Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32304/PP/M.XVII/19/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32304/PP/M.XVII/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7548/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019522/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019522/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Jenis Tagihan
|
Diberitahukan (Rp)
|
Ditetapkan (Rp)
|
Kekurangan (Rp)
|
Kelebihan (Rp)
|
|
Bea Masuk
|
2.922.000,00
|
5.844.000,00
|
2.922.000,00
|
0,00
|
|
Cukai
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
PPN
|
6.136.000,00
|
6.429.000,00
|
293.000,00
|
0,00
|
|
PPnBM
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
|
PPh Pasal 22
|
1.534.000,00
|
1.608.000,00
|
74.000,00
|
0,00
|
|
Denda Administrasi
|
0,00
|
0,00
|
||
|
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran
|
3.289.000,00
|
0,00
|
||
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7548/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penetapan atas keberatan PT Apecmas Nusantara terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019522/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010 yang memutuskan bahwa keberatan Nomor: 01/APN/VII/SKB/2010 tanggal 12 Juli 2010 ditolak dan ditetapkan nilai tagihan atau Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5% yang menyebabkan kekuaran pembayaran sebesar Rp 3.289.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010, ditandatangani oleh Handoko Tanoko, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7548/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor: SPTNP-019522/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 3.289.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp1.644.500,00 yang belum dilunasi oleh Pemohon Banding dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 12 Juli 2010 sebesar Rp 3.289.000,00, namun Pemohon Banding tidak pernah menghadiri persidangan sehingga tidak dapat menunjukkan asli SSPCP, oleh karena itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak;
bahwa Handoko Tanoko, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 002/APN/IX/SKB/2010 tanggal 4 September 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding sehingga tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7548/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019522/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 Juni 2010, tidak dapat diterima.
