Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32574/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32574/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,416.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa Terbanding juga lalai dalam memperhitungkan turunnya harga minyak yang mengakibatkan turunnya biaya produksi Hidrogen Peroxide 50%;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hydrogen Peroxide 50%, Jumlah : 43.2 tne, Negara Asal Korea, dengan PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 dengan Nilai Pabean CIF USD 15,984.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 16,200.00 dan ditetapkan kembali menjadi CIF USD 16,416.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf f, g dan h Keputusan Nomor : KEP-2415/KPU.01/2010 tanggal 05 April 2010 menyebutkan :
(f) bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 16,200.00 sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 5.255.000,00;
(g) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
(h) bahwa dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa dalam diktum Memutuskan, bagian Kedua Menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 16,416.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena selisih harga antara harga pembelian Pemohon Banding dengan harga acuan Terbanding hanyalah sebesar 2,7 % yang mana masih dalam batas toleransi pada umumnya yaitu sebesar 5 %. Hal tersebut dapat disebabkan dengan adanya negoisasi antara perusahaan Pemohon Banding dengan pihak supplier yang terkait. Oleh karena itu, Pemohon Banding merasa sangat berkeberatan apabila harus membayar tagihan SPTNP Nomor : SPTNP-001960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Januari 2010 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2415/KPU.01/2010 tanggal 05 April 2010 : selisih pajak Rp. 510.000,00 dan denda Rp. 5.000.000,00;

bahwa Terbanding juga lalai dalam memperhitungkan turunnya harga minyak yang mengakibatkan turunnya biaya produksi Hidrogen Peroxide 50%;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :PENELITIAN DAN PENDAPATbahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait Iainnya:bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan sebagai berikut:

No. 
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai(USD)
Keterangan
1.
Purchase Order
Tidak dilampirkan
2.
Sales Contract
0J/09/155
29 Oktober 2009
Dilampirkan
3.
Invoice
A0912114-00.1.1
08 Desember 2009
15,984.00
Dilampirkan
4.
Packing List
Dilampirkan Sesuai Invoice
5.
B/L
KWJAH1524
13 Desember 2009
Dilampirkan Freight prepaid
6.
Polis Asuransi
Tidak dilampirkan
7.
PIB
359786
23 Desember 2009
15,984.00
NDPBM : 9,444.00
8.
TT
15,989.00
Dilampirkan Fotokopi tidak jelas
9.
Rekening Koran
Periode 30-11-2009s.d. 31-12-2009
15,989.00
Dilampirkan
10.
Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar
Dilampirkan
11.
SPT Masa dan pembukuan perusahaan
Dilampirkan
12.
Buku Bank
Tidak dilampirkan
13.
Buku Hutang Dagang
Tidak dilampirkan
14.
Buku Pembelian Import
Tidak dilampirkan
15.
DNP
Tidak dilampirkan

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung di atas maka disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada database importasi, terdapat data pembanding barang identik dalam kurun waktu 30 hari sebelum tanggal B/L sesuai ketentuan Metode II, sehingga Metode II dapat digunakan, dengan rincian sebagai berikut:

URAIAN
PIB ( yang sedang ditetapkan )
PIB PEMBANDING
KETERANGAN
No/Tgl
359786/tgl. 23-12-2009
363569/tgl. 29-12-2009
Tgl B/L
13-12-2009
13-12-2009
Tanggal B/L sama
Importir
PT. Panca Kusuma Raya
Kurnia Jaya
Importir Beda
Jenis Barang
Hydrogen Peroxide 50 %
Hydrogen Peroxide 50 %
Jenis Barang Sama
HS / Tarif BM
2847.00.1000 / 0 %
2847.00.1000 / 0 %
HS/Tarif Sams
Negara Asal
Korea
Korea
N/A Sama
Harga Satuan
CIF USD 370 / tne
CIF USD 380 / tne
Harga Beda
Supplier
OCI (Hongkong) Limited
OCI (Hongkong) Limited
Pemasok Sama
Jumlah
43.2 tne
64.8 tne
Tonase Beda
Status
NOTUL
Tidak NOTUL

KETERANGAN:Tanggal B/L pada PIB pembanding sama dengan tanggal B/L pada PIB yang sedang ditetapkan;Jenis barang, HS, negara asal dan pemasok yang diberitahukan pada PIB pembanding sama dengan yang diberitahukan pada PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;Pada umumnya dalam praktek perdagangan, apabila jumlah tonase lebih banyak, maka harga transaksinya pun menjadi lebih rendah. Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah tonase pada PIB pembanding lebih banyak daripada jumlah tonase pada PIB yang sedang ditetapkan, namun yang harga diberitahukan pada PIB pembanding lebih tinggi daripada harga yang diberitahukan pada PIB yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean yang diterima dari PFPD diketahui bahwa PFPD menggunakan data pembanding barang identik dengan PIB No. 327084 / tgl. 24 November 2009 sebesar CIF USD 375/tne, dengan rincian sebagai berikut :

URAIAN
PIB( yang sedangditetapkan )
PIB PEMBANDING (PFPD)
PIB PEMBANDING( Bid. PK )
No/Tgl
359786 / tgl. 23-12-2009
327084 / tgl. 24-11-2009
363569/tgl. 29-12-2009
Tgl B/L
13-12-2009
08-11-2009 ( 35 hari / sebelum )
13-12-2009 ( tgl B/L sama )
lmportir
PT. Panca Kusuma Raya
PT. Bestindo Buana Chemindo
Kurnia Jaya
Jenis Barang
Hydrogen Peroxide 50%
Hydrogen Peroxide 50 %
Hydrogen Peroxide 50%
HS / Tarif BM
2847.00.1000 / 0 %
2847.00.1000 ; 0 %
2847.00.1000 / 0 %
Negara Asal
Korea
Korea
Korea
Harga Satuan
CIF USD 370 / tne
CIF USD 375/tneIF USD 380 / tne
CIF USD 380/TNE Harga Beda
Supplier
OCI (Hongkong) Limited
OCI (Hongkong) Limited
OCI (Hongkong) Limited
Jumlah
43.2 tne
43.2 tne Tonase Sama
64.8 tne Tonase Beda
Status
NOTUL
NOTUL
Tidak NOTUL
Keterangan
Metode VI Fleksibel II Lebih dari 30 hari
Metode II Dalam kurun waktu 30 hari

KETERANGAN:Tanggal B/L pada PIB pembanding sama dengan tanggal B/L pada PIB yang sedang ditetapkan maka Metode ll dapat digunakan (dalam kurun waktu 30 hari), sedangkan PIB pembanding yang digunakan PFPD menggunakan tanggal B/L yang lebih dari 30 hari;PIB pembanding yang digunakan oleh PFPD adalah PIB NOTUL;Pada umumnya dalam praktek perdagangan, apabila jumlah tonase Iebih ban yak, maka harga transaksinyapun menjadi lebih rendah. Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah tonase pada PIB pembanding lebih banyak daripada jumlah tonase pada PIB yang sedang ditetapkan, namun yang harga diberitahukan pada PIB pembanding lebih tinggi daripada harga yang diberitahukan pada PIB yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai pabean atas jenis barang Hydrogen Peroxide 50% ditetapkan sesuai data importasi barang identik dengan PIB Nomor : 363569 / tgl. 29-12-2009 sebesar CIF USD 370 / tne, dengan rincian sebagai berikut :

Jenis Barang
Jumlah(TNE) 
Penetapan (CIF USD)
Keterangan
Satuan
Total
Hydrogen Peroxide 5%
43.2 tne
380 / tne
16,416.00
Dasar penetapan adalah data importasi atas jenis barang identik (Metode II) harga pemberitahuan PIB tidak dapa diterim sebaga Nila Pabean
Total Nilai Pabean
16,416.00

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa nilai pabean atas jenis barang Hydrogen Peroxide 50% ditetapkan CIF USD 380 / tne, sehingga total nilai pabean atas importasi PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 a.n. Pemohon Banding ditetapkan sebesar CIF USD 16,416.00 (Metode II);KESIMPULANbahwa berdasarkan penelitian di atas diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 16,416.00 (Metode II);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan sanggahan atas Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat poin B No. 4d mengenai alasan dan metode penetapan PFPD bahwa importir yang bersangkutan telah melewati 7 (tujuh) hari kerja tidak mengirimkan DNP sebagai tanggapan atas INP yang diterbitkan oleh PFPD pada tanggal 11 Januari 2010;

bahwa sebenarnya hal tersebut tidak benar dan yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah :bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima INP dari pihak PFPD atau Bea dan Cukai, sehingga Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui adanya INP tersebut yang seharusnya segera ditanggapi dengan DNP. Apabila INP tersebut telah sampai kepada Pemohon Banding, pasti akan segera Pemohon Banding tanggapi dengan DNP;

bahwa pihak Bea dan Cukai telah lalai dalam memeriksa serta memperhatikan kelengkapan berkas dokumen impor yang Pemohon Banding lampirkan, yang mana Pemohon Banding telah melampirkan Invoice Price Declaration sebagai penjelasan dari manufaktur atau penjual yang menyatakan bahwa harga yang tercantum dalam invoice yang berkaitan dengan dokumen tersebut adalah BENAR. Hal tersebut seharusnya sudah cukup untuk menerangkan dan menyatakan bahwa memang benar harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu PT. Panca Kusuma Raya (Buyer / Pembeli) dengan OCI (Hongkong) Limited (Seller / Penjual) untuk nilai transaksi jual beli atas barang Hydrogen Peroxide 50% adalah USD 370/MT;

bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat poin C 2 :bahwa Purchase Order ( PO ) tidak dilampirkan : Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan PO karena tidak memiliki kekuatan hukum, sedangkan Sales Contract adalah produk otentik hasil negosiasi antara penjual dan pembeli yang memiliki kekuatan hukum yang diakui secara international;

bahwa Polis Asuransi tidak dilampirkan : karena dokumen tersebut tidak pernah diminta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding dapat memperlihatkan Polis Asuransi aslinya dan memberikan fotokopinya apabila diperlukan;

bahwa bukti T/T dengan fotokopi tidak jelas : Pemohon Banding menerangkan bahwa nilai transaksi dapat dilihat dan telah dibuktikan melalui Rekening Koran yang telah Pemohon Banding lampirkan pada saat Pengajuan Keberatan ke kantor Bea dan Cukai dan Pengajuan Banding ke kantor Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti transfer yang asli apabila diperlukan;

bahwa Pembukuan tidak diserahkan : Karena dokumen tersebut tidak pernah diminta oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pemohon Banding. Akan tetapi, Pemohon Banding dapat memperlihatkan seluruhnya dalam Sidang Majelis XV;

bahwa DNP tidak dilampirkan : Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan DNP kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Pemohon Banding tidak pernah menerima INP dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat poin C 4 & C 5 :bahwa selisih harga antara harga pembelian Pemohon Banding dengan harga PIB pembanding dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat kecil yaitu $5 – $10 dari $370 yang seharusnya masih dalam batas kewajaran. Hal tersebut dapat disebabkan dengan adanya negosiasi antara Pemohon Banding dengan pihak supplier yang terkait;

bahwa perlu dicermati bahwa bea masuk untuk Hydrogen Peroxide 50% adalah 0% maka, Pemohon Banding tidak memiliki motivasi untuk melakukan under invoicing karena penghematan PPN dan PPh tidak mempengaruhi keuntungan bagi Pemohon Banding selaku importer;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh bukti dokumen impor Pemohon Banding selengkapnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pihak Bea dan Cukai perlu menganalisa merek / kualitas, sumber / pemasok, tanggal kontrak, hubungan dan tehnik negosiasi karena perbedaan tersebut dapat mempengaruhi nilai harga. Sekalipun ada persamaan pemasok, merek / kualitas yang sama secara umum, Pemohon Banding selaku perusahaan trading memiliki prioritas untuk mendapatkan harga semurah mungkin khususnya bila dibandingkan dengan importir barang serupa lainnya agar Pemohon Banding dapat memberikan harga yang lebih balk kepada para pelanggan Pemohon Banding. Dengan demikian, seharusnya Pemohon Banding tidak dihukum / didenda jika Pemohon Banding mengimpor barang dengan harga yang termurah dibandingkan dengan importir barang serupa lainnya;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Sales Contract;Invoice;Packing List;Bill of LadingPolis Asuransi;Aplikasi Transfer;Rekening Koran;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Bank/Kas;Buku Piutang;Kartu Stock;SPT Masa PPN dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : OJ/09/155 tanggal 29 Oktober 2009 diketahui bahwa OCI (Hongkong) Limited, memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang dengan perincian : Jenis Barang Hydrogen Peroxide 50%, Jumlah 43.20 MT, Negara Asal : Korea, dengan harga USD 370.00 /MT atau total seluruhnya USD 15,984.00, dengan Trade Term : CIF Tergugat. Priok UTC1-Jakarta, Shippment : Mid of December Shipment, Pembayaran : T/T setelah diterima Copy B/L, pembayaran melalui The Hongkong % Shanghai Bank Corp., Ltd., 1 Queen’s Road Central – Hongkong, Account No. 004-567-890678-274;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : A0912114-00.1.1 tanggal 08 Desember 2009 yang diterbitkan oleh OCI (Hongkong) Limited, yang beralamat di 7/F., Shum Tower No. 268 Des Voeux Road Central, Hongkong, diketahui bahwa OCI (Hongkong) Limited telah menerbitkan Commercial Invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa : Hydrogen Peroxide 50% (Korea), Jumlah 43.2000 MT, Negara Asal : Korea, dengan harga USD 370.00 /MT atau total seluruhnya USD 15,984.00, dengan Term of Payment : CIF Tergugat. Priok UTC1-Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : A0912114-00.1.1 tanggal 08 Desember 2009 yang diterbitkan oleh OCI (Hongkong) Limited, yang beralamat di 7/F., Shum Tower No. 268 Des Voeux Road Central, Hongkong, diketahui bahwa OCI (Hongkong) Limited mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa : Hydrogen Peroxide 50% (Korea), dengan Berat Kotor 45,600 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : KWJAH1524 tanggal 14 Desember 2009 yang diterbitkan oleh T.S. Lines, diketahui pengirim barang yaitu OCI (Hongkong) Limited, kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 43.2 MT of Hydrogen Peroxide 50%, dengan berat kotor 45,060 KGS, Negara Asal Korea, syarat pengangkutan “freight prepaid”, melalui pelabuhan Kwangyang Port in Korea, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Tanjung Priok Jakarta, Indonesia dengan kapal TS Singapore, Nomor : SINB917S;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Policy yang diterbitkan oleh Green Non-Life Insurance Co., Ltd., Nomor Polis : OE09A010312 tanggal 11 Desember 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 43.2 MT of Hydrogen Peroxide 50%, Negara Asal Korea sesuai dengan Invoice Nomor : A0912114-00.1.1 dan P/O Nomor : OJ/09/155 yang diangkut dengan kapal TS Singapore, Nomor : SINB917S sebesar USD 17,582.40 (USD 15,984.00 x 110 %);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009, diketahui

bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Hydrogen Peroxide 50% (Korea), Negara Asal Korea dengan berat bersih 43,200 kg atau berat kotor 45,600 kg dengan total nilai pabean CIF USD 15,984.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada OCI (Hongkong) Limited, dengan Account Nomor : 004 567 890678 274, bank penerima The Hongkong & Shanghai Bank Corp., Ltd., yaitu tanggal 16 Desember 2009, sebesar USD 15,984.00 ditambah Biaya Provisi sebesar USD 5.00 sehingga Total Transfer sebesar USD 15,989.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor : 2773333939 (USD) periode 30 November 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 16 Desember 2009 telah melakukan pendebetan sebesar sebesar USD 15,989.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 17 Desember 2009 melakukan pencatatan atas pengeluaran Transfer kepada OCI (Hongkong) Limited, sebesar Rp. 150.952.896,00 (keterangan Kurs USD 1 = Rp 9.444,00 x USD 15,984.00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 berupa importasi Hydrogen Peroxide 50% (Korea), Jumlah : 43,2 Tne, Negara Asal Korea dengan berat bersih 43,000 kg atau berat kotor 45,600 kg dengan total nilai pabean CIF USD 15,984.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 berupa importasi Hydrogen Peroxide 50% (Korea), Jumlah : 43,2 Tne, Negara Asal Korea dengan berat bersih 43,000 kg atau berat kotor 45,600 kg, dengan harga sebesar CIF USD 16,416.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2415/KPU.01/2010 tanggal 05 April 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Januari 2010, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 359786 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 15,984.00

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200