Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32302/PP/M.XVII/99/2011

Tinggalkan komentar

23 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32302/PP/M.XVII/99/2011

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 7 Oktober 2010, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor : 35/TL-SCP/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;

Menurut Tergugat
:
bahwa menurut Tergugat perubahan luas tanah tidak otomatis berpengaruh terhadap nilai penjualan sebab dalam risalah lelang dinyatakan penjualan tanah adalah per-lot bukan permeter persegi, terbukti dalam risalah lelang yang tercantum sebagai harga jual adalah Rp.154.610.000.000,00 dan tidak ada revisi risalah lelang;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang telah ditolak/Tidak Dapat Diterima oleh Tergugat dengan keputusan Nomor: S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 7 Oktober 2010, dan dengan surat Nomor : 59/TL-SCP/XI/2010 tanggal 3 Nopember 2010 Penggugat mengajukan gugatan;
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang isinya permohonan Penggugat tidak dapat diterima;

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 6 Oktober 2010 merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat Nomor : 35/TL-SCP/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010 perihal Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

bahwa surat permohonan tersebut diajukan oleh Penggugat karena menurut Penggugat terjadi kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp 542.015.966,00 sebagai akibat adanya perubahan nilai jual dari sebesar Rp 154.610.000.000 menjadi Rp 143.769.680.684 dikarenakan terjadi perubahan luas tanah akibat adanya pengukuran ulang oleh BPN Kota Denpasar yaitu dari luas tanah 149.758 M2 menjadi 139.258 M2 akibat abrasi;

bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan:”Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;
Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan:”Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan”;
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang menyebutkan :
“Besarnya Pajak Penghasilan sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.”
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang menyebutkan :
“Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, kecuali:
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut”
Pasal 47 dan Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Surat Nomor: 14/SCP/IV-2010 tanggal 14 April 2010 Perihal Permohonan Pengukuran Ulang Bidang Tanah,
Surat Nomor: 15/SCP/IV-2010 tanggal 14 April 2010 Perihal Permohonan Pengukuran Ulang Bidang Tanah,
Risalah Lelang Nomor: RL-006/2010 tanggal 26 April 2010,- Dokumen hasil pengukuran BPN Denpasar,
Surat Keterangan dari Notaris Ni Wayan Widastri, SH Nomor: 11/WD/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010,
Surat Nomor: 38/SCP/VI-2010 tanggal 09 Juni 2010 perihal Konfirmasi Rekenig Pengembalian Dana SBLC beserta bukti transfer dan korespondensi,
Surat Keterangan dari Pejabat Lelang Kelas II tanggal 3 Mei 2011,

bahwa Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut:

bahwa terdapat penjualan 88 (delapan puluh delapan) bidang tanah melalui lelang dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp.154.610.000.000,00 dan harga tersebut ditetapkan sebagai harga penjualan sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang Nomor: RL-006/2010 tanggal 26 April 2010;

bahwa di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu pada Pasal 47 dan Pasal 49 di atur mengenai pembetulan kesalahan pembuatan risalah lelang dan penulisan catatan setelah risalah lelang ditutup;

bahwa pada Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 diatur mengenai pembetulan kesalahan pembuatan risalah lelang tata cara pembetulannya;
Pasal 47 ayat (1) berbunyi : “Pembetulan kesalahan pembuatan Risalah Lelang berupa pencoretan, penggantian, dilakukan sebagai berikut :
1. pencoretan kesalahan kata, huruf atau angka dalam Risalah Lelang dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dipbaca; dan atau
2. penambahan/perubahan kata atau kalimat Risalah Lelang ditulis disebelah pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang. Apabila tidak mencukupi ditulis pada bagian bawah dari bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu.”
Pasal 47 ayat (2) berbunyi : “Jumlah kata, huruf atau angka yang dicoret atau yang ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu pula banyaknya kata/angka yang ditambahkan.”Pasal 47 ayat (3) berbunyi : “Perubahan sesudah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani tidak boleh dilakukan.

bahwa pada Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 diatur mengenai catatan setelah Risalah Lelang ditutup dan tata cara pencatatannya;

bahwa Pasal 49 berbunyi : “Catatan setelah Risalah Lelang ditutup, dilakukan sebagai berikut :

jika terdapat hal prinsipil yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Kepala Kantor Lelang mencatat hal tersebut pada bagian bawah setelah tanda tangan; dan
setiap catatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Lelang membubuhi tanggal dan tanda tangan.”
bahwa dari kedua pasal tersebut diketahui bahwa Risalah Lelang tersebut dapat dibetulkan apabila terjadi kesalahan tulis dan apabila terdapat hal prinsipil yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Kepala Kantor Lelang membuat catatan mengenai hal prinsipil tersebut pada bagian bawah setelah tanda tangan;

bahwa di dalam Risalah Lelang tersebut dinyatakan ”bahwa apabila terjadi perbedaan luas tanah terhadap obyek lelang, maka Penjual dan Pemebeli sepakat mengacu pada Surat Ukur yang dikeluarkan secara resmi dari Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar”;

bahwa dari data-data yang disampaikan diketahui bahwa terdapat perbedaan luas tanah di dalam Risalah Lelang dengan hasil pengukuran ulang dari BPN Kota Denpasar;

bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002, bahwa jika terdapat hal prinsipil yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Kepala Kantor Lelang mencatat hal tersebut pada bagian bawah setelah tandatangan;

bahwa dari bukti berupa fotocopy Risalah Lelang Nomor : RL-006/2010 tanggal 26 April 2010, tidak terdapat catatan yang menunjukkan adanya pernyataan atau kesepakatan penyesuaian, yang menyagkut harga jual jika terjadi perbedaan luas tanah objek lelalng pada surat ukur yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional kota Denpasar, sehingga Majelis berpendapat nilai pengalihan Hak atas Tanah adalah sebesar Rp.154.610.000.000,00 sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang tersebut;

bahwa oleh karena nilai pengalihan hak dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang, yaitu sebesar Rp.154.610.000.000,00, maka yang menjadi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp.154.610.000.000,00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-4067/WPJ.06/KP.1109/2010 tanggal 7 Oktober 2010, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor : 35/TL-SCP/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200