Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32415/PP/M.IX/19/2011

Tinggalkan komentar

21 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32415/PP/M.IX/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5346/KPU.01/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009641/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2010 tanggal 6 April 2010

Menurut Terbanding
:
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5346/KPU.01/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009641/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2010 tanggal 6 April 2010
Menurut Pemohon
:
bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0012/SPTNP-BM/V/2010 tanggal 19 April 2010 dan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-5346/KPU.01/2010 tanggal 8 Juli 2010 ditolak dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding masih merasa keberatan, sehingga dengan surat Nomor 004/BMA-BD-PAJAK/VIII/2010 tanpa tanggal Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
Bahwa dalam surat keputusan Nomor KEP-5346/KPU.01/2010 tanggal 8 Juli 2010 juncto Surat Nomor SR-134/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 23 Februari 2011 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding pada pokoknya Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa SPTNP yang diterbitkan Terbanding Nomor SPTNP-009641/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 April 2010 disebabkan karena kesalahan tarif hal ini dapat diketahui pada kolom “Jenis Kesalahan” yang diberi Nomor urut 1 pada kolom jenis kesalahan tarif;

bahwa berdasarkan penelitian surat keberatan Pemohon Banding Nomor 0012/SPTNP-BM/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan nilai pabean dengan alasan yang pada intinya bahwa harga barang sesuai transaksi dengan suplier;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak mengerti cara membaca SPTNP menurut Terbanding tidak benar karena untuk keberatan atas tarif yang ditangani oleh Kantor Pusat DJBC, Pemohon Banding dapat melakukannya;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 dinyatakan “Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai: a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, dan b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai 146/PMK.04/2007 dinyatakan “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu: (a) jenis keberatan (tarif, nilai pabean, cukai, sanksi administrasi, atau gabungannya) dengan melampirkan dokumen pabean/cukai bersangkutan; (b). argumentasi / alasan pengajuan keberatan; dan (c). data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean sesuai dengan alasan yang dikemukakan dalam surat keberatan dan tidak menyatakan keberatan atas tarif sesuai SPTNP Nomor SPTNP-009641/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 April 2010 sehingga berdasarkan hal-hal tersebut alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya SPTNP;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009641/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 April 2010 diketahui bahwa Terbanding melakukan terhadap pembebanan pos tarif atas importasi Pemohon Banding dalam PIB Nomor 099187 tanggal 31 Maret 2010 dengan pos tarif 3902.10.20.00 yang semula diberitahukan pembebanan BM 0% (CEPT) ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi 15%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dalam surat Nomor 0012/SPTNP-BM/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas nilai pabean BUKAN terhadap penetapan pos tarif dan pembebanannya sehingga materi keberatan yang diajukan tidak sesuai dengan materi penetapan dalam SPTNP, dengan demikian jawaban surat keberatan yang menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding telah benar maka banding Pemohon Banding seharusnya ditolak;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5346/KPU.01/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009641/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 April 2010 atas nama PT Bukitmega Masabadi, NPWP 01.386.177.8-073.000, alamat Jl. Cideng Barat No. 15, Jakarta Pusat 10140 dan menetapkan pos tarif atas importasi barang dalam PIB Nomor 099187 tanggal 31 Maret 2010 berupa Polypropylene Resin Titanpro PM803, negara asal Malaysia dengan pos tarif 3902.10.2000 dan pembebanan BM 15%;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200