Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32310/PP/M.XVII/19/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32310/PP/M.XVII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUNAN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3979/KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 April 2010;
Menurut Terbanding
:
bahwa alasan Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding adalah ”bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan oleh karena itu Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai dengan hirarki penggunaan”;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3979/KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang merupakan penolakan terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 007/CLA-TR/IV/10 tanggal 05 April 2010 terhadap SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 April 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, ditandatangani oleh Gitawidhiharsa, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3979/KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 April 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 03 Juni 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp21.005.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp10.502.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002502/JT/KBR/2010 tanggal 06 April 2010 sebesar Rp21.005.000,00 namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak;
bahwa Gitawidhiharsa, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 008/CLA-TR-BD/VII/10 tanggal 21 Juli 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3979/KPU.01/2010 tanggal 26 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009319/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 April 2010, Jakarta Utara, tidak dapat diterima.
