Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32281/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32281/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan Klasifikasi oleh Terbanding atas impor Marble Stone Slabs, negara asal Spanyol yang diberitahukan dalam PIB Nomor 018242 tanggal 08 September 2009 dengan Pos tarif 2515.12.20.00 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%) menjadi Pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%, PPn BM 40%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 34.848.511,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean yang dipermasalahkan adalah CIF SGD 26.20/M2 atau Rp 183.975,61/M2 (dengan kurs SGD 1,00 = Rp 7.021,97) dan pungutan Bea Masuk adalah sebesar Rp 18.397,56 (dengan tarif BM sebesar 10% berdasarkan BTBMI) sehingga Nilai Impor atas barang yang dipermasalahkan menjadi Rp 202.373,17/ M2;
bahwa jenis barang yang dipermasalahkan, yaitu Marble Stone Slabs diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21,00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPn10%, PPh 2,5%, dan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Marble Stone Slabs diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2515.12.20.00 dengan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0% dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 018242 tanggal 08 September 2009 sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2885/BC.8/2009 tanggal 10 Nopember 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang Marble Stone Slabs sesuai PIB Nomor 018242 tanggal 08 September 2009 dengan Pos tarif 6802.21.00.00 (BM 10%, PPN 10%, PPn BM 40%);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 2042/09 tanggal 08 Agustus 2009, Packing List dan PIB Nomor 018242 tanggal 08 September 2009 kedapatan jenis barang Marble Stone Slabs, diberitahukan dengan Pos tarif 2515.12.20.00 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%);
bahwa berdasarkan surat nomor: 17/BD/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, Pemohon Banding menyatakan Marble Stone Slabs sudah sesuai dengan BTBMI yaitu Pos tarif 2515.12.20.00 (BM 5%, PPN 10%, PPn BM 0%);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan brosur dan/atau spesifikasi teknis apapun terkait barang yang disengketakan, sehingga Majelis memeriksa dan memutus berdasarkan data yang ada;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis nomor: SR-90/BC.8/2010 tanggal 14 Desember 2010 berdasarkan PIB Nomor 018242 tanggal 08 September 2009, yang menyatakan bahwa Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor : Kep-2885/BC.8/2009 tanggal 10 Nopember 2009 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan Penjelasan Tertulis Tambahan nomor: SR-209/BC.8/2010 tanggal 01 Maret 2011, yang menyatakan sebagai berikut:
Catatan 1 KUMN untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;
Catatan pada sub pos 2515 dari explanatory note BTBMI bahwa Block, slabs etc which have been further worked i.e.,bossed, groud, polished, champtered are clasified in 68.02;
Dari contoh barang yang diajukan, jenis barang tersebut masuk kategori telah dikerjakan lebih lanjut sehingga diklasifikasikan pada Pos tarif 6802.21.00.00 BM 10%;
bahwa identifikasi dan klasifikasi barang diuraikan sebagai berikut :
Pos 25.15 (sesuai pemberitahuan)
Berdasarkan Explanatory Notes Heading 25.15, pos ini dibatasi untuk batuan khusus, diimpor dalam jumlah besar atau dikerjakan dengan kasar atau hanya dipotong dengan gergaji atau sejenisnya menjadi block/balok, atau lembaran tebal empat persegi panjang/slabs.
Berdasarkan Explanatory Notes Heading 2515.12, untuk dapat dimasukkan dalam pos ini, block atau slabs yang telah dipotong harus memiliki bekas-bekas gergajian (dengan untaian kawat atau gergaji yang lain) pada permukannya. Apabila pengolahan dengan menggunakan gergaji, bekas-bekas ini mungkin sangat tipis. Dalam beberapa kasus dapat membantu untuk meletakkan selembar kertas tipis di atas batu dan menggosokkannya secara halus dan rata dengan mata pensil yang rata. Cara ini sering dapat menunjukkan tanda-tanda gergajian meskipun pada gergajian yang sangat rapi atau permukaan berbutir-butir/sangat berpasir.
Pos 6802. (penetapan Pejabat Bea dan Cukai )
Berdasarkan Explanatory Notes penjelasan umum Bab 68 (A), Bab ini meliputi : Berbagai produk dari Bab 25 yang dikerjakan hingga mencapai tingkat selain yang diijinkan dalam catatan 1 pada Bab tersebut.
Berdasarkan Explanatory Notes Pos 68.02, pos ini mencakup batu monumen atau batu bangunan alam (kecuali batu sabak) yang telah dikerjakan melewati tahapan pengerjaan barang-barang tambang dari Bab 25. Oleh karena itu, pos ini mencakup batu-batuan yang telah mengalami pengerjaan lebih lanjut daripada semata-mata pembentukan menjadi balok, lembaran tipis, atau lembaran tebal dengan cara pembelahan, pemotongan atau pengkotakan secara kasar, atau pengkotakan dengan penggergajian (bentuk persegi empat atau bujur sangkar);
bahwa dari contoh barang yang diajukan pada saat importasi, Pejabat Bea dan Cukai berpendapat bahwa barang tersebut telah mengalami pengerjaan lebih lanjut/telah dikerjakan lebih lanjut, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.00.00 dengan tarif BM 10%;
bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Bab 25 menyebutkan : Garam; belerang; tanah dan batu; bahan pemlester, kapur dan semen;
bahwa berdasarkan Catatan 1 Bab 25 disebutkan, kecuali apabila konteksnya atau Catatan 4 pada Bab ini menentukan lain, maka pos-pos dari Bab ini hanya meliputi produk dalam keadaan tidak dikerjakan atau telah dibersihkan (sekalipun dengan zat kimia penghilang kotoran, tanpa merubah struktur produk), … atau diproses lebih lanjut dari pada sekedar diproses sebagaimana dimaksud dalam setiap pos;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Sub Pos 25.15 disebutkan, Balok, dan seterusnya yang dikerjakan lebih lanjut yaitu diruncingkan dengan beliung, martil atau pahat, dan seterusnya, sand-dressed, digiling, dikilapkan, diberi pinggiran yang miring dan seterusnya diklasifikasikan dalam pos 68.02;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS, Subpos 6802.21 berlaku untuk Marble, travertine dan alabaster;
bahwa berdasarkan Catatan Umum Bab 68 disebutkan, Bab ini meliputi (A) Berbagai produk dari Bab 25 yang dikerjakan hingga mencapai tingkat selain yang diijinkan dalam catatan 1 pada bab tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jenis barang yang diberitahukan sebagai Marble Stone Slabs diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6802.21.00.00 dengan Bea Masuk 10%;
bahwa Marble Stone Slabs yang diimpor harga diberitahukan sebesar SGD 26.20/M2;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Janis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Lampiran IV nomor I, atas jenis barang berupa Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan atau batu tepi jalan dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.100.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau lebih per meter kubik dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 butir 20 disebutkan Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini.;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa dalam hal ini Nilai Impor adalah Nilai Pabean (CIF) ditambah dengan Bea Masuk atas barang tersebut;
bahwa berdasarkan identifikasi tersebut barang-barang dimaksud diklasifikasikan sebagai berikut:
Nilai pabean atas barang yang dipermasalahkan adalah CIF SGD 26.20/M2 atau Rp 183.975,61/M2 (dengan kurs SGD 1,00 = Rp 7.021,97) dan pungutan Bea Masuk adalah sebesar Rp 18.397,56 (dengan tarif BM sebesar 10% berdasarkan BTBMI) sehingga Nilai Impor atas barang yang dipermasalahkan menjadi Rp 202.373,17/M2;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jenis barang yang dipermasalahkan, yaitu Marble Stone Slabs diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 6802.21.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%, dan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Marble Stone Slabs telah dikerjakan lebih lanjut, sehingga diklasifikasikan dalam Pos tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%, dan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang Marble Stone Slabs dengan PIB Nomor : 018242 tanggal 08 September 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2885/BC.8/2009 tanggal 10 Nopember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2885/BC.8/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-002317/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 09 September 2009, atas nama : CV. Parikesit, NPWP : 01.139.704.9-512.000, Alamat : Jl. Petudungan No. 6, Semarang, dan menetapkan klasifikasi barang Marble Stone Slabs dengan PIB Nomor : 018242 tanggal 08 September 2009 ke dalam Pos tarif 6802.21.00.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%, dan PPnBM 40% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2885/BC.8/2009 tanggal 10 Nopember 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-002317/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 09 September 2009 sebesar Rp 34.848.511,00;
