Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32308/PP/M.XVII/19/2011

Tinggalkan komentar

23 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32308/PP/M.XVII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5773/KPU.01/2010 tanggal 23 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015926/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juni 2010.

Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean pada PIB Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010 ditetapkan dengan Metode VI dengan harga satuan item 5 sebesar USD8.58/PCE dan harga satuan item 8 sebesar USD8.55/PCE, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD33,884.80;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai pabean pada PIB Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010 ditetapkan dengan Metode VI dengan harga satuan item 5 sebesar USD8.58/PCE dan harga satuan item 8 sebesar USD8.55/PCE, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD33,884.80;

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena harga barang yang Pemohon Banding ajukan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010 adalah harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan selama tiga kali berturut-turut sehingga Majelis akan memeriksa berdasarkan dokumen pendukung yang terlampir dalam surat banding berupa:P-1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5773/KPU.01/2010 tanggal 23 Juli 2010,P-2. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 175389/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 01 Juni 2010,P-3. Delivery Order Nomor: 411 APL 10,P-4. Bill of Lading Nomor: APLU 066388027 tanggal 06 Mei 2010,P-5. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 004260/JB/KBR/2010 tanggal 01 Juni 2010 sebesar Rp17.972.000,00,P-6. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-015926/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juni 2010,P-7. Instruksi Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PIB Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010,P-8. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: BA-38851/KPU.01/BD.03/20 tanggal 27 Mei 2010;P-9. Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010,P-10. Invoice Nomor: 03 JPJC 10 tanggal 30 April 2010 sebesar USD29,619.00,P-11. Packing List Nomor: 03 JPJC 10 tanggal 30 April 2010,P-12. Deklarasi Nilai Pabean tanggal 14 Mei 2010 sebesar USD29,619.00,P-13. Sales Contract Nomor: 03 JPJC 10 tanggal 30 April 2010,P-14. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 01 September 2010 sebesar Rp8.986.000,00;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan atas 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD29,619.00 berdasarkan Sales Contract Nomor: 03 JPJC 10 tanggal 30 April 2010;

bahwa Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: 03 JPJC 10 tanggal 30 April 2010 sebesar CIF USD29,619.00, dari Jiangsu Province Jurong City Tool Factory untuk 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;

bahwa Pemohon Banding menerima Packing List Nomor: 03 JPJC 10 tanggal 30 April 2010 untuk 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebanyak 1.044 Carton dengan berat bersih 16.401 Kg dan berat kotor 20.167 Kg;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: APLU 066388027 tanggal 06 Mei 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak 1.044 Carton (20.167 Kg) dengan jenis barang One Loot of Tool yang dimuat dari pelabuhan Shanghai dengan tujuan Jakarta;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut APL Oakland 027W dari Pelabuhan Shanghai menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebanyak 1.044 Carton dengan berat kotor barang yang diangkut 22.167 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD29,619.00;

bahwa dalam dokumen pendukung banding tidak ditemukan bukti pembayaran atas tagihan dari supplier maupun pembukuan atas transaksi importasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir pada tanggal 14 Juni 2011, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak menyampaikan pembukuan atas transaksi tersebut seperti Rekening Koran, Buku Besar/Ledger Kas/Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Persediaan, Buku Hutang dan Faktur Pajak, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi sehingga Majelis berpendapat tetap mempertahankan penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD33,884.80;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 166166 tanggal 24 Mei 2010 sebagai Nilai Pabean sebesar CIF USD29,619.00 tidak dapat diyakini kebenarannya dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5773/KPU.01/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015926/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 166166 tanggal 24 Mei 2010 adalah sebesar CIF USD33,884.80.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200