Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32416/PP/M.IX/19/2011
Tinggalkan komentar21 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32416/PP/M.IX/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan pos tarif dan pembebanannya atas PIB Nomor 014003 tanggal 13 Januari 2010 berupa:
Jenis Barang: Lamp, Candle Holder, Glass Box, Clock, dll (24 jenis barang sesuai dengan Lampiran PIB)- Jumlah Barang:1.355 karton- Negara Asal:China- Nilai Pabean:CIF USD 23,711.40;
Pos tarif: untuk item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 diberitahukan sebagai berikut:
|
No Item
|
Uraian Barang
|
Pemberitahuan (PIB)
|
|
|
HS
|
PPn BM
|
||
|
9
|
Kairos Clock
|
9105.11.0000
|
0 %
|
|
10
|
Madrona Clock
|
9105.11.0000
|
0 %
|
|
11
|
Valora Clock
|
9105.11.0000
|
0 %
|
|
12
|
Paiva Clock
|
9105.11.0000
|
0 %
|
|
20
|
Pearl Clock
|
9105.11.0000
|
0 %
|
|
21
|
Sidra Clock
|
9105.21.0000
|
0 %
|
|
Pos Lain
|
Sesuai Pemberitahuan
|
9105.21.0000
|
0 %
|
yang ditetapkan Pos Tarif PPn BMnya oleh Terbanding menjadi 40 % atas item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 tresebut dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
Bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding Nomor KEP-3276/KPU.01/2010 tanggal 30 April 2010 juncto Surat Nomor SR-136/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 23 Februari 2011 perihal Penjelasan Tertulis pengganti SUB pada pokoknya Terbanding menyatakan bahwa alasan penolakan keberatan karena berdasarkan penelitian dokumen pendukung atas item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berupa jam pada kelompok jam lainnya yaitu jam beker yang dioperasikan secara elektrik dan jam dinding yang dioperasikan secara elektrik ex pos tarif 9105.11.00.00 dan 9105.21.00.00, Terbanding menyimpulkan bahwa barang tersebut sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 Pasal 4 Lampiran IV point e.2 dikenakan PPn BM 40 %;
Menurut Pemohon
:
Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 0001/SPB/IMP/MR/2010 tanggal 25 Juni 2010 pada pokoknya Pemohon Banding mengajukan alasan sebagai berikut:
bahwa material jam yang Pemohon Banding impor adalah polyresin dan tidak mengandung logam mulia maupun logam yang dilapisi logam mulia;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor: 620/PMK.03/2004 dinyatakan yang tergolong Barang Mewah adalah ”kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya”, sehingga Pemohon Banding berkesimpulan apabila tidak terbuat dari logam mulia atau dilapisi logam mulia maka bukan merupakan Barang Mewah;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB Nomor 014003 tanggal 13 Januari 2010 berupa Lamp, Candle Holder, Glass Box, Clock, dll (24 jenis barang sesuai dengan Lampiran PIB) negara asal China, Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,711.40 dengan memberitahukan pembebanan PPN BM untuk item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 dengan tarif 0 % namun ditetapkan kembali pembebanan PPn BM-nya oleh Terbanding untuk item tersebut menjadi 40 % yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa atas penetapan tersebut Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-004441/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Februari 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 35.280.000,00;
bahwa terhadap SPTNP Nomor SPTNP-004441/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Februari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0001/SPK/IMP/MR/2010 tanggal 3 Maret 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3276/KPU.01/2010 tanggal 30 April 2010, keberatan Pemohon Banding ditolak;
bahwa atas penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 0001/SPB/IMP/MR/2010 tanggal 25 Juni 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan pos tarif dan pembebanannya atas PIB Nomor 014003 tanggal 13 Januari 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:
Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarifterhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;
Pasal 4 Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian Terbanding atas item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 PIB tersebut disimpulkan terbuat dari sebagian atau seluruhnya dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia sehingga barang impor yang oleh Pemohon banding diklasifikasikan pada kelompok jam lainnya yaitu jam beker yang dioperasikan secara elektrik dan jam dinding yang dioperasikan secara elektrik pos tarif 9105.11.00.00 dan 9105.21.00.00 dengan pembebanan PPn BM 0 % ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 Pasal 4 Lampiran IV point e.2 menjadi PPn BM 40 %;Bahwa Pemohon Banding membantah pendapat Tebanding dan menyatakan bahwa material jam yang Pemohon Banding impor adalah polyresin dan tidak mengandung logam mulia maupun logam yang dilapisi logam mulia sehingga apabila tidak terbuat dari logam mulia atau dilapisi logam mulia maka bukan merupakan Barang Mewah dan dikenakan tarif PPn BM 0 %;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas perkara banding ini adalah perbedaan interpretasi/identifikasi atas barang impor dimana atas item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 PIB tersebut Terbanding berpendapat terbuat dari sebagian atau seluruhnya dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia sedangkan menurut Pemohon Banding material jam yang impor adalah polyresin dan tidak mengandung logam mulia maupun logam yang dilapisi logam mulia;
Bahwa pengenaan PPn BM sebesar 40 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Lampiran IV point e.2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 HANYA untuk kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti dipersidangan dan pendapat para pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa tidak terdapat dokumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa barang yang diimpor atas item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 PIB berupa jam (clock) yang terbuat sebagian atau seluruhnya dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia;
bahwa berdasarkan dokumen Working Agreement nomor 017/WA/MR/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 diperoleh petunjuk bahwa barang impor terbuat dari polyresin sebagaimana dinyatakan ”both parties have agreed to make binding agreement for first party’s Purchase Order no. 1000.00022.00012 dated August 27, 2009 for 2,586 pcs Polyresin product with total amount FOB Yan Tien USD 23,726.20 (US Dollar twenty three thousand seven hundred twenty six and twenty cents only) with all the spesification required as clarified in this article as follow..”
bahwa berdasarkan dokumen Bukti Korespondensi untuk negosisasi harga diperoleh petunjuk bahwa uraian barang-barang yang diimpor untuk item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 PIB serta perhitungan harga per unit dalam rupiah pada kurs 1 USD = Rp 9.287,00 adalah sebagai berikut:
|
No Item
|
Fty Items Number
|
Descriptions
|
Unit Price (USD)
|
Unit Price (Rp)
|
|
9
|
MF904078CL
|
Polyresin Clock
|
5.30
|
49,221.10
|
|
10
|
MF904079CL
|
Polyresin Clock
|
5.40
|
50,149.80
|
|
11
|
MF904081CL
|
Polyresin Clock, change the color same as the photoframe’s crack color
|
4.20
|
39,005.40
|
|
12
|
MF904082CL
|
Polyresin Clock, change the clock size to dia. 80mm
|
6.00
|
55,722.00
|
|
20
|
MF40729CL/B
|
Polyresin Wall Clock, golden color, hands clock
|
15.00
|
139,305.00
|
|
21
|
MF40729CL/A
|
Polyresin Wall Clock, light blue color, hands clock
|
15.00
|
139,305.00
|
bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 014003 tanggal 13 Januari 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding tidak memberitahukan barang berupa jam (clock) yang terbuat sebagian atau seluruhnya dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia;
Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding atas item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 PIB berupa jam (clock) termasuk kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding untuk item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 PIB berupa jam (clock) tidak termasuk kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Lampiran IV point e.2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 sehingga penetapan Terbanding dengan mengenakan PPn BM sebesar 40 % dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-004441/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Februari 2010 yang diperkuat dengan Keputusan Nomor KEP-3276/KPU.01/2010 tanggal 30 April 2010 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN
engabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3276/KPU.01/2010 tanggal 30 April 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-004441/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Februari 2010 atas nama PT Multi Retailindo, NPWP 02.225.723.2-062.001, alamat Mall Pondok Indah Blok III B, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310 dan menetapkan untuk importasi barang pada item nomor urut 9, 10, 11, 12, 20, dan 21 PIB Nomor 014003 tanggal 13 Januari 2010 berupa jam (clock) tidak termasuk kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya sehingga tidak dikenakan PPn BM;
http://www.pengadilanpajak.com
