Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32278/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar23 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32278/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Vitamin E 50%, negara asal China sebesar CIF USD 193,000.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 sebesar CIF USD 181,250.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 19.770.632,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7565/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 193,000.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitamin E 50% sesuai dengan PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7565/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 193,000.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa dalam rangka melengkapi data penelitian keberatan, telah dikirimkan surat nomor S-9601/KPU-01/BD.02/2009 tanggal 30 September 2009 hal Permintaan Data tambahan dengan batas waktu penerimaan tanggal 05 Oktober 2009, dan Pemohon telah memberikan sebagian data yang diminta;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan (fotokopi) adalah sebagai berikut:
Tidak terlampir bukti Application Transfer, copy Rekening Koran, Buku Besar Bank, sehingga tidak bisa dilakukan uji silang nilai transaksi dengan Invoice;
Tidak terlampir Kartu Stock, Buku Besar Persediaan sehingga tidak dapat diketahui dengan jelas mutasi pembelian barang impor tersebut;
Bahwa data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa sesuai uraian tersebut maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d.VI sesuai hirarki penggunaan:
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean ditemukan PIB Pembanding barang identik pada PIB nomor 223371 tanggal 29 Agustus 2009 dengan data sebagai berikut:
|
Uraian
|
PIB Pemberitahu
|
PIB Pembanding PFPD
|
|
Importir
|
PT. Trouw Nutrition Indonesia
|
PT. Trouw Nutrition Indonesia
|
|
PIB No/Tanggal
|
163790/ 25 Juni 2009
|
147659/11 Juni 2009
|
|
B/L Tanggal (jangka waktu)
|
07 Juni 2009
|
02 Juni 2009 (<30 hari)
|
|
Uraian Jenis Barang
|
Vitamin E 50% (Vitamin E untuk hewan dan turunannya)
|
Vitamin E 50% (Vitamin E untuk hewan dan turunannya)
|
|
Jumlah (Kgm)
|
12,500
|
12,500
|
|
Harga Satuan (USD/Kgm)
|
14.50
|
15.44
|
|
Negara Asal
|
China
|
China
|
|
Pemasok
|
Zhejiang NVB Company Ltd.
|
BASF South East Asia PTE., LTD
|
|
Tambah bayar
|
Tidak
|
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 163790 tanggal 25 Juni 2009 dengan menggunakan Metode II menjadi USD 193,000.00 (sesuai penetapan PFPD);
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 sebesar CIF USD 181,250.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan surat nomor : 007BT-TNI/LOG/II/2011 anggal 16 Pebruari 2011 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pembelian/impor barang Pemohon Banding berupa : Jenis Barang :Vitamin E50%Negara Asal:ChinaNilai Pabean: CIF USD 181,250.0
bahwa atas nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan telah diterbitkan SPKPBM nomor S-017040/NotuI/KPU-TP/BD.02/09 tanggal 23 Juli 2009 sebesar 419.770.632,00 untuk PIB No. 000359 tanggal 15 Juni 2009;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penerbitan notul tersebut karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan CIF USD 181,250.00 adalah nilai transaksi sebenarnya dan merupakan harga yang Pemohon Banding bayar ke supplier sedangkan Terbanding menetapkan nilai pabean CIF USD 193,000.00;
bahwa keberatan telah diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok disertai dengan Bank Garansi sebesar Rp 19.770.632,00;
bahwa atas keberatan Pemohon Banding telah menerima surat penolakan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 7565/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009;
bahwa pihak KPU BC tipe A Tanjung Priok tidak dapat menyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi atas PIB 000280 sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
bahwa KPU BC Tipe A Tanjung Priok tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang sebenarnya dibayar yang diberitahukan oleh perusahaan, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar karena segala sesuatunya telah Pemohon Banding beritahukan dengan benar, ditunjang dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa bantahan Pemohon Banding adalah : P/O nomor 2134 tanggal 22 Mei 2009, invoice nomor 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009, PIB, jurnal pencatatan transaksi, pengakuan hutang, bukti transfer, rekening koran, menunjukkan konsistensi nilai transaksi sebesar USD 181,250.00 ;
bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, sudah pada tempatnya apabila Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding nomor : KEP-7565/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009;
bahwa kesimpulan dalam bantahan Pemohon Banding menyatakan bahwa importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 000359 tanggal 15 Juni 2009 CIF USD 181,250.00 adalah benar adanya dan Pemohon Banding tetap mempertahankannya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
-
Purchase Order Nomor : 2134 tanggal 22 Mei 2009;
-
Sales Contract Nomor : N-T20090430 tanggal 30 April 2009;
-
Invoice Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009;
-
Packing List Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009;
-
Bill of Lading Nomor : XBJD000395 tanggal 07 Juni 2009;
-
Cargo Transportation Insurance Policy nomor : 24703004802020900115 tanggal 03 Juni 2009;
-
PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009;
-
Single Payment ABN AMRO;
-
Rekening Koran ABN AMRO BANK;
-
Stock Audit Report;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 2134 tanggal 22 Mei 2009, mengajukan pembelian atas Vitamin E 50% kepada Supplier Zhejiang NVB Company Ltd., High-Tech Industry Zone (second), Xinchang County Zhejiang 312500, China, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
Vitamin E 50%
|
12500 Kgs
|
14.50
|
181,250.00
|
|
Total CIF
|
181,250.00
|
||
Payment Term :T/T 90 Days
bahwa Supplier Zhejiang NVB Company Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : N-T20090430 tanggal 30 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
Vitamin E 50%
|
12500 Kgs
|
14.50
|
181,250.00
|
|
Total CIF Jakarta
|
181,250.00
|
||
Payment Term :T/T 90 Days After Delivery
bahwa Supplier Zhejiang NVB Company Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
Vitamin E 50% NW: 12500.00 Kgs GW: 12650.00 Kgs
|
12500 Kgs
|
14.50
|
181,250.00
|
|
Total CIF Jakarta
|
181,250.00
|
||
Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 90 Days After B/L Datebahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : XBJD000395 tanggal 07 Juni 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper:Zhejiang NVB Company Ltd.Consignee: PT. Trouw Nutrition Indonesia Port of Loading: Ningbo, ChinaPort of Discharge: JakartaDescription: 500 Bags of Vitamin E 50%Gross Weight : 12,500.00 kgsNet Weight: 12,650.00 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009 adalah Vitamin E 50% dari Zhejiang NVB Company Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 181,250.00;
bahwa barang impor Vitamin E 50% dengan Invoice Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : 24703004802020900115 tanggal 03 Juni 2009 yang diterbitkan di China oleh Ping An Property & Casualty Insurance Company of China Ltd. dengan nilai pertanggungan sebesar USD 199,375.00 (110% x USD 181,250.00);
bahwa barang impor Vitamin E 50% dengan Bill of Lading Nomor : XBJD000395 tanggal 07 Juni 2009 dan Invoice Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 181,250.00;
bahwa nilai pabean atas impor Vitamin E 50% dengan PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 193,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009 adalah Vitamin E 50% dari Zhejiang NVB Company Ltd. dengan harga CIF USD 181,250.00 sesuai dengan Invoice Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009 dan Bill of Lading Nomor : XBJD000395 tanggal 07 Juni 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pembukuan dan pembayaran Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Importasi ini didasari oleh Purchase Order (P/O) Nomor 2134 tanggal 22 Mei 2009 senilai CIF USD 181.250,00 dengan payment term : T/T 90 hari;
- PT. Trouw Nutrition Indonesia memberitahukan importasi dengan PIB nomor pengajuan 000000-000491-20090615-000359 tanggal 17 Juni 2009 dengan nilai CIF USD 181.250,00 dan dilaporkan di SPT Masa PPN Juni 2009;
- Importasi ini diterima di gudang PT. Trouw Nutrition Indonesia tanggal 26 Juni 2009 dengan pencatatan Purchase Delivery Note nomor 1721 dan jnrnal 21879. Pada Purchase Delivery (PD) nomor 1721 dicatat sebagai stok di dokumen Stock Audit Report;
- AP Invoice 3782 tanggal 39 Juni 2009 sebagai pengakuan hutang senilai (USD 181.250,00) dan tercatat di dokumen Vendor Liabilities Aging sebagai kewajiban PT Trouw Nutrition Indonesia;
Tanggal 05 Oktober 2009 dilakukan pembayaran ke supplier dengan Outgoing Payment nomor 4320 senilai USD 233.250.00 dan Jurnal nomor 34397 ditransfer melalui Single Payment ABN Amro, pembayaran terdiri dari :
|
No.
|
Nomor A/P
|
Nomor Invoice
|
Jenis Barang
|
Tgl Invoice
|
Nilai (USD)
|
|
1.
|
3782
|
2009NVB0174
|
12.500 kg vit E
|
01-06-2009
|
181.250,00
|
|
2.
|
3982
|
20090260
|
1000 kg vit A 1000
|
12-06-2009
|
26.000,00
|
|
3.
|
3985
|
2009NVB0185
|
1000 kg vit A 1000
|
10-06-2009
|
26.000,00
|
|
Total
|
233.250.00
|
||||
bahwa pembayaran ini tercatat di General Ledger account USD ABN Amro AC.00002560575 05 Oktober senilai USD 233.250.00 dan di rekening koran ABN Amro;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 2009NVB0174 tanggal 01 Juni 2009 sebesar CIF USD 181,250.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 163790 tanggal 25 Juni 2009 sebesar CIF USD 181,250.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vitamin E 50% sebesar CIF USD 181,250.00 sesuai PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7565/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 017040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Juli 2009, atas nama : PT. Trouw Nutrition Indonesia, NPWP : 02.193.183.7.057.000, Alamat : Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A3-2, Cikarang Barat, Bekasi 17845, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Vitamin E 50% sebesar CIF USD 181,250.00 sesuai PIB Nomor : 163790 tanggal 25 Juni 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
