Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31997/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

27 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31997/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
penetapan klasifikasi dan nilai pabean atas impor LDPE Off grade ke dalam pos tarif 3901.10.9010 dengan pembebanan BM 10% dan nilai pabean CIF USD 94,253.90, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 413759 tanggal 17 Desember 2008, diklasifikasikan kedalam pos tarif 3901.10.3000 dengan pembebanan BM 5% dan nilai pabean sebesar CIF USD 44,579.50, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 393.165.592,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 413759 tanggal 17 Desember 2008 yang diimpor oleh Pemohon Banding Qq PT. Prospek Chemical Indonesia, berupa LDPE off grade menjadi sebesar CIF USD 94.253,80;
Menurut Pemohon
:
Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Pos Tarif dan Pembebanan serta Nilai Pabean dalam PIB Nomor 413759 tanggal 17-12-2008 pada 3901.10.30.00.00 BM 5 dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 44,579.50 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan-peraturan :

Pasal 14 “UU Kepabeanan” tentang Sistem Klasifikasi Barang;-Pasal 15 “UU Kepabeanan” tentang Nilai Pabean;
110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Jo. 110/PMK.011/2007;-SE-37/BC/2006 tanggal 15-12-2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BTBMI 2007;
Explanatory Notes Fourth editions (2007);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar penghitungan Bea Masuk atas barang impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, khususnya Agreement on Implementation of Article VII of The GATT 1994;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-1/BC/2007.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan Nilai Pabean dalam PIB Nomor 413759 tanggal 17-12-2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 44,579.50 dengan menggunakan Metode I yaitu nilai transaksi barang yang bersangkutan. Digunakan Metode I karena sesuai hirarki dan penggunaan Metode I tersebut memenuhi syarat serta tidak ada alasan untuk tidak menggunakan Metode I;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menetapkan pos tarif dan nilai pabean atas barang-barang yang di impor dengan PIB nomor 413759 tanggal 17 Desember 2008 yang diberitahukan sebagai berikut :
Jenis barang: LDPE Off grade
Pos tarif: 3901.10.3000 BM 5%
Nilai pabean: CIF USD 44,579.50
Negara asal: United States
Menjadi pos tarif : 3901.10.9010 BM 10% dengan CIF USD 94,253.80;
Penetapan Klasifikasi Barang
Identifikasi barang

bahwa berdasarkan contoh barang yang disampaikan diketahui bahwa jenis barang yang diimpor berdasarkan PIB nomor 413759 tanggal 17 Desember 2008 adalah butiran plastik berwarna putih;

bahwa Terbanding mengidentifikasi jenis barang yang di impor dengan PIB nomor 413759 tanggal 17 Desember 2008 adalah butiran plastik berwarna putih dengan nama LDPE dengan memiliki berat jenis 0,91-0,94 g/cm3;

bahwa berdasarkan MSDS yang dilampirkan Pemohon Banding disebutkan:
a. Technical Name: Low Density Polyethylene
b. Chemical Name: Ethylene Polymer Fe2O3 (96,2%)
c. CAS No.: 9002-88-4
d. Appearence: Solid
e. Form: Pellet
f. Specific Gravity: 0,91 – 0, 94
g.cm3

bahwa berdasarkan certicate of analysis dari Pemohon Banding disebutkan specific gravity : 0,92 ± 0,5 g/cm3;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding mengidentifikasi jenis barang yang di impor dengan PIB nomor 413759 tanggal 17 Desember 2008 adalah berupa butiran plastik berwarna putih dengan nama LDPE;
Klasifikasi

bahwa Terbanding menetapkan pos tarif atas barang tersebut adalah 3901.10.9010 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB PIB nomor 413759 tanggal 17 Desember 2008 kedalam tarif pos 3901.10.30.00;

bahwa uraian pos tarif dalam BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:

I. Bentuk Asal

I. Primary Forms

39.01
Polimer dan etilena, dalam bentuk asal
Polymers of ethylene, in primary forms
3901.10
Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94
Polyethylene having a soecific gravity of Less then 0,94
3901.10.30.00
Dalam bentuk cair atau pasta
In the form of liquids or pastes
3901.10.90
Lain-lain
Other
3901.10.90.10
Butiran
Granule
3901.10.90.90
Lain-lain
Other
3901.20.00.00
Poliethelena dengan berat jenis 0,94 atau lebih
Polyethylene having a specific gravity of 0,94 or more
3901.30
Kopolimer etilena-vinil asetat
Ethylene-vinyl acetate copolymers
3901.90
Lain-lain
other

bahwa berdasarkan BTBMI 2007 dan identifikasi jenis barang yang berbentuk butiran majelis berpendapat LDPE off grade dalam bentuk butiran tidak dapat diklasifikasikan kedalam pos tarif 3901.10.3000, karena pos ini dimaksudkan untuk jenis barang dalam bentuk cair atau pasta sehingga LDPE off grade lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3901.10.9010 dengan pembebanan 10%;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi Terbanding yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan;Nilai Pabean

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 413759 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 44,579.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. PIB Nomor : 413759 tanggal 17 Desember 2008;
  2. SSPCP atas PIB Nomor : 413759 tanggal 17 Desember 2008;
  3. Purchase Order Nomor : 0010/POI/10/2008 tanggal 16 Oktober 2008,
  4. Sales Contract Nomor : LT/POI/971019 tanggal 19 Oktober 2008,
  5. Commercial Invoice Nomor : 33850 tanggal 09 Nopember 2008,
  6. Packing List Nomor : 33850 tanggal 09 Nopember 2008,
  7. Bill of Lading Nomor : HJSCLGBA19898505 tanggal 13 Nopember 2008,
  8. SPPB Nomor : 037709/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 13 Februari 2009,
  9. Tanda Terima Pembayaran (Payment Receivable) tanggal 15 Nopember 2008,
  10. Buku Besar Kas/Bank Periode 01 Januari 2008 – 31 Desember 2008;
  11. Kartu Stock 2008;
  12. Laporan Biaya-biaya impor;
  13. Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar;

bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa PT. Prospek Chemical Indonesia memesan barang kepada pemasok Dong Guan Lung Teai Chemical Co., Ltd., China, menggunakan Purchase Order Nomor : 0010/POI/10/2008 tanggal 16 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut:

Qty

Total

Description

Price/MT

Total Amount (USD)

Shipment

3 FCL
63,685 MT
LDPE Off grade
USD 700/MT
44,579.50
Jakarta Port
Total CIF Jakarta
 44,579.50

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Lung Teai Chemical Co., Ltd., China membuat Sales Contract Nomor : LT/POI/971019 tanggal 19 Oktober 2008 yang ditujukan ke Pemohon Banding QQ. PT. Prospek Chemical Indonesia, dengan perincian sebagai berikut:
Goods: LDPE Off grade
Quantity: 63,685 MT
Unit Price: USD 700/MT
Total Amount: USD 44,579.50 (CIF Jakarta)
Supply Port: USA
Port Destination: Jakarta
Payment: T/T 6 (six) month from B/L date
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding, supplier Lung Teai Chemical Co., Ltd., China menyampaikan Commercial Invoice Nomor : 33850 tanggal 09 Nopember 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Quantity

Description

Unit Price

Amount (USD)

63,685 MT
LDPE Off Grade
CIF Jakarta USD 700/MT
44,579.50
TOTAL
44,579.50

bahwa kemudian Supplier Lung Teai Chemical Co., Ltd., China menerbitkan Packing List atas Invoice Nomor : 33850 tanggal 09 Nopember 2008 dengan perincian sebagai berikut:

Container

Description

Package

Net. WT

Gross WT

FCIU 8866199
FSCU 9978994
TCNU 8070930
LDPE OFF GRADE
LDPE OFF GRADE
LDPE OFF GRADE
36 Boxes
36 Boxes
36 Boxes
21,228 Kgs
21,228 Kgs
21,229 Kgs
22,534 Kgs
22,534 Kgs
22,534 Kgs
Total
108 Boxes
63,685 Kgs
67,602 Kgs

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor : HJSCLGBA19898505 tanggal 13 Nopember 2008, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: CCT (USA), L.P,
Consignee: CV. Kurnia Abadi,
Notify Party:CV. Kurnia Abadi,
Port of Loading: Long Beach, California
Port of Discharge: Jakarta
Discription of goods:108 Boxes LDPE Off grade, 3 x 40HC
Gross Weight: 67,602.000 Kgs;

bahwa dari pemeriksaan terhadap dokumen impor tersebut di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Purchase Order Nomor: 0010/POI/10/2008 tanggal 16 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh PT. Prospek Chemical Indonesia ditujukan ke Dong Guan lung Teai, tanpa tertulis alamatnya;

bahwa pada Sales Contract Nomor : LT/POI/971019 tanggal 19 Oktober 2008 dan Commercial Invoice serta Packing List Nomor : 33850 tanggal 9 Nopember 2008 supplier tertulis dalam kop surat sebagai LUNG TEAI ENTERPRISE Co., Ltd alamat BLK E, 3/F, Kai King Bldg 12 Yuetwah ST, Kwung Tong, Kowloon, Hongkong;

bahwa pada Bill Of Lading Nomor : HJSCLGBA19898505 tanggal 13 Nopember 2008, pemasok tertulis sebagai CCT (USA), L.P, alamat 24 Greenway Plaza, Suite 808 Houston, TX 77046, USA.

bahwa dari dokumen yang ada pada berkas banding serta dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menjelaskan hubungan antara CCT (USA) L.P dengan Lung Teai Enterprise Co., Ltd Hongkong;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli bukti transfer dan rekening Koran sehingga tidak dapat diketahui sumber dana dan bukti pembayaran nilai pabean dalam PIB Nomor : 413759 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 44,579.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 413759 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 44,579.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi dan nilai pabean atas impor barang berupa LDPE OFF GRADE, sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2644/KPU.01/2008 tanggal 13 April 2009 yaitu klasifikasi kedalam pos tarif 3901.10.9010 dengan pembebanan BM 10% dan nilai pabean sebesar CIF USD 94,253.80;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2644/KPU.01/2008 tanggal 13 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 038472/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Desember 2008 dan SPKPBM Nomor : S-509154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2009 tanggal 24 April 2009
atas nama: CV. Kurnia Abadi, NPWP: 01.121.944.1.631.000,
alamat: Jl. Perak Barat No. 263, Surabaya 60165,
dan menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas impor LDPE Off grade sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2644/KPU.01/2008 tanggal 13 April 2009 dengan pos tarif 3901.10.9010 dengan BM 10% dan nilai pabean sebesar CIF USD 94,253.90;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200