Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32002/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32002/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Citric Acid Monohydrate BP98 dan Citric Acid Anhydrous BP98) negara asal China sebesar CIF USD 56,800.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 131950 tanggal 27 Mei 2009 sebesar CIF USD 53,704.00, yang dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 10.798.416. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH Asal China sebesar CIF USD 56,800.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 131950 tanggal 27 Mei 2009 sebesar CIF USD 53,704.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 53,704.00 menjadi CIF USD 56,800.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5343/KPU.01/2009 tanggal 28 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 131950 tanggal 27 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 56,800.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 131950 tanggal 27 Mei 2009 sebesar CIF USD 53,704.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchasing Order Nomor 90841 tanggal 30 April 2009;
Proforma Invoice Nomor TTCA09-0495 tanggal 29 April 2009;
Commercial Invoice Nomor TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009;
Packing list nomor TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009;
Bill of Lading Nomor QDJAC5624 tanggal 15 Mei 2009;
Polis Asuransi;
PIB nomor 131950 tanggal 27 Mei 2009;
Laporan Hasil Pemeriksaan;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Impor;
Deklarasi Nilai Pabean;
SPPB Nomor 136974/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 2 Juni 2009;
Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 7 Mei 2009;
Rekening Koran Panin Bank;
Buku Bank;
Buku Besar Rinci;
Perincian Harga Pokok Penjualan;
Kartu Stock;
Faktur Penjualan;
SPT Masa PPN;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 90841 tanggal 30 April 2009, mengajukan pembelian atas Citric Acid Anhydrous dan Citric Acid Monohydrate kepada TTCA Co., Ltd West Wenhe Bridge North, Anqiu, Shandong, China dengan uraian sebagai berikut :
|
Uraian Barang
|
CIF Jakarta
|
Total Amount (USD)
|
|
1. 64 MT Citric Acid Anhydrous
|
@ 757.00/MT
|
48,448.00
|
|
2. 8 MT Citric Acid Monohydrate
|
@657.00/MT
|
5,256.00
|
|
Jumlah
|
53,704.00
|
|
Country of Origin: ChinaPacking : In Standard Export PackingETA Jakarta : End Of May 2009Destination : Tanjung Priok,Payment of term : T/T in Advance bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice dan Packing List Nomor : TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
|
Description of Goods
|
Marks & Nos
|
Unit Price CIF Jakarta (USD)
|
Amount (USD)
|
|
8 MT Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH
64 MT Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH
|
N/M
|
657.00/MT
757.00/MT
|
5,256.00
48,448.00
|
|
Total Value
|
53,704.00
|
||
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : QDJAC5624 tanggal 15 Mei 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : TTCA Co., Ltd West Wenhe Bridge North, Anqiu, Shandong, ChinaConsignee: PT. Pafa Mandiri Sakti,Alamat: Jl. Pulau Bira Blok D1/19, Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta 11610,Port of Loading: Qindao, ChinaPort of Discharge: Jakarta, Description: 2880 Bags Bags Said to contain :8 MT Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH 64 MT Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESHPurchase Order No. 90841Gross Weight : 72,576.00 kgs;
bahwa terhadap tagihan dengan Invoice nomor TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009 telah dilakukan pembayaran dengan Aplikasi Transfer PaninBank tanggal 07 Mei 2009 sebesar USD 53,704.00;
bahwa dalam Rekening Koran PaninBank Nomor Rekening 1456004998 atas nama Pemohon Banding pada tanggal 07 Mei 2009 terdapat pendebetan sebesar USD 53,704.00 dan pada tanggal yang sama sudah tertulis dalam buku bank Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009 adalah Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH dari TTCA Co., Ltd West Wenhe Bridge North, Anqiu, Shandong, China. dengan harga sebesar CIF USD 53,704.00;
bahwa barang impor Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH dari TTCA Co., Ltd West Wenhe Bridge North, Anqiu, Shandong, China. dengan Invoice TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009 telah diassuransikan di luar negeri sesuai polis asuransi Nomor: Nomor 2370700100003746 tanggal 14 Mei 2009 yang diterbitkan oleh China Continent Property & Casuality Insurance Company Ltd dengan pertanggungan sebesar USD 59,074.40;
bahwa barang impor Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH dengan Invoice TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 131950 tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53,704.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH dengan Invoice TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009 dan PIB Nomor: 131950 tanggal 27 Mei 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 56,800.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 131950 tanggal 27 Mei 2009 adalah Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH dari TTCA Co., Ltd West Wenhe Bridge North, Anqiu, Shandong, China dengan harga CIF USD 53,704.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : QDJAC5624 tanggal 15 Mei 2009 dan data pembayaran termuat dalam Rekening Koran Panin Bank Nomor Rekening 1456004998 atas nama Pemohon Banding dan pada tanggal 07 Mei 2009 terdapat pendebetan sebesar USD 53,704.00, serta pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Buku Besar Pemohon Banding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor TTCA09-0495 tanggal 4 Mei 2009 sebesar CIF USD 53,704.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 131950 tanggal 27 Mei 2009 sebesar CIF USD 53,704.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH dari TTCA Co., Ltd West Wenhe Bridge North, Anqiu, Shandong, China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 131950 tanggal 27 Mei 2009 sebesar CIF USD 53,704.00;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5343/KPU.01/2009 tanggal 28 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: SPKPBM-012352/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Juni 2009 atas nama: PT. Pafa Mandiri Sakti NPWP: 02.248.354.9-086.000 alamat: Jalan Pulau Bira Blok D1/19 Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat 11610, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Citric Acid Monohydrate BP98 8 – 80 MESH dan Citric Acid Anhydrous BP98 30-100 MESH Negara asal China sebesar CIF USD 53,704.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 131950 tanggal 27 Mei 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
