Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32417/PP/M.IX/10/2011

Tinggalkan komentar

21 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32417/PP/M.IX/10/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp 3.900.262.890,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 3.900.262.890,00 merupakan objek PPh 21 yang belum dilaporkan dalam SPT 1721 ke KPP Pratama Bengkalis namun telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 3.900.262.890,00 ini, menurut pendapat Pemohon Banding objek PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dan setorkan ke KPP Madya Jakarta Timur yang tertuang dalam SPT 1721 tahun 2007 yang mana didalamnya ada bagian hak dari KPP Pratama Bengkalis, hal ini merupakan satu objek PPh Pasal 21 telah dihitung dan ditetapkan dua kali oleh KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Pratama Bengkalis, sehingga terjadi pajak ganda;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Pemohon Banding untuk kewajiban PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 atas objek pajak PPh Pasal 21 yang sama telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 dengan nomor: 00003/101/07/007/09 tanggal 23 Juni 2009 oleh KPP Madya Jakarta Timur, tempat kantor domisili Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP: 01.393.510.1-007.000, dan di KPP Bengkalis, tempat lokasi kegiatan usaha terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP: 01.393.510.1-219.001 juga diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 dengan nornor: 00007/201/07/219/09 tanggal 10 Agustus 2009 dengan rincian sebagai berikut: sesuai SKPKB PPh Pasal 21 KPP Madya Jakarta Timur setoran masa yang dikreditkan Rp 182.302.950,00;
setoran masa KPP Madya Jakarta TimurRp98.565.150,00setoran masa KPP BengkalisRp83.737.800,00

bahwa hubungan keduanya adalah hubungan antara tempat domisili (kedudukan) dan lokasi kegiatan usaha dalam satu perusahaan dimana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang KUP telah mendaftarkan diri dan telah memperoleh NPWP dari KPP masing-masing di kedua tempat kedudukan maupun lokasi tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding telah disadari kekeliruan atas pelaksanaan ketentuan dan prosedur perpajakan atas kewajiban melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa ataupun tahunan yang dilaksanakan di KPP Madya Jakarta Timur, tempat kantor pusat terdaftar sehingga setelah menyadari kekeliruannya Pemohon Banding melakukan pengajuan pemindahbukuan atas setoran pajak PPh Pasal 21 tahun 2007 yang telah disetor di KPP domisili ke KPP lokasi;

bahwa pihak Terbanding telah mengetahui adanya kesalahan yang dilakukan Pemohon Banding dan diakui telah menyarankan kepada Pemohon Banding untuk membetulkan SPT PPh Pasal 21 sehingga hak dan kewajiban PPh Pasal 21 menjadi sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut pendapat Majelis kedua belah pihak telah mengetahui ada kesalahan prosedur perpajakan yang terjadi sehingga mengakibatkan hak Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan oleh Terbanding walaupun secara implisit Terbanding telah mengetahui kewajiban PPh Pasal 21 in casu telah dilaksanakan berupa pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 pada saat terutangnya objek pajak dimaksud;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan adanya kesalahan prosedur dalam melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 tersebut yaitu tempat pelaporan yang salah dengan akibat permohonan Pemindahbukuan atas setoran pajak PPh Pasal 21 dipindahbukukan dari KPP Madya Jakarta Timur ke KPP Bengkalis ditolak, hal ini menyebabkan setoran pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan di KPP Bengkalis;

bahwa sesuai dalil Terbanding, kesalahan tersebut di atas harus disertai dengan cara membetulkan SPT PPh Pasal 21 di KPP Madya Jakarta Timur dan menyampaikan SPT PPh Pasal 21 di KPP Bengkalis atas objek pajak PPh Pasal 21 yang terutang di masing-masing KPP tersebut;

bahwa sesuai penjelasan Terbanding, dasar penerbitan kedua SKPKB tersebut di atas saling berkaitan antara keduanya. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 KPP Madya Jakarta Timur tanggal 23 Juni 2009 selanjutnya KPP Madya Jakarta Timur meminta kepada KPP Bengkalis untuk memeriksa objek pajak PPh Pasal 21 di lokasi kegiatan usaha dan selanjutnya hasilnya terbit SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 pada tanggal 10 Agustus 2009;

bahwa sesuai dengan bukti gaji karyawan dan bukti setoran pajak yang diperhitungkan pada SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 KPP Madya Jakarta Timur sebagai berikut:
Bukti Setoran Pajak JakartaRp98.565.150,00Bukti Setoran Pajak Bengkalis (Duri)Rp83.737.800,00 jumlah setoran masa yang dapat dikreditkanRp182.302.950,00

bahwa dengan demikian kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas objek pajak PPh Pasal 21 di Bengkalis sudah dilaksanakan dan dilunasi oleh Pemohon Banding di KPP Madya Jakarta Timur;

bahwa memperhatikan alasan pokok diterbitkan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 oleh KPP Bengkalis disamping permintaan dari KPP Madya Jakarta Timur juga karena diketahuinya adanya penolakan permintaan Pemindahbukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas setoran pajak masa PPh Pasal 21 tahun 2007 sebesar Rp 83.737.800,00 yang telah disetorkan di bank, dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur untuk dipindahbukukan ke kewajiban PPh Pasal 21 tahun 2007 pada KPP Bengkalis;

bahwa disamping itu Terbanding berpendapat tidak ada pembetulan SPT yang saiah seharusnya dilaporkan di KPP Bengkalis salah dilaporkan ke KPP Madya Jakarta Timur, dengan pertimbangan tersebut di atas KPP Bengkalis rnenerbitkan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2007 atas objek pajak sebesar total penghasilan Rp 3.900.262.890,00 sehi:ngga PPh Pasal 21 terutang adalah Rp 83.737.800,00 dimana jumlah sesuai dengan rincian perhitungan tersebut di atas adalah sama dengan lampiran daftar gaji karyawan Duri yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan juga sudah merupakan daftar lampiran dalam perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2007 yang terutang;

bahwa dengan demikian terbukti telah terjadi pengenaan pajak dua kali atas objek pajak yang sama PPh Pasal 21 karyawan di KPP Madya Jakarta Timur dan juga di KPP Bengkalis;

bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis maupun teoritis doktrinasi tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa karena atas objek pajak. yang sama telah ditetapkan dengan 2 SKPKB maka SKPKB yang belakangan yaitu yang diterbitkan oleh KPP Bengkalis harus dibatalkan sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 gaji karyawan Duni sebesar Rp 3.900.262.890,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga PPh Pasal 21 terutang Tahun Pajak 2006 dihitung kembali sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 21 :

DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding
Rp.
3.900.262.890,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
3.900.262.890,00
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis
Rp.
0,00

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-243/WPJ.02/BD.0603/2010 tanggal 5 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00007/201/07/219/09 tanggal 10 Agustus 2009 Tahun Pajak 2007;

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200