Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32280/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

23 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32280/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Vitamin B6, negara asal China sebesar CIF USD 15,040.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 sebesar CIF USD 13,111.75, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 4.468.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7755/KPU.01/2009 tanggal 06 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 15,040.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitamin B6 sesuai dengan PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7755/KPU.01/2009 tanggal 06 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 15,040.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan: PO, invoice, Packing List, PIB, B/L, polis asuransi, pembukuan tidak dilampirkan, sehingga tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi;

bahwa memperhatikan uraian penelitian data-data yang ada, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 241345 tanggal 02 September 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga dan metode I tidak diterima;

bahwa penelitian nilai pabean:

penelitian data importasi tidak didapati data importasi barang identik/serupa yang ditetapkan nilai transaksinya dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L;
Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;

bahwa penelitian penetapan nilai pabean oleh PFPD ditetapkan sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN
PENETAPAN PFPD
Uraian
PIB 241345 tanggal 02/09/09
PIB 211972 tanggal 07/08/09
B/L Date
14/08/09
01/07/09 (44 hari)
Metode Penetapan
VI Fleksibel II
Importir
PT. TROUW NUTRITION INDONESIA
PT. TEMPO SCAN PACIFIC TBK
Jenis Barang
Vitamin B6
Vitamin B6
Harga Satuan
USD 16,3/KG
USD 18.8/KG
Jumlah
800 KG
1,425 KG
N/A
China
China
Pemasok
Jianxi Tianxin Pharmaceuticals
Jianxi Tianxin Pharmaceuticals
Total Nilai Pabean
USD 13,111.75
USD 15,040.00

bahwa berdasarkan penelitian tersebut, keberatan ditolak dan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 241345 tanggal 02 September 2009 ditetapkan sebesar USD 15,040.00 (sesuai PFPD);

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 sebesar CIF USD 13,111.75 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan surat nomor : 005/BT-TNI/LOG/II/2011 anggal 16 Pebruari 2011 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

bahwa pembelian/impor barang Pemohon Banding berupa :
Jenis Barang :Vitamin B6Negara Asal:ChinaNilai Pabean: CIF USD 13,111.75

bahwa atas nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan telah diterbitkan SPTNP nomor S-022144/Notul/KPU-TPBD.02/09 tanggal 09 September 2009 sebesar Rp 4.468.000,00 untuk PIB No. 000590 tanggal 25 Agustus 2009;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penerbitan notul tersebut karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan CIF USD 13,111.75 adalah nilai transaksi sebenarnya dan merupakan harga yang Pemohon Banding bayar ke supplier sedangkan Terbanding menetapkan nilai pabean CIF USD 15,040.00;

bahwa keberatan telah diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok disertai dengan Bank Garansi sebesar Rp. 4.468.000,00;

bahwa Pemohon Banding telah menerima surat penolakan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-7755/KPU.01/2009 tanggal 06 Nopember 2009;

bahwa KPU BC Tipe A Tanjung Prink tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang sebenarnya dibayar yang diberitahukan oleh perusahaan, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar karena segala sesuatunya telah Pemohon Banding beritahukan dengan benar, ditunjang dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah : Purchase Order nomor 2485 tanggal 16 Juli 2009, invoice nomor 09JXTXI-0408 tanggal 23 Juli 2009, PIB, jurnal pencatatan transaksi, pengakuan hutang, bukti transfer, rekening koran, menunjukkan konsistensi nilai transaksi sebesar USD 13,111.75;

bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, sudah pada tempatnya apabila Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding nomor: KEP-7755/KPU.01/2009 tanggal 06 Nopember 2009;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor : 2485 tanggal 16 Juli 2009;
  2. Sales Contract Nomor : N-T20090430 tanggal 30 April 2009;
  3. Invoice Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009;
  4. Packing List Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009;
  5. Bill of Lading Nomor : ESL0907116 tanggal 14 Agustus 2009;
  6. Cargo Transportation Insurance Policy nomor : 0009I-015566 tanggal 14 Agustus 2009;
  7. PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009;
  8. Single Payment ABN AMRO;
  9. Rekening Koran ABN AMRO BANK;
  10. Stock Audit Report;
  11. Surat Nomor: 005/BT-TNI/LOG/Il/2011 tanggal 16 Pebruari 2011;
  12. Surat Nomor: 011/BT-TNI/LOG/Il/2011 tanggal 28 Pebruari 2011;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 2485 tanggal 16 Juli 2009, mengajukan pembelian atas Vitamin B6 kepada Supplier Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co. Ltd., Leping, Jiangxi 333300, China, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Vitamin B6
800 Kgs
16.30
13,040.00
Total FOB
13,040.00

Payment Term :T/T 90 Days
bahwa Supplier Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co. Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Vitamin B6 NW: 800.00 Kgs GW: 832.00 Kgs
800 Kgs
16.30
13,040.00
Total FOB Shanghai
13,040.00

Inco Term :FOB ShanghaiPayment Term :T/T 90 Days After B/L Datebahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : ESL0907116 tanggal 14 Agustus 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper:Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co. Ltd.Consignee: PT. Trouw Nutrition Indonesia Port of Loading: Shanghai, ChinaPort of Discharge: JakartaDescription: 32 Ctns of Vitamin B6Gross Weight : 832.00 KgsNet Weight: 800.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009 adalah Vitamin B6 dari Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co. Ltd. dengan harga sebesar FOB USD 13,040.00;

bahwa barang impor Vitamin B6 dengan Invoice Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : 0009I-015566 tanggal 14 Agustus 2009 yang diterbitkan di China oleh Fubon Insurance Co., Ltd. dengan nilai pertanggungan sebesar USD 14,344.00 (110% x USD 13,040.00);

bahwa barang impor Vitamin B6 dengan Bill of Lading Nomor : ESL0907116 tanggal 14 Agustus 2009 dan Invoice Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,111.75 (FOB USD 13,040.00 + Freight USD 65.20 + Insurance USD 6.55);

bahwa nilai pabean atas impor Vitamin B6 dengan PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 15,040.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 adalah Vitamin B6 dari Jiangxi Tianxin Pharmaceutical Co. Ltd. dengan harga CIF USD 13,111.75 sesuai dengan Invoice Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009 dan Bill of Lading Nomor : ESL0907116 tanggal 14 Agustus 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pembukuan dan pembayaran Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :

  • Importasi ini didasari oleh Purchase Order (PO) Nomor 2485 tanggal 16 Juli 2009 dengan harga pembelian USD 16.30/kg;
  • PT Trouw Nutrition Indonesia memberitahukan importasi dengan PIB nomor pengajuan 000000-000491-20090825-000590 tanggal 26 Agustus dengan nilai CIF USD 13,111.75;
  • Importasi ini diterima di gudang PT. Trouw Nutrition Indonesia tanggal 28 September 2009 dengan pencatatan Purchase Delivery Note nomor 2107 dan jurnal 33298;
  • Purchase Delivery (PD) nomor 2107 dicatat sebagai stok di dokumen Stock Audit Report tanggal 28 September 2009;
  • AP Invoice 4901 tanggal 29 September 2009 sebagai pengakuan hutang senilai USD 13.040,00;
  • AP Invoice 4901 dicatat di dokumen Vendor Liabilities Aging sebagai kewajiban pembayaran (hutang) PT Trouw Nutrition Indonesia;
  • Tanggal 13 Nopember 009 dilakukan pembayaran ke supplier dengan Outgoing Payment nomor 4666 senilai USD 13.040,00 dan Jurnal nomor 39326 ditransfer melalui Single Payment ABN Amro;
  • Pembayaran ini tercatat di General Ledger account USD ABN Amro AC.00002560575 tanggal 13 Nopember 2009 senilai USD 13.040,00 dan di rekening koran ABN Amro periode Nopember 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 09JXTX-0470 tanggal 23 Juli 2009 sebesar FOB USD 13,040.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009 sebesar CIF USD 13,111.75 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vitamin B6 sebesar CIF USD 13,111.75 sesuai PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7755/KPU.01/2009 tanggal 06 Nopember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-022144/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 September 2009, atas nama : PT. Trouw Nutrition Indonesia, NPWP : 02.193.183.7.057.000, Alamat : Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A3-2, Cikarang Barat, Bekasi 17845, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vitamin B6 sebesar CIF USD 13,111.75 sesuai PIB Nomor : 241345 tanggal 02 September 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200