Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32422/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar21 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32422/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102, negara asal India sebesar CIF USD 21,150.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 sebesar CIF USD 18,540.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 8.084.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-9022/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 21,150.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 sesuai dengan PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-9022/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 21,150.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31
Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel sesuai nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 21,150.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 sebesar CIF USD 18,540.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 251/07/2009 tanggal 22 Juli 2009;
Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009;
Packing List Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009;
Bill of Lading Nomor : INAMD/JKT1/148148 tanggal 09 Oktober 2009;
Cargo Transportation Insurance Policy nomor : 835465-CIF tanggal 09 Oktober 2009;
PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009;
Konfirmasi/Nota Debit Bank BCA;
Bukti Pengeluaran Bank;
Rekening Koran;
Buku Besar Kas/Bank;
Laporan Sub Ledger;
Kartu Stok;
Harga Pokok Impor (HPI);
Purchase Report;
Faktur Penjualan;
SPT Masa PPN;
Surat Nomor: IMP.1102.0350 tanggal 21 Februari 2011;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 251/07/2009 tanggal 22 Juli 2009, mengajukan pembelian atas Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 kepada Supplier Gujarat Microwax PVT LTD., 401 & 402, Sarthic Square, Nr. GNFC Tower, Opp. Taj. Motors, Sakhej Gandhinagar Highway, Bodakdev, Ahmedabad – 380054, India, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
Microcrystalline Cellulose Flocel-101
Microcrystalline Cellulose Flocel-102
|
4500 Kgs
4500 Kgs
|
2.06
2.06
|
9270.00
9270.00
|
|
Total CIF
|
18,540.00
|
Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 90 Days From The Date of B/L
bahwa Supplier Gujarat Microwax PVT LTD., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price (USD/Kg)
|
Amount (USD)
|
|
Microcrystalline Cellulose Flocel-101
Microcrystalline Cellulose Flocel-102 NW: 9000.00 Kgs GW: 10080.00 Kgs
|
4,500 Kgs
4,500 Kgs
|
2.06
2.06
|
9270.00
9270.00
|
|
Total CIF JAKARTA
|
18,540.00
|
Inco Term :CIF JakartaPayment Term :T/T 90 Days From The Date of B/Lbahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : INAMD/JKT1/148148 tanggal 09 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Shipper:Gujarat Microwax PVT LTD.Consignee: PT. Megasetia Agung Kimia Port of Loading: Ahmedabad, IndiaPort of Discharge: JakartaDescription: 360 Ctns of Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102Gross Weight : 10,080.00 kgsNet Weight: 9,000.00 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009 adalah Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 dari Gujarat Microwax PVT LTD. dengan harga sebesar CIF USD 18,540.00;
bahwa barang impor Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 dengan Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier sesuai Cargo Insurance Policy Nomor : 835465-CIF tanggal 09 Oktober 2009 yang diterbitkan di India oleh Tata AIG General Insurance Company Limited dengan nilai pertanggungan sebesar USD 20,394.00 (110% x USD 18,540.00);
bahwa barang impor Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 dengan Bill of Lading Nomor : INAMD/JKT1/148148 tanggal 09 Oktober 2009 dan Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18,540.00;
bahwa nilai pabean atas impor Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 dengan PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,150.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 adalah Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 dari Gujarat Microwax PVT LTD. dengan harga CIF USD 18,540.00 sesuai dengan Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009 dan Bill of Lading Nomor : INAMD/JKT1/148148 tanggal 09 Oktober 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009 sebesar USD 18,540.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 07 Januari 2010 sebesar USD 18,540.00, dan telah didebet oleh Bank BCA tanggal 07 Januari 2010 sebesar USD 18,550.81 (USD 18,540.00 + biaya bank USD 10.81) sesuai Rekening Koran Bank BCA bulan Januari 2010, dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Kas/Bank Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : GMW/EXP/127/09-10 tanggal 01 Oktober 2009 sebesar CIF USD 18,540.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009 sebesar CIF USD 18,540.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 sebesar CIF USD 18,540.00 sesuai PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-9022/KPU.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-027308/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 10 Nopember 2009, atas nama : PT. Megasetia Agung Kimia, NPWP : 01.744.272.4-046.000, Alamat : Jl. Paradise Timur Raya Blok F-21/58, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Microcrystalline Cellulose Flocel-101 dan Microcrystalline Cellulose Flocel-102 sebesar CIF USD 18,540.00 sesuai PIB Nomor : 302181 tanggal 03 Nopember 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
