Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31999/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31999/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 2 jenis barang sesuai lampiran PIB, yaitu sebesar CIF USD 351,697.50 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009 dengan nilai pabean CIF USD 211,018.50, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 598.339.445, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2839/KPU.01/2009 tanggal 21 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 351,697.50 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009 dengan 2 jenis barang sesuai lampiran PIB, pemasok Sun Steel Joint Stock Company , Vietnam, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 211,018.50;
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2839/KPU.01/2009 tanggal 21 April 2009 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 27,967.15 bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian data pendukung harga transaksi yang dilampirkan seperti Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, PIB, B/L dan pencatatan pada pembukuan, diketahui bahwa nilai transaksi tidak sesuai dengan nilai invoice yang diberitahukan pada PIB, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,018.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : PO.131/12/08/PMII/JKT tanggal 05 Desember 2008;
Sales Confirmation Nomor : Sunsco-PPGL-0812-02 tanggal 03 Desember 2008;
Certificate tanggal 03 Februari 2009
Sales Contract Nomor : HS-PM080811SA tanggal 11 Agustus 2008;
Commercial Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009;
Packing List Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009;
Bill of Lading Nomor : SBK12IS/SGNJKT-03 tanggal 11 Januari 2009;
Shipping Insurance Nomor : BDU1.D03.HX.09.HD48/CARGO-08 tanggal 08 Januari 2009;
Telegraphic Transfer / Nota Debet Bank / Slip Setoran;
Laporan Buku Besar;
Bukti Pengeluaran Bank;
PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009;
SSPCP atas PIB;
Form D;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 017181/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 21 Januari 2009;
Weight List;
Metal Price Index;
Faktur Pajak Standar;
bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Sun Steel Joint Stock Company, Vietnam, menggunakan Purchase Order Nomor : PO.131/12/08/PMII/JKT tanggal 05 Desember 2008, dengan perincian sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Qty (KG)

Harga Satuan

Jumlah

1.
0,200×914 MM – HIJAU BORNEO
50.000KG
13,125.00
656,250,000.00
2.
0,200×914 MM – BIRU BROMO
100.0000KG
13,125.00
1,312,500.000.00
3.
0,200×914 MM – MERAH CARITA
150.000KG
13,125.00
1,968,750,000.00
4.
0,200×914 MM – MERAH MERAPI
200.0000KG
13,125.00
2,625,000,000.00
Ket: 1 USD = Rp 12.500
SUBTOTAL (Rupiah)
6.562.500.000,00

bahwa Supplier Sun Steel Joint Stock Company, menerbitkan Sales Confirmation Nomor : Sunsco-PPGL-0812-02 tanggal 3 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :

Item No.

Color

Commodity Description

Quantity (MT)

Unit Price (USD/MT)

Amont (USD)

Prime Pre-Painted 55% AL-ZN STEEL SHEET IN COIL
Prime Grade, According to JIS G3322, CGLCC CQ, AZ100 COATING
Paint Type : Regular Modified Polyester
Top Sides : 15-20 microns, Back sides: 5-10 microns
Beside Diameter : 508MM, COIL WEIGHT : 3 – 5 MTS. Top Finish coat turn inside
1.
23267-SPH 267
BMT : 0.2MM x 914MM x C
200
1050
210,000.00
2.
23268-SPH 268
BMT : 0.2MM x 914MM x C
150
1050
157,500.00
3,
33254-SPH 654
BMT : 0.2MM x 914MM x C
100
1050
105,000.00
4.
43269-SPH 539
BMT : 0.2MM x 914MM x C
50
1050
52,500.00
TOTAL
500
525,000.00

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Sun Steel Joint Stock Company, Vietnam membuat Commercial Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut:

No.

Code

Size

QTY (COILS)

QTY (MT)

Unit Price
(USD/MT)

Amount(USD)

1.
23268(SPH-268)
0.20MMx914MM
35
124.810
1050
131,050.500
2.
33254(SPH-654)
0.20MMx914MM
23
76.160
1050
79,968.000
TOTAL CIF JAKARTA, INDONESIA
58
200.970
211,018.50

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : SBK12IS/SGNJKT-03 tanggal 11 Januari 2009, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Sun Steel Joint Stock Company. Vietnam,Consignee: PT. Prima Manunggal Inti Internusa,Notify Party:PT. Prima Manunggal Inti Internusa,Discription of goods:58 coils Pre-Painted 55% Al-ZN Steel Coil SunscolorlumeGross Weight: 206.498 MT;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009 adalah Pre-Painted 55% AL-ZN Stell Coil (Sunscolorlume) dari Sun Steel Joint Stock Company dengan harga sebesar CIF USD 211,018.50;

bahwa barang impor Pre-Painted 55% AL-ZN Stell Coil (Sunscolorlume) dengan Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009 telah diasuransikan di luar negeri negeri sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : BDUI.D03.HX.09.HD48/Cargo-08 tanggal 8 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Baoviet Insurance Corporation dengan nilai pertanggungan sebesar USD 232,120.35;

bahwa barang impor Pre-Painted 55% AL-ZN Stell Coil (Sunscolorlume) dengan Bill of Lading Nomor: SBK121S/SGNJKT-03 tanggal 11 Januari 2009 dan Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 017405 tanggal 21 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,018.50;

bahwa nilai pabean atas impor Pre-Painted 55% AL-ZN Stell Coil (Sunscolorlume) dengan PIB Nomor 017405 tanggal 21 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,018.50 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 351,697.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,018.50 adalah Pre-Painted 55% AL-ZN Stell Coil (Sunscolorlume) dari Sun Steel Joint Stock Company sesuai dengan Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : SBK121S/SGNJKT-03 tanggal 11 Januari 2009;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Aplikasi Transfer dari rekening pribadi atas nama LU Setienven Lunardy Nomor Rekening 125-0005373832 kepada Sun Steel Joint Stock Company melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 16 Desember 2008 sebesar USD 157,500.00 dan tanggal 06 Januari 2009 sebesar USD 132.268,50 sehingga total yang ditransfer sebesar USD 289,768.50;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Purchase Order, Sales Contract, Invoice, bukti pembayaran berupa Aplikasi Transfer dan Laporan Buku Besar terdapat inkonsistensi data antara lain sebagai berikut :
bahwa dalam Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009 tertulis harga barang sebesar USD 211,018.50, namun jumlah yang ditransfer oleh Pemohon Banding sebesar USD 289,768.50, sehingga terdapat selisih sebesar USD 78,750.00;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran atas nama perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Laporan Buku Besar atas nama perusahaan, namun transfer terhadap pembayaran invoice dilakukan melalui rekening tabungan pribadi atas nama LU Setienven Lunardy dan tidak ada keterangan tentang pembayaran atau perjanjian tertulis dari perusahaan kepada LU Setienven Lunardy ;

bahwa transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan pembukuan yang konsisten/memadai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi sesuai Invoice Nomor : Sunsco-2009-004 tanggal 07 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,018.50 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 017405 tanggal 21 Januari 2009 sebesar CIF USD 211,018.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Pre-Painted 55% AL-ZN Stell Coil (Sunscolorlume) sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2916/KPU.01/2008 tanggal 01 Juli 2008 sebesar CIF USD 20,220.00;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2839/KPU.01/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 002365/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Januari 2009
atas nama: PT. Prima Manunggal Inti Internusa, NPWP: 01.766.262.8-046.000,
alamat: Jl. Mitra Sunter Boulevard Komplek Sunter Permai Indah Blok A No. 6, Jakarta,
dan menetapkan nilai pabean atas impor 2 jenis barang sesuai lampiran PIB Nomor 017405 tanggal 21 Januari 2009 berupa Pre-Painted 55% AL-ZN Stell Coil (Sunscolorlume) sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2839/KPU.01/2009 tanggal 21 April 2009 sebesar CIF USD 351,697.50, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp. 598.339.445;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200