Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32413/PP/M.IX/99/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32413/PP/M.IX/99/2011
JENIS PAJAK
Gugatan atas Tidak Memenuhi Ketentuan Persyaratan Formal
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa dalam proses pemeriksaan, Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) Nomor Pem-124/WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 11 November 2009 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak untuk dimintakan tanggapan secara tertulis dan disebutkan apabila Penggugat tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan maka Penggugat dianggap telah menyetujui seluruhnya;
bahwa berdasarkan penelitian formal oleh Tergugat atas surat pengajuan keberatan Penggugat tersebut, diketahui Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan demikian surat keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal keberatan sesuai pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa atas ketidaklengkapan persyaratan formal surat keberatan Penggugat, berkas permohonan Penggugat dikembalikan Ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal dengan surat Nomor S-¬364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 096/ACC/MMS/OUT-KPP/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 juncto Surat Bantahan Nomor 146/ACC/MMS/OUT-PP/VIII/10 tanggal 26 Agustus 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Penggugat tidak sependapat dengan keputusan KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang menolak secara formal permohonan keberatan yang Penggugat ajukan atas SKPKB karena permohonan keberatan yang Penggugat ajukan tidak disertai bukti pembayaran atas jumlah pajak yang disetujui oleh Penggugat dalam pembahasan akhir.
bahwa tidak adanya pembayaran pajak atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan tahun 2008, disebabkan karena Penggugat tidak pernah menandatangani/memberikan persetujuan apapun pada saat pembahasan akhir berlangsung;
bahwa angka sejumlah yang tercantum dalam SKPKB angka nomer 7 yang tertulis ”jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan”, merupakan angka yang disebabkan oleh koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Pemeriksa yang menurut Penggugat merupakan keputusan yang bersifat sepihak, koreksi fiskal yang Penggugat ajukan keberatan sebagai dasar dari pihak fiskus dalam menghitung dan mencantumkan angka pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut tidak pernah Penggugat setujui.
bahwa berdasarkan Pasal 21 PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan disebutkan bahwa ”apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 4 Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)”, dan karena pada saat proses pemeriksaan Penggugat telah memberikan tanggapan atas SPHP dan telah hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (walaupun Penggugat tidak menandatanganinya), oleh karena itu, menurut Penggugat Pemeriksa tidak dapat menganggap Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 21 PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008;
bahwa dengan demikian tidak ada prasyarat bagi Penggugat dalam mengajukan keberatan untuk melakukan pembayaran atas surat ketetapan pajak dimaksud, untuk itu dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan atas penerbitan surat penolakan tersebut untuk dibatalkan demi hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan surat Nomor S-364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal karena Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa terhadap penerbitan surat Nomor S-364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan bahwa tidak adanya pembayaran pajak atas surat ketetapan pajak tersebut disebabkan karena Penggugat tidak pernah menandatangani/memberikan persetujuan apapun pada saat pembahasan akhir berlangsung dan koreksi yang tercantum dalam SKPKB merupakan angka yang disebabkan oleh koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Pemeriksa yang menurut Penggugat adalah merupakan keputusan yang bersifat sepihak, koreksi fiskal yang Penggugat ajukan keberatan sebagai dasar dari pihak fiskus dalam menghitung dan mencantumkan angka pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB tersebut tidak pernah Penggugat setujui;
bahwa dipersidangan Penggugat menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir tidak dihadiri oleh Direktur tetapi dihadiri oleh Manager Accounting yang telah diberi Surat Kuasa, tetapi saat itu Penggugat tidak membawa Surat Kuasa tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan para pihak diketahui hal-hal sebagai berikut:
berdasarkan surat Nomor 089/ACC/MMS/OUT-KPP/XI/09 tanggal 18 November 2009 hal penjelasan atas SPHP diketahui bahwa Penggugat memberikan tanggapan yang isinya menyampaikan persetujuan atas beberapa pos yang dikoreksi namun tidak menyampaikan tanggapan atas temuan lainnya;
bahwa atas tanggapan yang tidak lengkap tersebut Tergugat meminta Penggugat dengan Surat Panggilan I Nomor S-590/WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 18 November 2009 dan Surat Panggilan II Nomor S-591/WPJ.24/KP.0205/2009 tanggal 19 November 2009 kepada Direktur/Pimpinan Penggugat untuk hadir memberikan keterangan lebih rinci kepada Tergugat;
bahwa Penggugat hadir pada tanggal 19 dan 20 November 2009 dengan mengirimkan beberapa karyawan Penggugat, namun karena tidak dibekali dengan Surat Kuasa Khusus dari Direktur/Penggugat maka oleh Pemeriksa dinyatakan tidak hadir, karena yang bersangkutan tidak berhak untuk mewakili Penggugat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;
bahwa pada tanggal 23 November 2009 Tergugat membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas ketidakhadiran Penggugat dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan sampai dengan Berita Acara tersebut dibuat, Penggugat tidak pernah menyampaikan tanggapan yang menyatakan tidak setuju atas hasil pemeriksaan pajak sebagaimana tertuang dalam SPHP sehingga berdasarkan hal tersebut Tergugat menerbitkan hasil pemeriksaan antara lain berupa SKPKB pada tanggal 30 Novenber 2009;
bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan tanggal 10 Februari 2010 atas SKPKB-SKPKB hasil pemeriksaan pajak tersebut yang diajukan ke KPP Pratama Sidoarjo Selatan namun berdasarkan penelitian formal diketahui Penggugat belum melunasi jumlah pajak terutang yang telah disetujui yang tercantum dalam setiap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dinyatakan:
Pasal 32 ayat (1): “dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus”;
Pasal 32 ayat (3): ”Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa:
Pasal 2 ayat (1): ”Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa”;
Pasal 2 ayat (2): ”Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini”;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak mengatur antara lain:
Pasal 22 ayat (1): “Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir”;
Pasal 22 ayat (4): “Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama:
(tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk pemeriksaan kantor;
7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak” untuk pemeriksaan lapangan;
Pasal 23 ayat (4): ”Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”;
Pasal 23 ayat (5): ”Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”;
Pasal 23 ayat (6): “Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan”;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa pengajuan surat keberatan antara lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti Penggugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku maka Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan surat Tergugat Nomor S-364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) dan peraturan pelaksanaanya sehingga pengajuan surat keberatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan sebagai surat permohonan keberatan;
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan surat Tergugat Nomor S-364/WPJ.24/KP.0209/2010 tanggal 10 Mei 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama PT Mutiara Masyhur Sejahtera NPWP: 02.454.192.2-617.000;
