Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32001/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32001/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan sanksi administrasi berupa denda sebesar RP 5.000.000,00 sebagai akibat penetapan nilai pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD 27,000.00 atas impor Gellan Gum, negara asal China, sebesar CIF USD 27,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 26,300.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4588/KPU.01/2009 tanggal 01 Juli 2009, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor: S-008302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 April 2009, dan menetapkan sanksi administrasi berupa denda atas PIB Nomor 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar RP 5.000.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-4588/KPU.01/2009 tanggal 01 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-008302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 April 2009;
Menurut Majelis
:
2009, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor: 008302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 April 2009, dan menetapkan sanksi administrasi berupa denda atas PIB Nomor 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar RP 5.000.000,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, keputusan Terbanding Nomor: KEP-4588/KPU.01/2009 tanggal 01 Juli 2009 adalah satu kesatuan dengan KEP-3453/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 yang mana KEP-4588/KPU.01/2009 ini mengenakan hanya sanksi administrasi atas KEP-3453/KPU.01/2009, sehingga penjelasan Pemohon Banding tidak berbeda sebagaimana penjelasan KEP-3453/KPU.01/2009, yakni Pemohon Banding adalah perusahaan perdagangan dan importer terutama untuk barang-barang kimia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor : 03-BPP/SK/PMS/07/2009 tanggal 16 Juli 2009 atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-3453/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 006470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Maret 2009;

bahwa atas SPKPBM Nomor : 006470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Maret 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 03-BPP/SK/PMS/07/2009 tanggal 16 Juli 2009, dan ditolak oleh Terbanding dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3453/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor Gellan Gum, negara asal China sebesar CIF USD 27,000.00 sebagai dasar untuk menerbitkan SPKPBM, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan SPKPBM Nomor : 006470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Maret 2009 sebesar Rp 1.050.035,00, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean dalam PIB Nomor 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 26,300.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPKPBM Nomor : 006470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Maret 2009, kedapatan bahwa pungutan impor yang masih harus dibayar adalah kekuarangan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.050.035,00 tanpa sanksi administrasi berupa denda;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPKPBM Nomor : S-008302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 April 2009, kedapatan bahwa Pemohon Banding diwajibkan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 adalah Gellan Gum dari Zhejiang Zhongken Biotechnology Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 26,300.00;

bahwa barang impor Gellan Gum dengan Bill of Lading Nomor: MSJAK92L023512 tanggal 7 Maret 2009 dan Invoice Nomor : ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,300.00;

bahwa nilai pabean atas impor Gellan Gum dengan PIB Nomor: 068136 tanggal 20 Maret 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 27,000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor 068136 tanggal 20 Maret 2009 adalah Gellan Gum dari Zhejiang Zhongken Biotechnology Co., Ltd. dengan harga CIF USD 26,300.00 sesuai dengan Invoice Nomor: Invoice Nomor : ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 dan Bill of Lading Nomor : MSJAK92L023512 tanggal 7 Maret 2009;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32000 /PP/M.XIV/19/2010, Majelis Hakim telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3453/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 006470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Maret 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Gellan Gum sebesar CIF USD 26,300.00 sesuai PIB Nomor: 068136 tanggal 20 Maret 2009;

bahwa karena permohonan banding Pemohon Banding telah dikabulkan seluruhnya, dan koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan nilai pabean atas impor barang Gellan Gum ditetapkan sebesar CIF USD 26,300.00 sesuai PIB Nomor: 068136 tanggal 20 Maret 2009, dengan demikian koreksi Terbanding atas sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4588/KPU.01/2009 tanggal 01 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Nomor: SPKPBM-008302/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 April 2009
atas nama: PT. Pafa Mandiri Sakti NPWP: 02.248.354.9-086.000
alamat: Jalan Pulau Bira Blok D1/19, Kembangan Utara, Jakarta Barat 11610,
sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200