Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32276/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

23 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32276/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding atas impor barang Choline Choride 75% Liquid, negara asal China yang menyatakan klasifikasi masuk ke dalam Pos Tarif 2309.90.1900 dengan BM 5%, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 139375 tanggal 03 Juni 2009 klasifikasi masuk ke dalam Pos Tarif 2923.10.000 dengan BM 0%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 26.962.006,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-7294/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan dokumentasi impor diberitahukan barang yang dipermasalahkan adalah Choline Choride 75% Liquid, oleh Pemohon Banding jenis barang tersebut diklasifikasikan dalam Pos tarif 2923.10.00.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Choline Chloride 75% Liquid, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 139375 tanggal 03 Juni 2009 dengan Pos Tarif 2923.10.0000 (BM 0%) sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;

bahwa dalam persidangan berdasarkan surat tertanggal 21 Desember 2010, Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis sebagai berikut :
Jenis barang : Choline Chloride 75% LiquidKlasifikasi:2923.10.0000 (Kolina dan garamnya) BM 0% Negara asal :China;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-7294/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang Choline Choride 75% Liquid sesuai PIB Nomor 139375 tanggal 03 Juni 2009 ke dalam Pos tarif 2309.90.1900 (BM 5%);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 2009BL061-2 tanggal 27 April 2009, Packing List dan PIB Nomor 139375 tanggal 03 Juni 2009 kedapatan jenis barang Choline Choride 75% Liquid, diberitahukan dengan Pos tarif 2923.10.0000 (BM 0%);

bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;

bahwa berdasarkan indentifikasi barang Choline Choride 75% Liquid merupakan garam dari Choline;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Bab 2923 disebutkan :
“Choline merupakan suatu hidroksida hidroksietiltrimetilammonium yang ditemukan dalam empedu, otak, kuning telur dan dalam semua benih-benih yang segar. Adalah suatu senyawa yang dapat menurunkan zat-zat biologis lainnya yang sangat penting (misalnya acetylvholin, metilcolin)”;

bahwa berdasarkan Certificate of Analysis (COA), Production Flow Chart menyebutkan bahwa kandungan Choline Chloride di atas 70% sebagai kandungan utama sehingga menurut catatan KUMHS 3 (b) : “barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat ditetapkan” sehingga Choline Chloride diklasifikasikan dalam 2923.10.0000 (Kolina dan garamnya);

bahwa Choline Choride 75% Liquid bukan merupakan preparat (sediaan) untuk feed preparation sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada bab 23;

bahwa Choline Choride (whether or not chemically defind compound) lebih tepat diklasifikasikan pada 2923.10.0000 (BM 0%);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Choline Choride 75% Liquid bukan merupakan preparat (sediaan) untuk feed preparation sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada Bab 23 dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 2923.10.0000 (BM 0%), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi barang Choline Choride 75% Liquid pada Pos tarif 2923.10.0000 (BM 0%) sesuai PIB Nomor : 139375 tanggal 03 Juni 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7294/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 014353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Juni 2009, atas nama : PT. Trouw Nutrition Indonesia, NPWP : 02.193.183.7.057.000, Alamat : Kawasan Industri MM2100, Jl. Selayar Blok A3-2, Cikarang Barat, Bekasi 17845, dan menetapkan klasifikasi barang Choline Choride 75% Liquid pada Pos tarif 2923.10.00.00 (BM 0%) sesuai PIB Nomor : 139375 tanggal 03 Juni 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200