Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32287/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32287/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-031149/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009
Menurut Terbanding
:
penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-031149/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009
Menurut Pemohon
:
bahwa atas SPTNP Nomor : SPTNP-031149/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 091402/SK/KCS/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
KETENTUAN FORMAL
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010, ditandatangani oleh Sdr. Kurnadi Sugiharto, jabatan : Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031149/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Maret 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010, menurut Pemohon Banding diterima tanggal 16 Februari 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 46.707.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran 50% tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 23.353.500,00 yang diterbitkan oleh Bank BCA tanggal 03 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 ditandatangani oleh Sdr. Kurnadi Sugiharto, Jabatan Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan, yang menunjukkan bahwa Sdr. Kurnadi Sugiharto, adalah Direktur;
bahwa Sdr. Kurnadi Sugiharto, jabatan Direktur, selaku penanda tangan Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010, dan berdasarkan Akta Nomor : Nomor 12 tanggal 28 Februari 2006 yang dibuat oleh Sdr. Nany Angkasa, SH notaris di Jakarta, menunjukkan bahwa Sdr. Kurnadi Sugiharto adalah Direktur dan berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan Banding ini telah didahului dengan surat keberatan Nomor : 091402/SK/KCS/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009, yang :- 14 Desember 2009 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang ditandatangani oleh Sdr. Kurnadi Sugiharto, jabatan Direktur,- ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, – menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031149/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal Nomor 17 Tahun 2006,-diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 009857/CB/KBR/2009 tanggal 17 Desember 2009 sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-031149/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 17 Desember 2009 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi jangka waktu dan memenuhi penyerahan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa surat keberatan Nomor : 091402/SK/KCS/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 memenuhi ketentuan formal sebagai surat keberatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-7155/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 12 Oktober 2009;
bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 091402/SK/KCS/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang diterima oleh Terbanding tanggal 17 Desember 2009;
bahwa apabila dihitung sejak tanggal surat keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap dan benar 17 Desember 2009 sampai dengan tanggal penerbitan keputusan Terbanding 12 Februari 2010 adalah 58 (lima puluh delapan) hari, dengan demikian keputusan Terbanding diterbitkan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan bukti pengiriman keputusan Terbanding Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010 berupa bukti pengiriman melalui pos, dan berdasarkan tanggal stempel pos kedapatan bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010 dikirimkan pada tanggal 15 Februari 2010;
bahwa ketentuan Pasal 1 butir 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur hal sebagai berikut :
“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur hal sebagai berikut :
”Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan”;
bahwa apabila dihitung sejak tanggal surat keberatan Pemohon Banding diterima secara lengkap dan benar 17 Desember 2009 sampai dengan tanggal pengiriman keputusan Terbanding 15 Februari 2010 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dengan demikian keputusan Terbanding dikirimkan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) jo ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) jo ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 10385/SK/KCS/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun keputusan Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (2) jo ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena keputusan Terbanding Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) jo ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1066/KPU.01/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031149/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 Desember 2009, atas nama: PT. Kifa Citra Sejati, NPWP 01.771.944.4-015.000, beralamat di Rukan Royal Place Blok B38-B39, Jl. Prof. Dr. Soepomo Raya No. 178, Jakarta 12870, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
