Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32277/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

23 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32277/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Manganese Sulphate, negara asal China sebesar CIF USD 21,450.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 13,750.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 29.522.406,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7315/KPU.01/2009 tanggal 21 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 21,450.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Manganese Sulphate sesuai dengan PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7315/KPU.01/2009 tanggal 21 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 21,450.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkaitnya;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan kedapatan sebagai berikut:

Purchase Order sebagai bukti pemesanan dan Sales Contract sebagai bukti perjanjian jual beli antara pihak supplier dengan pihak buyer tidak ada/tidak diserahkan;
Commercial Invoice dan Packing List hanya terdapat stempel tanpa ada tanda tangan pihak yang berwenang yang bertanggung jawab mewakili supplier sehingga dokumen-dokumen tersebut diragukan;
penelitian kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dan tercantum dalam invoice melalui pemeriksaan bukti pembayaran dan pembukuan terkait tidak dapat dilakukan karena tidak diserahkan;
dari uraian di atas, data pendukung transaksi yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai pabean sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 156527 tanggal 19 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa dari data importasi tidak ditemukan barang identik atau barang serupa dalam jangka waktu 30 hari yang dapat digunakan dalam penetapan menggunakan Metode II dan metode III;

bahwa penetapan nilai pabean menggunakan Metode IV dan Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data, selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan Metode VI;

bahwa dari Risalah Penetapan oleh PFPD dan penelitian data importasi diperoleh data pembanding pada PIB sebagai berikut:

Uraian
Pemberitahuan
PIB Pembanding
Keterangan
No.tgl PIB
156527, tgl 19/06/2009 a.n. PT. Trouw Nutrition Indonesia
106666, tgl 30/04/2009 a.n. PT. Ekadaya Centraputra
Tgl B/L
09/06/2009
18/04/2009
<90 hari
Uraian Barang
Manganese Sulphate
Manganese Sulphate
Identik
Supplier
Citic Dameng Mining Industries Ltd.
Guangxi Xinhua Imp. & Exp. Ltd.
Negara Asal Sama
Negara Asal
China
China
Harga satuan
CIF USD 625/TNE
CIF USD 975/TNE
Jumlah Impor
22 TNE
24 TNE
Notul
Ya
Tidak

bahwa dari data di atas, nilai pabean ditetapkan sesuai harga barang pada PIB pembanding berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II sebesar CIF USD 975/TNE, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 21,450.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 13,750.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan surat nomor : 001/BT-TNI/LOG/II/2011 anggal 16 Pebruari 2011 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

bahwa pembelian/impor barang Pemohon Banding berupa :Jenis Barang: Manganese SulphateNegara Asal: ChinaNilai Pabean : CIF USD 13,750.00

atas nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan telah diterbitkan SPKPBM nomor S-016083/NotuIIKPU-TPBD.02/09 tanggal 13 juli 2009 sebesar Rp. 29.522.406.00 untuk PIB No. 156527 tanggal 19 Juni 2009;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penerbitan notul tersebut karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan CIF USD 13,750.00 adalah nilai transaksi sebenarnya dan merupakan harga yang Pemohon Banding bayar ke supplier sedangkan Terbanding menetapkan nilai pabean CIF USD 21,450.00;

bahwa keberatan telah diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok disertai dengan Bank Garansi sebesar Rp 29.522.406,00;

bahwa atas keberatan ini Pemohon Banding telah menerima surat penolakan dari Terbanding No. 7315.01 /2009 tanggal 21 Oktober 2009;

bahwa pihak KPU BC tipe A Tanjung Priok tidak dapat menyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi atas PIB 156527 sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa KPU BC Tipe A Tanjung Priok tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang sebenarnya dibayar yang diberitahukan oleh perusahaan, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar karena segala sesuatunya telah Pemohon Banding beritahukan dengan benar, ditunjang dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah : P/O nomor 2119 tanggal 18 Mei 2009, invoice nomor 2009DX­S005-TRONA tanggal 08 Juni 2009, PIB, jurnal pencatatan transaksi, pengakuan hutang, bukti transfer, rekening koran, menunjukkan konsistensi nilai transaksi sebesar USD 13,750.00;

bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, sudah pada tempatnya apabila Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-7315/KPU.01/2009 tanggal 21 Oktober 2009;

bahwa kesimpulan dalam bantahan Pemohon Banding menyatakan bahwa importasi yang diberitahukan dalam PIB 156527 tanggal 19 Juni 2009 CIF USD 13,750.00 adalah benar adanya dan Pemohon Banding tetap mempertahankannya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan surat nomor : 007/BT-TNI/LOG/Il/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 yang menjelaskan Surat Keterangan dari Pimpinan Trouw Nutrition International Sourcing & Procurement Netherland (Trouw Nutrition International Bagian Pengadaan dan Pembelian), yang menerangkan bahwa harga dari pembelian material, menggunakan harga yang telah disetujui oleh Bagian Pengadaan dan Pembelian yang telah mempertimbangkan harga special, mengingat volume yang dibeli dalam jumlah yang besar/banyak, untuk Trouw seluruh dunia;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Purchase Order Nomor : 2119 tanggal 18 Mei 2009;
  2. Sales Contract Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009;
  3. Invoice Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009;
  4. Packing List Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009;
  5. Bill of Lading Nomor : P2JAC0251T tanggal 09 Juni 2009;
  6. Cargo Transportation Insurance Policy nomor : PYIE200945010400010045 tanggal 07 Juni 2009;
  7. PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009;
  8. Single Payment ABN AMRO;
  9. Rekening Koran ABN AMRO BANK;
  10. Stock Audit Report;
  11. Surat Nomor: 001/BT-TNI/LOG/IU2011 tanggal 16 Pebruari 2011;
  12. Surat Nomor: 007/BT-TNI/LOG/Il/2011 tanggal 28 Pebruari 2011;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 2119 tanggal 18 Mei 2009, mengajukan pembelian atas Manganese Sulphate kepada Supplier Citic Dameng Mining Industries Limited, 25TH Floor, China Construction Bank Tower, No. 90, Minzu Avenue, Nanning, Guangxi, China, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Manganese Sulphate
22000 Kgs
0.625
13,750.00
Total CIF
13,750.00

Payment Term :T/T 60 Days After Invoice Date
bahwa Supplier Citic Dameng Mining Industries Limited, mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Manganese Sulphate
22000 Kgs
0.625
13,750.00
Total CIF
USD 13,750.00

Payment Term :T/T 60 Days From B/L Date
bahwa Supplier Citic Dameng Mining Industries Limited, selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD/Kg)
Amount (USD)
Manganese Sulphate NW: 22000.00 Kgs GW: 22088.00 Kgs
22000 Kgs
0.625
 13,750.00
Total CIF Jakarta
13,750.00

Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 60 Days After Invoice Datebahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : P2JAC0251T tanggal 09 Juni 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper:Citic Dameng Mining Industries LimitedConsignee: PT. Trouw Nutrition Indonesia Port of Loading: Huangpu, ChinaPort of Discharge: JakartaDescription: 880 Bags of Manganese SulphateGross Weight : 22,088.00 kgsNet Weight: 22,000.00 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009 adalah Manganese Sulphate dari Citic Dameng Mining Industries Limited dengan harga sebesar CIF USD 13,750.00;

bahwa barang impor Manganese Sulphate dengan Invoice Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : PYIE200945010400010045 tanggal 07 Juni 2009 yang diterbitkan di China oleh PICC Property and Casualty Company Limited dengan nilai pertanggungan sebesar USD 15,125.00 (110% x USD 13,750.00);

bahwa barang impor Manganese Sulphate dengan Bill of Lading Nomor : P2JAC0251T tanggal 09 Juni 2009 dan Invoice Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,750.00;

bahwa nilai pabean atas impor Manganese Sulphate dengan PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,450.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 adalah Manganese Sulphate dari Citic Dameng Mining Industries Limited dengan harga CIF USD 13,750.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009 dan Bill of Lading Nomor : P2JAC0251T tanggal 09 Juni 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pembukuan dan pembayaran Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :

  • Importasi PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 diterima di gudang PT. Trouw Nutrition Indonesia tanggal 30 Juni 2009 dengan pencatatan Purchase Delivery Note nomor 1739 dan jurnal 22075;
  • Purchase Delivery (PD) nomor 1739 dicatat sebagai stok di dokumen Stock Audit Report tanggal 30 Juni 2009;
  • AP Invoice 3781 tanggal 30 Juni 2009 sebagai pengakuan hutang senilai 13.750,00;
  • AP Invoice 3781 dicatat di dokumen Vendor Liabilities Aging sebagai kewajiban pembayaran (hutang) PT Trouw Nutrition Indonesia;
  • Tanggal 06 Agustus 009 dilakukan pembayaran ke supplier dengan Outgoing Payment. nomor 3789 senilai USD 13.750,00 dan Jurnal nomor 28224 ditransfer melalui Single Payment ABN Amro;
  • Pembayaran ini tercatat di General Ledger acoount USD ABN Amro AC.00002560575 tanggal 06 Agustus 2009 senilai 13.750,00 dan di rekening koran ABN Amro periode Juli s.d. Agustus 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : 2009DX-S-005-TRO INA tanggal 08 Juni 2009 sebesar CIF USD 13,750.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009 sebesar CIF USD 13,750.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Manganese Sulphate sebesar CIF USD 13,750.00 sesuai PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7315/KPU.01/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 016083/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Juli 2009, atas nama : PT. Trouw Nutrition Indonesia, NPWP : 02.193.183.7.057.000, Alamat : Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A3-2, Cikarang Barat, Bekasi 17845, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Manganese Sulphate sebesar CIF USD 13,750.00 sesuai PIB Nomor : 156527 tanggal 19 Juni 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200