Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32418/PP/M.IX/16/2011
Tinggalkan komentar21 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32418/PP/M.IX/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 2.452.560.450,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN karena Terbanding tidak mengakui Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, retur tersebut terjadi karena perubahan ”business model” dari yang semula penjualan kredit, menjadi penjualan konsinyasi;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding adalah suatu kewajaran dan keharusan untuk membuat Nota Retur pada saat Pemohon Banding mengubah “business model” Pemohon Banding menjadi penjualan konsinyasi karena barang yang masih belum laku dijual akan dibuatkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan penyerahan barang dengan metode konsinyasi dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 yang terakhir dubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perubahan model bisnis dari penjualan biasa ke sistem konsinyasi, dimana perubahan ini menurut Pemohon Banding menyangkut pengembalian barang bukan secara fisik tetapi hanya berupa perubahan administrasi.
bahwa menurut Pemohon Banding di tahun 2007 dimana pembelian masih menggunakan metode biasa tentunya barang-barang tersebut sudah dikirim (ada) di cabang, kemudian di akhir 2007 ketika terjadi pergantian bisnis model maka Pemohon Banding melakukan cut off dan menerbitkan Nota Retur atas persediaan yang masih ada di cabang, permasalahnnya adalah atas Nota Retur tersebut, dikarenakan tidak ada barang yang kembali ke pusat, oleh Terbanding tidak diakui;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan data penyandingan persediaan dimana didalamnya dijelaskan persediaan awal tahun 2008 yang juga merupakan persediaan akhir 2007 dan dalam data tersebut tercantum alur persediaan awal, pengiriman, penjualan maupun persediaan akhir, untuk persediaan akhir sendiri telah diterbitkan SKP oleh Terbanding yang data-data SKPnya sendiri juga Pemohon Banding lampirkan dalam data yang diberikan;
bahwa menurut Terbanding sengketa adalalah tahun 2007 sehingga pembuatan penyandingan persediaan adalah untuk melihat perbedaan pencatatan persediaan di tahun 2007 yaitu saat terjadinya perbedaan model bisnis;
bahwa menurut Terbanding secara Formal, bukan secara substansial, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai penjelasan Pasal 1A huruf g tentang konsinyasi dinyatakan sebagai berikut:
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
Sedangkan di Pasal 5A ayat (1) dinyatakan:
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.
bahwa sedangkan dalam kenyataannya sebagaimana dinyatakan juga dalam Surat Uraian Banding, tidak terdapat pengembalian Barang Kena Pajak tersebut sehingga secara formal prosedur tidak mengikuti apa yang ada dalam Undang-Undang sehingga di koreksi oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 1 A dan Pasal 5A menyatakan bahwa barang konsinyasi yang diretur harus disertakan dengan barangnya sendiri yang dikembalikan;
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data inventory untuk tahun 2008 untuk melihat adanya penambahan inventory yang diakibatkan oleh pembelian dan juga retur sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa saat terjadi retur Pemohon Banding mencatatnya sebagai inventory dan telah dibuatkan Faktur Pajaknya;
bahwa menurut Terbanding data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut hanya perhitungan inventory dan stock balance di tahun 2008, sehingga Terbanding tidak dapat meyakininya karena Terbanding tidak dapat melihat arus uang dan arus barang juga komponen-komponen retur tersebut;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat perlu dilakukan uji bukti atas dokumen-dokumen pendukung retur tersebut dan alur transaksinya;
bahwa dalam uji bukti atas data Pemohon Banding menyampaikan data sebagai berikut:
1. Stock Balance Report Januari – Desember 2008.2. Stock Balance Report per November 2007 dan Desember 2007 3. Sales Branches 20084. Daftar Inventori per 31 Desember 20075. Daftar Inventori Tahun 2008 (Januari- Desember 2008)6. Laporan Bulanan Stock IN cabang Gunung Puteri from 01 Januari – 31 Januari 2008.7. Total Pengiriman Tahun 20088. Persediaan Awal Bahan Baku Tahun 20079. Persediaan Akhir Bahan Baku Tahun 200710. Persediaan awal WIP tahun 200711. Persediaan akhir WIP tahun 200712. Purchasing Report per 31 Desember 2007.13. Audit Report tahun 2008 dengan perbandingan tahun 2007.14. SKPKB Desember 200815. Nota Retur atas Faktur Pajak 2005, 2006, 2007
bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti atas data Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa pada bulan Desember 2007 Pemohon Banding melakukan perubahan business model atas penyerahan kepada PT. Daehsan Indonesia selaku distributor tunggal Pemohon Banding (PT. Daxen Indonesia), sebelumnya perjanjian penjualan yang dilakukan dari bulan Januari – November 2007 adalah penjualan kredit murni, dengan perubahan model tersebut, perjanjian penjualan yang digunakan adalah konsinyasi;
bahwa atas barang dagangan yang sudah dikirimkan kepada PT. Daehsan Indonesia dan belum terjual kepada konsumen, Pemohon Banding melakukan retur penjualan dan mencatat kembali barang yang diretur tersebut sebagai persediaan milik Pemohon Banding dan menambah nilai inventorinya pada saat dilakukan stock opname;
bahwa atas perubahan business model tersebut, PT. Daehsan Indonesia menerbitkan Nota Retur kepada Pemohon Banding, selanjutnya, Pemohon Banding melaporkan Nota Retur tersebut sebagai retur penjualan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007;
bahwa atas barang dagangan yang sudah dikirimkan kepada PT. Daehsan Indonesia dan belum terjual kepada konsumen tersebut secara faktual (nyata) tidak dikirimkan kembali kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap nature of transaction diperoleh fakta bahwa tidak ada pengembalian Barang Kena Pajak (tidak ada barang yg dikembalikan ke Pemohon Banding), yang ada hanya nota retur yang dibuat oleh PT. Daehsan Indonesia dan dikirimkan kepada Pemohon Banding;
bahwa adanya perubahan business model dari penjualan kredit murni menjadi konsinyasi sebenarnya hanya mengubah status hukum kepemilikan barang tersebut, dalam penyerahan BKP secara konsinyasi, barang yang dititip tersebut secara hukum kepemilikan barang masih merupakan milik pemilik barang titipan (Pemohon Banding), namun atas penyerahannya merupakan objek PPN dan terutang PPN dan harus dilaporkan dalam SPM PPN (Masih menjadi persediaan Pemohon Banding walaupun barang ada di PT. Daehsan Indonesia dan tidak masuk sebagai penjualan dalam perhitungan peredaran usaha PPh Badan, akan tetapi penyerahan tersebut tetap terutang PPN);
bahwa retur penjualan dalam hal business model yang digunakan adalah metode konsinyasi, hanya dapat dilakukan dan diakui apabila BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak;
bahwa karena tidak ada pengembalian BKP, Terbanding berpendapat bahwa ketentuan Pasal 1A dan Pasal 5A UU PPN tidak dipenuhi sehingga tidak dapat dianggap sebagai retur penjualan yang dapat mengurangi Pajak Keluaran yang telah dilaporkan (PPN terutang) bagi PKP Penjual dan mengurangi PPN Masukan bagi PKP Pembeli, dengan demikian barang tersebut (persediaan bagi Pemohon Banding namun secara fakta berada di PT. Daehsan Indonesia) merupakan penyerahan BKP secara konsinyasi yang merupakan objek PPN dan terutang PPN;
bahwa Penelitian terhadap arus dokumen terkait retur tersebut dalam stock report, inventories dan audit report tahun 2007 dan 2008, memang diketahui bahwa terhadap nota retur tersebut telah dicatat sebagai persediaan kembali oleh Pemohon Banding dan mengurangi penjualan dalam perhitungan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan, akan tetapi secara fakta barang tersebut tidak dikembalikan dan tetap berada di PT. Daehsan Indonesia dan sesuai dengan metode business model yang dipakai yaitu metode konsinyasi, maka barang yang berada di PT. Daehsan tersebut adalah merupakan barang konsinyasi, dan berdasarkan Pasal 1A huruf g disebutkan penyerahan barang konsinyasi merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi objek PPN;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas barang yang diretur tersebut telah diterbitkan Faktur Pajaknya di tahun 2008 dan disetor PPNnya sehingga jika ditetapkan ditahun 2007 akan menjadi dua kali penyetoran PPN tidak dapat diterima oleh Terbanding karena kewajiban penerbitan Faktur Pajak atas barang konsinyasi tersebut harus dilakukan di masa Desember 2007 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Desember 2007 sesuai dengan Pasal 1A UU PPN;
bahwa menurut Terbanding setelah melihat data Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat retur dalam dokumentasi Pemohon Banding tetapi secara fakta barang tersebut tetap ada di supplier dan tidak terjadi pengembalian barang;
bahwa Terbanding menyatakan secara PPh memang tidak termasuk Peredaran Usaha akan tetapi secara PPN barang konsinyasi tetap masuk ke dalam Barang Kena Pajak yang terutang PPN;
bahwa Terbanding menyatakan dikarenakan tidak ada fisik barang yang kembali sehingga Terbanding berpendapat tetap menjadi kewajiban Pemohon Banding memungut PPN;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti atas data tersebut diatas pihak Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa adalah pada saat terjadinya Retur Penjualan, fisik barang tidak kembali ke PT Daxen karena pertimbangan ekonomis dan bisnis tetapi tetap diperhitungkan pada saat penjualan;
bahwa tidak ada sengketa arus barang baik quantity maupun harga;
bahwa selisih atas perubahan bisnis model ini Tahun Pajak 2008 telah diperiksa pada KPP PMA I dan telah diterbitkan SKPKB sebesar Rp 181.863.906 dan telah Pemohon Banding bayar pda tanggal 26 Juli 2010 dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut;
bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat berdasarkan hasil pengujian terhadap arus uang dan arus barang tidak ditemukan adanya selisih;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan apabila dilakukan koreksi atas PPN yang timbul koreksi dari retur penjualan tahun 2007 dengan PPN berdasarkan KEP-139/WPJ.07/2010 maka akan terjadi 2x pembayaran atas nama nota retur tersebut.
bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding sampai bulan November 2007 melakukan penjualan secara kredit (murni), kemudian di Desember 2007 Pemohon Banding merubah sistem penjualan menjadi konsinyasi, atas penyerahan barang dari Januari sampai dengan November 2007 tersebut sudah dibuatkan faktur dan fisik barang juga sudah dipindahkan ke cabang, atas perubahan bisnis model yang terjadi Pemohon Banding melakukan retur karena dikhawatirkan terjadi pencatatan penjualan di PPh Badan;
bahwa menurut Majelis apa tanggapan Terbanding bilamana atas retur di tahun di 2007 tidak diakui oleh Terbanding, sedangkan di tahun 2008 ketika terjadi penjualan juga dikenakan PPN oleh Terbanding maka terjadi pemajakan ganda atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:
bahwa tahun 2007 Pemohon Banding melakukan perubahan bisnis model dari penjualan putus menjadi konsinyasi, Terbanding menyatakan bahwa penjualan putus merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan penjualan konsinyasi juga merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan peraturan perundangan;
bahwa Terbanding menyatakan atas dasar tersebut tidak terjadi perubahan Dasar Pengenaan Pajak di tahun 2007 karena antara penjualan putus dan konsinyasi sama-sama merupakan penyerahan yang terutang PPN;
bahwa pada saat pembahasan untuk Tahun Pajak 2008, saat belum dilakukan pemeriksaan atas SPT 2008 (status masih SPT), memang terdapat kemungkinan adanya pemajakan ganda atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding tetap berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk tahun 2007 sudah benar (tidak berubah meskipun terjadi perubahan bussines model), sedangkan untuk tahun 2008 memang dapat terjadi over-pembayaran, namun Terbanding menyatakan saat itu mempersilahkan Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan SPT jika memang dirasakan terjadi pemajakan ganda atas barang;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding diketahui bahwa barang yang dijual bukan merupakan special goods (tidak terdapat ciri-ciri seperti special number) sehingga Terbanding tidak mengetahui apakah barang yang dijual apakah benar-benar barang yang sama dengan barang yang “dikembalikan” di tahun 2007;
bahwa Terbanding tetap berkesimpulan DPP PPN 2007 tetap tidak berubah;
bahwa menurut Pemohon Banding atas faktur penjualan yang dibuat di tahun 2008 tidak memiliki nilai yang sama persis dengan nilai yang dibuatkan returnya di 2007 karena Pemohon Banding juga menambahkan dengan pengiriman barang tambahan;
bahwa menurut Terbanding untuk Tahun Pajak 2008 pihak Terbanding tidak dapat mengidentifikasi barang yang merupakan barang diretur di 2007, dalam tahun 2008 jikalau masih berada di posisi netral (masih dalam posisi SPT) seharusnya Pemohon Banding tidak perlu lagi membuat faktur pajak karena penyerahan tetap sudah terjadi 2007, kalaupn terlanjur sudah dibuatkan Faktur Pajak maka atas faktur pajak tersebut dapat dibatalkan, sedangkan jika terlanjur masukkan ke dalam SPT maka atas SPT tersebut dapat dibetulkan oleh Pemohon Banding, akan tetapi Pemohon Banding lebih menarik sengketa ke tahun 2007;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah peralihan model bisnis dari sistem biasa ke sistem konsinyasi, pada dasarnya dalam model sistem biasa dan konsinyasi pengenaan PPN diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagai berikut: “Pasal 1A :
(1)Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
bahwa ketentuan Pasal 11 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985 Tentang Perdagangan Konsinyasi menyatakan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, pajak terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara dimaksud;
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Konsinyasi tersebut;
Faktur Pajak harus dibuat paling lambat 10 (sepuluh) hari sesudah penyerahan Barang Kena Pajak dan dibuat dengan mencantumkan nama pedagang konsinyasi sebagai Pembeli (harus lengkap nama, alamat dan NPWP-nya);
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti atas faktur penjualan yang dibuat di tahun 2008 tidak memiliki nilai yang sama persis dengan nilai yang dibuatkan returnya di 2007 seharusnya Pemohon Banding membuat Faktur yang sama persis nilai nominalnya dengan yang diterbitkan Nota Retur di 2007 dengan demikian Majelis berpendapat faktur tersebut kurang jelas dan tidak meyakinkan;
bahwa dalam perubahan bisnis model dimaksud merupakan tindakan yang melibatkan pihak Pemohon Banding dengan pihak supplier, namun tidak terdapat dokumentasi (perjanjian) mengenai hak dan kewajiban yang terjadi baik dari segi hak dan kewajiban maupun tanggung jawab atas perubahan tersebut tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dalam SPT Masa Pemohon Banding dinyatakan terjadi adanya retur dengan nilai DPP sebesar Rp 2.452.560.450,00 yang dicatat dalam SPT 1107A romawi II angka 3 namun atas nilai tersebut juga terdapat dalam SPT Masa Lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Daehsan Indonesia yaitu sebesar nilai yang sama di dalam SPT 1107 B romawi I.B angka 7, dimana hal tersebut menunjukkan bahwa atas Pajak Keluaran sudah diakui oleh Pemohon Banding, sehingga atas transaksi tersebut disatu sisi dicatat sebagai retur namun disisi lain dicatat/diakui sebagai penyerahan;
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan dalam sistem konsinyasi diatur bahwa Faktur Pajak akan dibuat saat barang dikirimkan dan terbukti tidak terdapat retur barang, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 2.452.560.450,00 sudah benar dan koreksi tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
|
DPP PPN menurut Terbanding
|
Rp.
|
28.960.844,00
|
|
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan :
|
Rp.
|
0,00
|
|
DPP PPN menurut Majelis
|
R.p
|
28.960.844,00
|
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-139/WPJ.07/2010 tanggal 27 Januari 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00239/207/07/052/09 tanggal 15 Juni 2009;
