikut:

STYLE
ITEM DESC
ORDERED
UNIT COST
VALUE
PO NUMBER
INVOICE
6194075
ATHENA
320.00
6.30
2,016.00
PO0000620
1441291
6195257
JACKPOT
400.00
6.62
2,646.00
PO0000628
1441291
Jumlah
720.00
4,662.00

bahwa Supplier Meghmani Organics Limited, China, selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor : 1441291 tanggal 23 Januari 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :
Customer Order: 046/SU09-GARM- Terms: 30 day account- Customer No.: 70285 / 000

STYLE
DESCRIPTION
QUANTITY
PRICE
EXTENSION
6194075
ATHENA TOOB
320.00
6.00
1,920.00
6195257
JACKPOT L/S TOP
400.00
6.30
2,520.00
9999COM
Buying Commisions
222.00
Jumlah
720.00
4,662.00

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : HKG160900552221 tanggal 19 Februari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:Maxvast Limited,Consignee: PT. Billabong IndonesiaNotify: PT. Sena Satwika (RPX)Vessel: KMTC HongkongContainer No.: LCL ContainerPort of Departure: Hong Kong Port of Arrival : Surabaya Description: 11 Ctns Ladies 100% Cotton Knitted 990 bags Gross Weight : 118.40 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 1441291 tanggal 23 Januari 2009 adalah Athena Toob – Assorted 320 / 100% Cotton dari Central Sourcing Hongkong, dengan harga sebesar FOB USD 4,662.00;

bahwa dalam PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009, Pemohon Banding memberitahukan Freight sebesar USD 466,20 dan asuransi sebesar USD 25.64 sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 5,153.84;

bahwa barang impor 2 pos barang sesuai PIB dengan Invoice Nomor : 1441291 tanggal 23 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : HKG160900552221 tanggal 19 Februari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 5,153.84;

bahwa nilai pabean atas impor 2 pos barang sesuai PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 9,238.40;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 sebesar CIF USD 5,153.84 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : 1441291 tanggal 23 Januari 2009 sebesar FOB USD 4,662.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Outgoing Transfer melalui Commonwealth Bank tanggal 20 Maret 2009 sebesar USD 4,697.00 dengan perincian pembayaran invoice sebesar USD 4662 dan biaya-biaya sebesar USD 35.00 sesuai Rekening Koran Commonwealth Bank bulan Januari 2009 dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 1441291 tanggal 23 Januari 2009 sebesar FOB USD 4,662.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009 sebesar CIF USD 5,153.84,

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 2 pos barang sesuai PIB sebesar CIF USD 5,153.84 sesuai PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1199/BC.8/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 001004/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 13 Maret 2009 atas nama: PT. Billabong Indonesia, NPWP: 02.193.119.1-057.000, alamat: Kompleks Pertokoan Istana Kuta, Blk Techno 12A-12B, Jl. Patih Jelantik, Kuta 80361 sehingga nilai pabean atas impor barang 2 pos barang sesuai PIB Negara asal China sebesar CIF USD 5,153.84 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 012367 tanggal 06 Maret 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200