Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32420/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

21 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32420/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Vitacel Weizenfaser WF 200, negara asal Germany, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 227139 tanggal 22 Agustus 2009 dengan Pos tarif 4706.92.00.00 (BM 0%) menjadi Pos tarif 2106.90.99.00 (BM 5%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 15.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai VITACEL WEIZENFASER WF200 diidentifikasikan sebagai olahan dari serat selulosa (gandum-ganduman) berupa bubuk berwarna putih yang digunakan pada industri makanan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitacel Weizenfaser WF200 yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 227139 tanggal 22 Agustus 2009 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu : Vitacel Weizenfaser WF200 diklasifikasikan pada pos tarip 4706.92.0000 dengan pembebanan BM 0% PPN 10% PPh 2,5%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang sesuai PIB Nomor 227139 tanggal 22 Agustus 2009 Vitacel Weizenfaser WF200 pada pos tarip 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 731720 tanggal 17 Juli 2009, Packing List dan PIB Nomor 227139 tanggal 22 Agustus 2009 kedapatan jenis barang Vitacel Weizenfaser WF200 diberitahukan dengan pos tarip 4706.92.0000 dengan pembebanan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF200 dengan nama produk VITACEL® wheat Fiber WF200, dengan komposisi : dietary fiber from wheat plant;

bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF200 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Vitacel Weizenfaser WF200 diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan;

bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, olahan yang dapat dimakan diklasifikasikan pada Bab 21;

bahwa Explanatory Note (EN) Vol 1 fourth edition (2007) Hal IV-2106-1 menjelaskan :
“Provided that they are not covered by any other heading of the Nomenclature, this heading covers :

Preparations for use, either directly or after processing (such as cooking, dissolving or boiling in water, milk, etc.), for human consumption.
Preparations consisting wholly or partly of foodstuffs, used in the making of beverages or food preparations for human consumption. The heading includes preparations consisting of mixtures of chemicals (organic acids, calcium salts, etc.) with foodstuffs (flour, sugar, milk powder, etc.), for incorporation in food preparations either as ingredients or to improve some of their characteristics (appearance, keeping qualities, etc.) (see the General Explanatory Note to Chapter 38).”
berdasarkan WCO Commodity Database, dietary supplement tablets (500 mg) consisting of freeze dried cranberry juice, stearic acid, cellulose,maltodextrin and magnesium sterate; concentrate fibre liquid base, corn skin fibre for food dimasukkan subpos 2106.90;
berdasarkan BTBMI 2007, Vitacel Weizenfaser WF200 diklasifikasikan pada pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Vitacel Weizenfaser WF200 yang diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan diklasifikasikan dalam Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang atas PIB Nomor : 227139 tanggal 22 Agustus 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-023141/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 September 2009, atas nama : PT. Megasetia Agung Kimia, NPWP : 01.744.272.4-046.000, Alamat : Jl. Paradise Timur Raya Blok F-21/58, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan klasifikasi barang Vitacel Weizenfaser WF200 dalam Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8386/KPU.01/2009 tanggal 07 Desember 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-023141/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 September 2009 sebesar Rp 15.010.000,00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200