Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32312/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

23 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32312/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKO SENGKETA
penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding atas barang impor yang diberitahukan sebagai Bicycle Parts, negara asal China, dengan Pos tarif 8712.00.20.00 (BM 15%), yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 151444 tanggal 15 Juni 2009 untuk Pos 1-12 dan Pos 16-29 dengan Pos tarif 8714.99.90.00 (BM 10%), untuk Pos 13 dengan Pos tarif 7315.11.11.00 (BM 12,5%, untuk Pos 14 dengan Pos tarif 4011.50.00.00 (BM 10%), dan untuk Pos 15 dengan Pos tarif 4013.20.00.00 (BM 15%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 12.992.036,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan KUMHS No. 2(a), “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk suatu barang dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor di atas, barang impor merupakan bagian/komponen dari sepeda anak-anak yang sudah dapat dikategorikan memiliki karakter utama dari produk barang jadi (sepeda anak-anak dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung);

bahwa berdasarkan KUMHS No. 2 (a) di atas, barang impor diklasifikasikan sesuai dengan karakter utama barang jadi dari komponen-komponen yang diimpor yaitu sebagai sepeda anak-anak;

bahwa berdasarkan uraian di atas barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8712.00.20.00 “sepeda dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak”;

bahwa berdasarkan BTBMI, pos tarif 8712.00.20.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 15%;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi di atas, barang impor dalam pos 1 – 29 pada PIB nomor 151444 tanggal 15 Juni 2009 ditetapkan klasifikasinya dalam pos tarif 8712.00.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang Bicycle Parts sesuai PIB Nomor 151444 tanggal 15 Juni 2009 untuk Pos 1-12 dan Pos 16-29 dengan Pos tarif 8714.99.90.00 (BM 10%), untuk Pos 13 dengan Pos tarif 7315.11.11.00 (BM 12,5%, untuk Pos 14 dengan Pos tarif 4011.50.00.00 (BM 10%), dan untuk Pos 15 dengan Pos tarif 4013.20.00.00 (BM 15%);

bahwa Pemohon Banding telah memberitahuan klasifikasi dalam PIB Nomor 151444 tanggal 15 Juli 2009 ke dalam Pos tarif 8714.99.90.00 (BM 10%), 7315.11.11.00 (BM 12,5%), 4011.50.00.00 (BM 10%) dan 4013.20.00.00 (BM 15%) yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang Sistem Tarif yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-6677/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang Bicycle Parts sesuai PIB Nomor 151444 tanggal 15 Juni 2009 ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00 dengan BM 15%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : VC2009090 tanggal 29 Mei 2009, Packing List Nomor : VC2009090 tanggal 29 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : EGLV147900126691 tanggal 31 Mei 2009, kedapatan jenis barang yang diimpor adalah Bicycle Parts dan klasifikasi barang telah diberitahukan dalam PIB Nomor 151444 tanggal 15 Juni 2009 untuk Pos 1-12 dan Pos 16-29 dengan Pos tarif 8714.99.90.00 (BM 10%), untuk Pos 13 dengan Pos tarif 7315.11.11.00 (BM 12,5%, untuk Pos 14 dengan Pos tarif 4011.50.00.00 (BM 10%), dan untuk Pos 15 dengan Pos tarif 4013.20.00.00 (BM 15%);

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Bicycle Parts ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00 (BM 15%);

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan klasifikasi barang ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00 (BM 15%), Pemohon Banding mempertahankan bahwa Pos tarif untuk Pos 1-12 dan Pos 16-29 pada Pos tarif 8714.99.90.00 (BM 10%), untuk Pos 13 pada Pos tarif 7315.11.11.00 (BM 12,5%, untuk Pos 14 pada Pos tarif 4011.50.00.00 (BM 10%), dan untuk Pos 15 pada Pos tarif 4013.20.00.00 (BM 15%) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 151444 tanggal 15 Juni 2009 adalah benar;

Identifikasi :

bahwa Majelis melakukan penelitan terhadap PIB Nomor 151444 tanggal 15 Juni 2009 dan dokumen pendukung kedapatan 29 jenis barang impor berupa bagian dari sepeda anak-anak, sebagai berikut :

Pos
Uraian Barang Bagian dari Sepeda Anak-Anak
Jumlah
Pemberitahuan
Penetapan KPUBC
HS
BM (%)
HS
BM (%)
1
Steel Frame with Fork
1044
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
2
Mini Chainwheel witk crank
1044
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
3
Saddle
1044
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
4
Letter S
1044
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
5
Handle Lever
1044
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
6
Cable for Brake
1044
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
7
Handle Bar
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
8
Head Parts
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
9
Seat Pin
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
10
Handle Grip
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
11
BB Parts
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
12
Pedal R/L
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
13
Chain
1500
7315.11.11.00
12.5
8712.00.20.00
15
14
Tyre TM-20”X1.75
3000
4011.50.00.00
10
8712.00.20.00
15
15
Tube TM-20”X1.75
3000
4013.20.00.00
15
8712.00.20.00
15
16
Annex of Tire (Tutup Pentil)
3000
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
17
Rim Tape (Lapisan pelek sepeda)
3000
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
18
Rim F/R TM-20”X1.5 CP
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
19
Spokes
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
20
Hub F/R
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
21
Freewheel
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
22
Spoke Protector
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
23
Caliper Brake F/R
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
24
Rear Reflector
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
25
Kick Stand
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
26
Mudguard
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
27
Mini Cartier
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
28
Seat Pillar
1500
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15
29
Service Parts
10
8714.99.90.00
10
8712.00.20.00
15

bahwa dari uraian di atas, dapat diidentifikasikan bahwa barang-barang yang diimpor merupakan bagian/komponen dari sepeda anak-anak dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung (sepeda anak-anak yang sudah dapat dikategorikan memiliki karakter utama dari produk barang jadi);

Klasifikasi :

bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan BTBMI, kendaraan selain yang bergerak di atas rel kereta api atau trem, dan bagian serta aksesorinya diklasifikasikan dalam Bab 87;

bahwa sepeda dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak, dalam BTBMI diklasifikasikan dalam Pos tarif 8712.00.20.00;

bahwa berdasarkan KUMHS No. 2 (a), Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk suatu barang dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor di atas, barang impor merupakan bagian/komponen dari sepeda anak-anak dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung (sepeda anak-anak yang sudah dapat dikategorikan memiliki karakter utama dari produk barang jadi);

bahwa berdasarkan KUMHS No. 2 (a) di atas, barang impor diklasifikasikan sesuai dengan karakter utama barang jadi dari komponen-komponen yang diimpor yaitu sebagai sepeda anak-anak;

bahwa berdasarkan uraian di atas barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8712.00.20.00 “sepeda dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak”;

bahwa berdasarkan identifikasi dan klasifikasi di atas, barang impor dalam pos 1 – 29 pada PIB nomor 151444 tanggal 15 Juni 2009 ditetapkan klasifikasinya ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 15%;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Bicycle Parts diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00 (BM 15%);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Bicycle Parts diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga barang impor berupa Bicycle Parts diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00 dengan Bea Masuk 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-6677/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6677/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-016158/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Juli 2009 , atas nama : PT. Hibson Wiraprakarsa, NPWP : 01.613.929.7-038.000, Alamat : Jl. Mangga Besar VIII No. 51, Jakarta 11150, dan menetapkan klasifikasi barang Bicycle Parts dengan PIB Nomor : 151444 tanggal 15 Juni 2009 ke dalam Pos tarif 8712.00.20.00 dengan pembebanan BM 15% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-6677/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor: S-016158/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Juli 2009 sebesar Rp 12.992.036,00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200