Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32419/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

21 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32419/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Polyglycol 1500 S, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 243505 tanggal 03 September 2009 dengan Pos tarif 3404.20.00.00 (BM 0%) menjadi Pos tarif 3907.20.00.00 (BM 5%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 14.740.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8347/KPU.01/2009 tanggal 04 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor Polyglycol 1500 S berdasarkan Material Safety Data Sheet dari Supplier Clariant dapat diidentifikasikan menurut Chemical Characterization sebagai Polyethylene Glycol, CAS #: 25322-68-3;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, “Polyethylene glycol 1500 S” diklasifikasikan pada pos 3907.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Polyglycol 1500 S yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 243505 tanggal 03 September 2009 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang yaitu Pos tarip 3404.20.0000 dengan pembebanan BM 0% PPN 10% PPh 2,5%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-8347/KPU.01/2009 tanggal 04 Desember 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang sesuai PIB Nomor 243505 tanggal 03 September 2009 untuk Polyglycol 1500 S pada pos tarip 3907.20.0000 dengan pembebanan BM 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 9720084452 tanggal 23 Juli 2009, Packing List dan PIB Nomor 243505 tanggal 03 September 2009 kedapatan jenis barang untuk Polyglycol 1500 S diberitahukan dengan pos tarip 3404.20.0000 dengan pembebanan BM 0%;

bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;

bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet dari Clariant, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Trade Name:“Polyglycol 1500 S”
Chemical Characterization:“Polyethylene Glycol”
CAS #: 25322-68-3
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang yang diimpor berupa “Polyglycol 1500 S” diidentifikasi sebagai Polyethylene Glycol dengan CAS no. 25322-68-3;

bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet dari Clariant, Polyethylene Glycol diidentifikasi berbentuk flakes (serpihan) sebagai bahan baku;

bahwa klasifikasi pada Pos 34.04 merupakan malam tiruan atau malam olahan merupakan barang jadi, sedangkan barang yang diimpor merupakan Polyglycol 1500 S sebagai bahan baku;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Polyethylene diklasifikasikan Bab 39;

bahwa Polyethylene Glycol yang memiliki Freezing Point (titik beku/leleh) antara 44-48C lebih tepat diklasifikasi pada Pos 39.07;

bahwa berdasarkan Explanatory Note to the HS, Heading 3907 dinyatakan :
“This heading covers :

Polyacetals. Polymers obtained from an aldehyde, normally formaldehyde, and characterised by the presence of acetalfunctions in the polymer chain. They are not to be confused with the polyvinyl acetals of heading 39.05, in which the acetal functions are substituents on the polymer chain. This family of plastics includes acetal copolymers and is regarded as engineering plastics, being used for ring bearings, cams, automobile instrument housings, doorknobs, pump and air impellers, shoe heels, mechanical toys, plumbing fittings, etc.,
Other polyethers. Polymers obtained from epoxides, glycols or similar materials and characterised by the presence of ether functions in the polymer chain. They are not to be confused with the polyvinylethers of heading 39.05, in which the ether functions are substituents on the polymer chain. The most important members of this group are poly(oxyethylene) (polyethylene glycol), polyoxypropylene and polyphenylene oxide (PPO) (more correctly named poly(dimethylphenylene­oxide)). These products have a variety of uses, PPO being used, like the polyacetals, as engineering plastics, polyoxypropylene as an intermediate for polyurethane foam.”
bahwa memperhatikan uraian Pos 39.07, “Polyethylene glycol 1500 S” diklasifikasikan pada Pos 39.07;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, “Polyethylene glycol 1500 S” diklasifikasikan pada Pos tarif 3907.20.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Polyglycol 1500 S yang diidentifikasikan sebagai Polyethylene Glycol dengan CAS no. 25322-68-3 diklasifikasikan dalam Pos tarif 3907.20.00.00 dengan pembebanan BM 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang atas PIB Nomor : 243505 tanggal 03 September 2009 ditetapkan pada Pos tarif 3907.20.00.00 dengan pembebanan BM 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8347/KPU.01/2009 tanggal 04 Desember 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8347/KPU.01/2009 tanggal 04 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-022697/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 September 2009, atas nama : PT. Megasetia Agung Kimia, NPWP : 01.744.272.4-046.000, Alamat : Jl. Paradise Timur Raya Blok F-21/58, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan klasifikasi barang Polyglycol 1500 S pada Pos tarif 3907.20.00.00 dengan pembebanan BM 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8347/KPU.01/2009 tanggal 04 Desember 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-022697/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 14 September 2009 sebesar Rp 14.740.000,00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200