Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32282/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32282/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Penetapan Klasifikasi oleh Terbanding atas impor Granite Stone Slabs, negara asal Brazil yang diberitahukan dalam PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009 dengan Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%) menjadi Pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%, PPn BM 40%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 57.523.220,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Bea Cukai menyatakan jenis barang adalah Granite Stone Slabs, sedangkan berdasarkan contoh barang yang diajukan Pejabat PFPD menyatakan contoh barng tersebut adalah Marble Stone Slabs;
berdasarkan Ketentuan Umum untuk menginterprestasi Harmonized system (KUMN HS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan sub bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, Pos 68.02 berlaku untuk Batu monumen dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu sabak) dan barang terbuat dari padanya, selain barang dari pos 68.01; kubus mosaik dan sejenisnya, dari batu alam (termasuk batu sabak), pada penguat maupun tidak; butiran, kepingan dan bubuk dengan warna tiruan dari batu alam (termasuk batu sabak);
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, Subpos 6802.21 berlaku untuk Marble, travertine dan alabaster;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, Subpos 6802.23 berlaku untuk Granite:
bahwa jenis barang Marble Stone Slabs yang dipermasalahkan tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Subpos 6802.23 mengingat barang tersebut tidak diidentifikasikan sebagai barang sebagaimana dimaksud dalam pos 6802.23;
bahwa berdasarkan BTBMI, jenis barang Marble Stone Slabs diklasifikasikan kedalam pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%);
bahwa yang menjadi permasalahan mengenai pengenaan PPnBM atas jenis barang Marble Stone Slabs adalah apabila barang impor dimaksud mempunyai nilai impor atau harga jual Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi, maka dikenakan PPnBM sebesar 40%;
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai impor atas jenis barang Marble Stone Slabs, kedapatan nilai impor yang diberitahukan dalam PIB adalah-sebesar Rp 204.900,00 ( dua ratus empat ribu sembilan ratus rupiah) per meter persegi;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004, Lampiran IV huruf (I) disebutkan ; Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi, termasuk di dalamnya Marble Stone Slabs dengan pos tarif ex. 6802.21.00.00 dikenakan PPnBM sebesar 40%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka ditetapkan jenis barang Marble Stone Slabs dengan pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%) dan dikenakan PPnBM sebesar 40%;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan catatan KUM HS 3 (a) : Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan daripada pos yang memuat uraian yang lebih umum sifatnya, serta catatan 1 Bab 25 maupun catatan 1 Bab 26 pada BTBMI 2007 granits stone slabs yang diimpor dengan PIB Nomor : No 019189 tanggal 29/09/2009, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam TP 6802.21.00.00 (sebagai marble) tetapi diklasifikasikan ke dalam TP 6802.23.00.10 (granite) BM 5% dan PPN 10%, karena jenis barang yang diimpor adalah granite stone slab;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-3020/BC.8/2009 tanggal 26 Nopember 2009, Terbanding menetapkan identifikasi barang sebagai Marble Stone Slabs dengan Pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%, PPn BM 40%), sedangkan PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009 memberitahukan sebagai Granite Stone Slabs dengan Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 2029/09 tanggal 20 Juli 2009, Packing List dan PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009 kedapatan jenis barang Granite Stone Slabs, diberitahukan dengan Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%);
bahwa berdasarkan surat nomor: 18/BD/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, Pemohon Banding menyatakan Granite Stone Slabs sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif 6802.23.00.10 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan brosur dan/atau spesifikasi teknis apapun terkait barang yang disengketakan, sehingga Majelis memeriksa dan memutus berdasarkan data yang ada;
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-3020/BC.8/2009 tanggal 26 Nopember 2009 dinyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa jenis barang adalah Granite Stone Slabs, sedangkan berdasarkan contoh barang yang diajukan merupakan Marble Stone Slabs;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis nomor: SR-548/BC.8/2010 tanggal 14 Desember 2010 berdasarkan PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009, menyatakan bahwa berdasarkan BTBMI, jenis barang Marble Stone Slabs diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%), dan karena nilai impor atau harga jual sebesar Rp 204.900,00 per meter persegi, maka dikenakan PPnBM sebesar 40%;
bahwa penetapan identifikasi Terbanding terhadap barang impor sebagai Marble Stone Slabs tidak didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan;
bahwa atas perbedaan identifikasi barang apakah Granite Stone Slabs ataukah Marble Stone Slabs, Terbanding tidak memerintahkan/tidak melakukan pemeriksaan fisik ulang untuk dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan revisi sebagaimana ketentuan dan prosedure yang berlaku;
bahwa Terbanding pada tingkat PFPD dan penerbitan keputusan berkesimpulan jenis barang adalah Marble Stone Slabs, sementara pemeriksa dalan Laporan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa jenis barang adalah granite stone slabs, sehingga diantara Terbanding sendiri belum terdapat persamaan pendapat mengenai jenis barang sehingga menurut Majelis hal tersebut seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan pengambilan contoh ulang;
bahwa Terbanding melakukan koreksi jenis barang dan klasifikasi barang namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas Nilai Pabean (harga), menurut pendapat Majelis apabila jenis barang berbeda tentu berdampak pada perbedaan harga barang juga. Menurut Majelis Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dalam melakukan koreksinya sehingga tidak dapat dibenarkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan catatan KUM HS 3 (a) : Pos yang memuat uraian yang paling terinci harus lebih diutamakan daripada pos yang memuat uraian yang lebih umum sifatnya, serta catatan 1 Bab 25 maupun catatan 1 Bab 26 pada BTBMI 2007 Granite Stone Slabs yang diimpor dengan PIB Nomor : 019189 tanggal 29 September 2009, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 6802.21.00.00 (sebagai marble) tetapi diklasifikasikan ke dalam Pos tarif 6802.23.00.10 (granite) BM 5% dan PPN 10%, karena jenis barang yang diimpor adalah Granite Stone Slabs sesuai dengan PIB dan hasil pemeriksaan fisik barang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang yang disengketakan diidentifikasikan sebagai Granite Stone Slabs diklasifikasikan dalam Pos tarif 6802.23.00.10 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi tarif tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi barang sesuai dengan PIB Nomor : 019189 tanggal 29 September 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3020/BC.8/2009 tanggal 26 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002531/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 30 September 2009, atas nama : CV. Parikesit, NPWP : 01.139.704.9-512.000, Alamat : Jl. Petudungan No. 6, Semarang, dan menetapkan klasifikasi barang Granite Stone Slabs ke dalam Pos tarif 6802.23.00.10 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0% sesuai PIB Nomor 019189 tanggal 29 September 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
