Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32000/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32000/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Gellan Gum negara asal China sebesar CIF USD 27,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 26,300.00, yang dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 1.050.035. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Gellan Gum Asal China sebesar CIF USD 27,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 26,300.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sudah sering mengimpor Gellan Gum tersebut dengan harga yang sudah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan dengan sistem pembayaran L/C, dimana barang dikirim secara partial (sebagian);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3453/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 27,000.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009 menjadi CIF USD 27,000.00, namun tidak secara tegas menyatakan menggunakan metode berapa;bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 26,300.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchasing Order Nomor 90826 tanggal 26 Februari 2009,
Proforma Invoice Nomor ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009,
Negoisasi harga antara Pemohon Banding dengan Supplier,
Commercial Invoice Nomor ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009,
Packing list nomor ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009,
Bill of Lading Nomor MSJAK92L023512 tanggal 07 Maret 2009,
Polis Asuransi Nomor PYIE200931009309006242 tanggal 6 Maret 2009;,
Deklarasi Nilai Pabean,
PIB nomor 068136 tanggal 20 Maret 2009,
Laporan Hasil Pemeriksaan No PIB : 068136 tanggal 20 Maret 2009,
Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor,
SPPB Nomor : 071897/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 25 Maret 2009,
Rekening Koran Ban Panin,
Buku Bank,
Perincian Harga Pokok Penjualan,
Buku Besar Rinci,
Jurnal Umum,
Kartu Stock Barang,
Faktur Penjualan
SPT Masa PPN
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 90826 tanggal 26 Februari 2009, mengajukan pembelian atas Gellan Gum kepada Zhejiang Zhongken Biotechnology Co., Ltd. Gaoqiao Economic Zone, Tongxiang City, Zhejiang China dengan uraian sebagai berikut :
Quantity : 1000 Kg Gella Gum,
Unit Price : USD 26.30/Kg,
Amount : CIF JAKARTA – USD 26,300.00 ETA Jakarta : Mid of March 2009,
Destination : Tanjung Priok,
Payment of term : T/T 30 days after B/L date.
Shipping Mark: PF 90826
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price kg
|
Total USD
|
|
Gellan Gum
|
1000Kg
|
USD 26.30/Kg
|
26,300.00
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : MSJAK92L023512 tanggal 07 Maret 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Zhejiang Zhongken Biotechnology Co,Ltd.
Consignee: PT. Pafa Mandiri Sakti,
Alamat: Jl. Pulau Bira Blok D1/19, Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta 11610,
Port of Loading: Shanghai,
Port of Discharge: Jakarta,
Description: 1 CTR (40 Drums) 26.30/Kg Gellan Gum,
Gross Weight : 1100.000 kgs;
bahwa terhadap tagihan dengan Invoice nomor ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 telah dilakukan pembayaran dengan aplikasi transfer PaninBank tanggal 06 April 2009 sebesar USD 26,300.00 untuk Purchase Order Nomor: 90826 tanggal 26 Februari 2009 sebanyak 40,32 MT Gellan Gum;
bahwa dalam Rekening Koran PaninBank Nomor Rekening 1456004998 atas nama Pemohon Banding pada tanggal 06 April 2009 terdapat pendebetan sebesar USD 34,040.00 yang merupakan pembayaran gabungan dari Aplikasi transfer untuk Purchasing Order Nomor 90826 tanggal 26 Februari 2009 atau banding ini sebesar USD 26,300.00 dan Purchasing Order Nomor 90820 tanggal 2 Februari 2009 sebesar USD 7,740.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 adalah Gellan Gum dari Zhejiang Zhongken Biotechnology Co., Ltd. Gaoqiao Economic Zone, Tongxiang City, Zhejiang China. dengan harga sebesar CIF USD 26,300.00;
bahwa barang impor Gellan Gum dengan Invoice ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 telah diassuransikan sesuai polis asuransi Nomor: PYIE200931009309006242 tanggal 6 Maret 2009 dengan pertanggungan sebesar USD 28,930.00 atau 110% x USD 26,300.00, yang diterbitkan oleh PICC Property and Casuality Company Limited, Shanghai Branch;
bahwa barang impor Gellan Gum dengan Invoice ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 068136 tanggal 20 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,300.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Gellan Gum dengan Invoice ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 dan PIB Nomor: 068136 tanggal 20 Maret 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 27,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 068136 tanggal 20 Maret 2009 adalah Gellan Gum dari Zhejiang Zhongken Biotechnology Co., Ltd. Gaoqiao Economic Zone, Tongxiang City, Zhejiang China dengan harga CIF USD 26,300.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 dan Bill of Lading Nomor : MSJAK92L023512 tanggal 07 Maret 2009 dan data pembayaran termuat pada aplikasi transfer dan dalam rekening koran PaninBank Nomor Rekening 1456004998 atas nama Pemohon Banding pada tanggal 6 April 2009 sebesar USD 26,300.00 dan transaksi tersebut tercatat pada Buku Bank Pemohon Banding tanggal 06 April 2009 sebesar USD 26,300.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor ZK20090225 tanggal 25 Februari 2009 sebesar CIF USD 26,300.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 26,300.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Gellan Gum dari Zhejiang Zhongken Biotechnology Co., Ltd. Gaoqiao Economic Zone, Tongxiang City, Zhejiang China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068136 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 26,300.00;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3453/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: SPKPBM-006470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Maret 2009
atas nama: PT. Pafa Mandiri Sakti NPWP: 02.248.354.9-086.000
alamat: Jalan Pulau Bira Blok D1/19, Kembangan Utara, Jakarta Barat 11610, dan
menetapkan nilai pabean atas impor barang Gellan Gum Negara asal China sebesar CIF USD 26,300.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 068136 tanggal 20 Maret 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
