Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32303/PP/M.VI/19/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32303/PP/M.VI/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean atas impor 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 072502 tanggal 8 Maret 2010 dari semula sebesar CIF USD 33,301.62 menjadi CIF USD 49,981.44 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding mengusulkan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI flesibel metode IV sesuai penetapan PFPD, total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 49,981.44;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang yang Pemohon Banding ajukan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 072502 tanggal 8 Maret 2010 adalah harga transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebernarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena harga barang yang Pemohon Banding ajukan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 072502 tanggal 8 Maret 2010 adalah harga transaksi yang sebenarnya;bahwa harga tersebut telah di endorse/disyahkan oleh pemerintah China sebagaimana tertera di dalam Certificate of Origin berupa Form E yang merupakan perjanjian mulitilateral antara Asean-China Free Trade Area (Freferential Tarif), Perjanjian ini disepakati merupakan salah satu alat untuk mengontrol transaksi antar negra, sehingga nilai/harga yang tertulis di dalam Form E menjadi dasar pencatatan nominal ekspor-impor antar negara yang tercermin dalam neraca perdagangan luar negeri;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”;bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Majelis memeriksa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Banding dan dalam persidangan, yaitu :P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3421/KPU.01/2010 tanggal 5 Mei 2010,P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/1010 tanggal 10 Maret 2010,P-3. Form Setoran Pajak Bank Mandiri sebesar Rp 24.427.000,00 tanggal 11 Maret 2010,P-4. Certificate of Origin tanggal 3 Februari 2010,P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 072502 tanggal 8 Maret 2010,P-6. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp38.888.000,00,P-7. Bukti Penerimaan Negara Impor,P-8. Bukti transfer Bank BII tanggal 19 Januari 2010 sebesar USD 10,000.00,P-9. Bukti transfer Bank BII tanggal 8 Februari 2010 sebesar USD 21,714.00,P-10. Sales Confirmation Nomor : YL201001A tanggal 5 Januari 2010,P-11. Packing List tanggal 3 Februari 2010,P-12. Commercial Invoice Nomor : A100101 tanggal 3 Februari 2010,P-13. Bill of Lading Nomor: S9JAC0134 tanggal 4 Februari 2010,P-14. Surat Pemohon Banding Nomor : 55/TMC-PAN/III/011 tanggal 18 Maret 2011 perihal Penyelesaian Kewajiban Pabean;P-15. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 Januari 2010 sebesar Rp37.108.000,00,P-16. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Aju : 000000-000709-20100118-040808 tanggal 20 Januari 2010,P-17. Sales Confirmation Nomor : YL0912A tanggal 01 Desember 2009 sebesar USD 29,336.00,P-18. Commercial Invoice Nomor : A091201 tanggal 25 Desemebr 2009 sebesar USD29,336.00,P-19. Packing List tanggal 25 Desember 2009,P-20. Bill of Lading Nomor : GX09144502 tanggal 26 Desember 2009,P-21. Bukti transfer Bank BII tanggal 30 Desember 2009 sebesar USD 20,733.28,P-22. Bukti transfer Bank BII tanggal 21 Desember 2009 sebesar USD 10,000.00,P-23. fotocopy foto contoh barang,P-24. Surat Pemberitahuan Jalur Merah,P-25. Akta Berita Acara PT. Tritungal Multi Cemerlang Nomor 270 tanggal 25 juli 2008,P-26. Fotocopy Tambahan Penjelasan Surat Keberatan atas Surat Keterangan Pemohon Banding Nomor : 015/TT/IMP/III/2010,P-27. Rekapitulasi Pembelian Standard Per Barang,P-28. Faktur Pajak Standar Nomor : 010.00-10.00000030 tanggal 27 Januari 2010,P-29. Laporan Buku Besar Sementara,
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan yang ada pada berkas banding dengan hasil sebagai berikut :bahwa Majelis berpendapat, data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak semuanya relevan dengan sengketa yang diajukan banding, oleh sebab itu Majelis memeriksa berdasarkan data yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat bandingnya dan data yang dianggap relevan;bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan atas 12 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sebesar CIF USD 33,301.62;bahwa Pemohon Banding menerima Commercial Invoice Nomor : A100101 tanggal 3 Februari 2010 sebesar FOB USD 30,274.20, dari Jieyang Yinli Used Chemicals Co., LTD untuk 12 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang;bahwa Pemohon Banding menerima Packing List tanggal 3 Februari 2010 untuk 12 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sebanyak 2609 Carton dengan berat bersih 8,870.6 Kg dan berat kotor 10,175.1 Kg;bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: S9JAC0134 tanggal 4 Februari 2010, diketahui jumlah barang yang diimpor adalah sebanyak 2609 Carton (10,175.10 Kg) untuk 12 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang yang dimuat dari pelabuhan Shantou, China dengan tujuan Jakarta;bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 072502 tanggal 8 Maret 2010 diketahui bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim dengan mengunakan sarana pengangkut Ming Hui 998 dari Pelabuhan Shantou (China) menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebanyak 2609 Carton dengan berat kotor barang yang diangkut 10,175.10 Kg dengan Nilai sebesar CIF USD.33,301.62;bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier sebesar FOB USD 30,274.20 (CIF USD33,301.62) dilakukan dengan Bukti transfer Bank BII tanggal 8 Februari 2010 sebesar USD21,714.00, dan Bukti transfer Bank BII tanggal 19 Januari 2010 sebesar USD 10,000.00 kepada Jieyang Yinli Used Chemicals Co., LTD;bahwa sampai dengan sidang terakhir pada tanggal 14 Juni 2011, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan pembukuan atas transaksi tersebut seperti Rekening Koran, Buku Besar/Ledger Kas/Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Persediaan, dan Buku Hutang, oleh sebab itu Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 072502 tanggal 8 Maret 2010, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 072502 tanggal 8 Maret 2010 yaitu sebesar CIF USD.33,301.62;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Nilai Pabean sebesar CIF USD 49,981.44 telah benar;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 072502 tanggal 8 Maret 2010 sebagai Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,301.62 tidak dapat diyakini kebenarannya dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding; hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3421/KPU.01/2010 tanggal 5 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007343/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Maret 2010; dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa 12 jenis barang sesuai lanjutan Pemberitahuan Impor Barang, negara asal China atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 072502 tanggal 8 Maret 2010 adalah sebesar CIF USD.49,981.44.
