Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31998/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar27 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31998/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
penetapan sanksi administrasi sebesar Rp. 75.000.000 oleh Terbanding karena Pemohon Banding mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat tanpa izin Terbanding, yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan: “Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Menurut Pemohon
:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan denda administrasi yang dituangkan dalam SPSA Nomor : S-3306/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 3 Desember 2008 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPSA dan data pendukung yang dilampirkan, disimpulkan bahwa pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp. 75.000.000 sesuai ketentuan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2008 terjadi pengeluaran barang yang ada dalam sarana pengangkut yang berasal dari daerah pabean lainnya yang belum selesai melakukan pembongkaran, hal ini sesuai dengan Surat Penyataan dari pengangkut Sdr. Robin Hobby Simare-mare dan dokumen form security check tanggal 25 Oktober 2008 yang telah di bubuhi cap dan tanda tangan Sdr. Heri Bowo (worker oficer);
bahwa sesuai dengan Warning Letter/Surat Peringatan Pemohon Banding kepada worker officer Sdr. Heri Bowo dan Rahmat Hidayat yang telah memberikan ijin keluar dari Tempat Penimbunan Berikat kepada sarana pengangkut Truk nomor polisi BK 8790 BJ yang masih berisi display box tanpa ijin dari atasan;
bahwa keluarnya sarana pengangkut (truk) tersebut bersama barang yang dimuat di atasnya belum mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai;
bahwa barang yang dikeluarkan dari TPB tersebut diakui oleh Terbanding berasal dari barang-barang lokal/dalam negeri, sehingga menurut Terbanding pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai ‘tanpa bermaksud mengelakan kewajiban pabean’;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran kepabeanan yaitu mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan cukai sesuai pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa sesuai pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan “Orang yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebelum diberikan persetujuan pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
bahwa Pemohon Banding dengan status sebagai TPB, terikat dengan ketentuan dan persyaratan sebagai pengusaha TPB sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa TPB wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan, antara lain pemasukan dan pengeluaran barang harus sepengetahuan atau seijin Petugas Bea dan Cukai yang bertugas mengawasi TPB dimaksud;
bahwa Pemohon Banding menyatakan barang yang dipersengketakan tersebut berasal dari pemebelian lokal dan belum diterima oleh Pemohon Banding, sehingga apabila dibawa kembali keluar dari TPB tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding dan Pemohon Banding menolak dikenakan sanksi denda Rp. 75.000.000,- sesuai Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa Terbanding melakukan penangkapan atas barang dimaksud di luar TPB /di peredaran bebas, menurut Majelis TPB berada dalam pengawasan pabean 24 jam penuh, sehingga menjadi pertanyaan adalah mengapa bisa terjadi pengeluaran barang tanpa sepengetahuan Terbandiing. Seharusnya tidak boleh terjadi pengeluaran barang dari TPB tanpa sepengetahuan Terbanding. Oleh karenanya kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, dalam hal ini kepada Terbanding yang bertugas harus dimintakan pertanggungjawaban;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab sebagai pengusaha TPB atas terjadinya penegluaran barang tanpa sepengetahuan Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak di tempat, maka Pemohon Banding wajib menunggu atau melaporkan hal dimaksud sehingga pengeluaran barang dari TPB dengan maksud dan alasan apapun harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding telah benar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding harus membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai SPSA Nomor : S-3306/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 3 Desember 2008 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor : 3306/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 03 Desember 2008
atas nama: PT Oleochem & Soap Industri,
NPWP: 01.882.611.5.052.000,
alamat: Jl. Pulau Nias Selatan KIM II Mabar, Medan 20242,
dan menetapkan sanksi administrasi sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
