Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32573/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32573/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,235.12;

Menurut Terbanding
:
bahwa disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 155364 tanggal 17 Mei 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 155364 tanggal 17 Mei 2010 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 13 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah : 35 Bundle (18.311 Kg), Negara Asal India, dengan PIB Nomor: 155364 tanggal 17 Mei 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 29,550.07 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 50,235.12;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf g, h dan i Keputusan Nomor: KEP-5325/KPU.01/2010 tanggal 07 Juli 2010 menyebutkan:

(g) bahwa berdasarkan surat keberatan Nomor : 536/KPA/10 tanggal 10 Juni 2010 pemohon hanya mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean sehingga pemohon dianggap menerima penetapan jenis barang dan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
(h) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, Pasal 20 disebutkan sebagai berikut: (3) Dalam hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah tidak sesuai, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
(i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155364 tanggal 17 Mei 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena karena: Keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang digunakan;

bahwa Keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, dan sangat merugikan kepentingan Pemohon Banding;

bahwa importasi barang-barang dengan PIB Nomor : 155364 tanggal 17 Mei 2010 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa Terbanding di luar persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-017247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juni 2010, pada rincian kesalahan, dapat diketahui bahwa kesalahan pada PIB Nomor 155364 tanggal 17 Mei 2010 meliputi kesalahan: Jenis Barang, Tarif dan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean dengan mengacu pada Pengujian dan Identifikasi Barang dari BPIB Jakarta Nomor: S-449/SHPIB/BC.24/2010 tanggal 04 Juni 2010 menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut merupakan “batang lainnya dari baja stainless”;

bahwa berdasarkan browse PIB pada aplikasi impor, Terbanding melakukan update uraian barang yaitu dengan menambahkan keterangan Stainless;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai Packing List yaitu sebagai Steel Bar dan Steel Flat Bar, namun berdasarkan pengujian dan identifikasi barang, barang tersebut merupakan batang lainnya dari baja stainless (stainless steel bars), sehingga pemberitahuan jenis barang pada PIB tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan Jenis Barang, Tarif dan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 536/KPA/10 tanggal 10 Juni 2010, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas penetapan nilai pabean dan atas hal tersebut juga telah ditegaskan secara lisan oleh Pemohon Banding melalui pengurusnya bahwa keberatan hanya menyangkut penetapan nilai pabean, sehingga Pemohon Banding dianggap menerima penetapan jenis barang dan tarif yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 disebutkan sebagai berikut: (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah tidak sesuai, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 155364 tanggal 17 Mei 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang ditetapkan secara hirarki;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, hasil pemeriksaan laboratorium BPIB dan penetapan Terbanding, maka uraian barang secara lengkap menjadi sebagai berikut :

Pos
Jenis
Jumlah (NMP)
Jumlah PCE/NMP
Harga/PCE
Total (USD)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
Stainless Steel Bars 4MM
Stainless Steel Bars 5MM
Stainless Steel Bars 6MM
Stainless Steel Bars 8MM
Stainless Steel Bars 5/16”
Stainless Steel Bars 3/8”
Stainless Steel Bars 10MM
Stainless Steel Bars 12MM
Stainless Steel Bars 1/2″
Stainless Steel Bars 3/4″
Stainless Steel Bars 5
Stainless Steel Bars 5
Stainless Steel Flat Bars
2
2
2
3
1
3
2
2
2
1
1
3
11
640
642
640
420
1.280
425
644
640
641
1.285
8
10
60
2.37
2.40
2.67
4.87
2.20
4.58
2.28
2.67
2.40
1.92
356.17
302.73
3.17
3,029.40
3,087.24
3,423.22
6,133.17
2,817.34
5,835.72
2,930.26
3,412.20
3,078.98
2,464.83
2,849.34
9,082.02
2,091.43
Jumlah
50,235.15

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, PIB yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding yaitu PIB Nomor 130633 tanggal 26 April 2010 dengan uraian barang Stainless Steel Bright Roud Bars AISI 316 L dengan harga satuan USD 2.75/Kg (bukan per pce), sedangkan Risalah Penetapan Nilai Pabean tidak menyebutkan secara harga satuannya hanya menyebutkan total USD 5,235.12 dengan tonase 18.311 Kg, sehingga harga penetapannya adalah USD 2.7434/Kg;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang ada, tidak ditemukan data barang Stainless Steel Bars dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada butir 10 dan diimpor dengan harga satuan per pce, sehingga terhadap PIB Nomor 155364 tanggal 17 Mei 2010 diusulkan ditetapkan sesuai penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III yaitu sebagai berikut :

Pemberitahuan
Data Pembanding
Keterangan
JB:Stainless Steel Bars
Harga:USD 1.6138/Kg
Pemasok:Chandan Steel Ltd., India
N/A:India
B/L:27 Apr 2010
JB:Stainless Steel Bright Roud Bars
Harga:USD 2.75/kg
Pemasok:Jyoti Steel Industries India
N/A:India
B/L:09 Apr 2010
Importir:PT. Sarana Wira Pratiwi
PIB:130633 / 26 Apr 2010
Jenis barang serupa;
Pemasok dan importir berbeda, negara asal sama;
B/L to B/L : 18 hari;
Penetapan : USD 2.7434/kg (dengan penyesuaian);
Total : CIF USD 50,235.15

bahwa keberatan diusulkan untuk ditolak dan menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 155364 tanggal 17 Mei 2010 sebesar CIF USD 50,235.15 (sesuai penetapan Terbanding);

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Sanggahan atas Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa butir 12 dalam NPP, dinyatakan bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan metode VI fleksible metode III dengan data pembanding: PIB No: 130633 tanggal 26 -04-2010 Jenis barang: Stainless steel bright roud barsUkuran: tidak diketahui (?) Negara asal: India Harga: USD 2,75/kg bahwa data importasi Pemohon adalah: PIB No: 155364 tanggal 17 Mei 2010 Jenis barang: Stainless steel bars dan Stainless steel flat bars Ukuran: 12 macam diameter x @ 6 m/batangNegara asal: India Harga: sesuai dengan ukurannya (harga per batang)

bahwa Pasal 1 huruf (d) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 menyatakan “Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material serupa, secara komersial dapat dipertukarkan dan berfungsi sama, serta :diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang serupa yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;

bahwa Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 , menyatakan:

(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.
(2) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode III sepanjang memenuhi syarat :berasal dari PIB yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;tanggal B/L atau AWB-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah;

bahwa selanjutnya pada pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999, menyatakan:

(1) Penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sedapat mungkin menggunakan barang serupa yang berasal dari tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
(2) Apabila tidak terdapat barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka digunakan barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;atau jumlah dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan bukti nyata yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

bahwa Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 Tanggal : 31 Desember 1999, perihal ketentuan penggunaan metode VI pada butir 4.2 mengatur metode VI fleksible metode II atau III, yaitu Fleksibilitas diterapkan atas jangka waktu dan negara asal, sehingga ketentuan lain dari penetapan metode III pada pasal 11 dan pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tetap berlaku;

bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka keputusan Terbanding yang menetapkan nilai pabean PIB No : 155364 tanggal 17 Mei 2010 dengan mengambil data PIB No : 130633 tanggal 26 April 2010 atas nama importir PT. Sarana Wira Pratiwi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan alasan :Jenis barang yang diimpor PT Sarana Wira Pratiwi tidak dapat dipertukarkan dengan jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding (tidak serupa), karena ukuran berbeda; Jumlah barang yang diimpor PT Sarana Wira Pratiwi tidak diketahui sehingga apakah penyesuaian jumlah barang sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (2); Penyesuaian harga yang dilakukan oleh Terbanding tidak dilakukan berdasarkan bukti nyata (biasanya data harga dari supplier) sehingga penyesuaian dapat dikatakan tidak wajar dan dan tidak tepat (data pembanding USD 2.75/kg dan PIB ditetapkan menjadi USD 2,7434/kg data penyesuaian tidak terlampir);

bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan :Bahwa nilai pabean atas importasi stainless steel bar dengan PIB No : 151364 tanggal 17 Mei 2010 didasarkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar atau harga transaksi;

Bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dapat dikatakan serupa dengan data pembanding yang diimpor oleh PT Sarana Wira Pratiwi, karena tidak sesuai dengan kriteria barang serupa sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999;

Bahwa penyesuaian harga dengan data pembanding tidak sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999, sehingga Penetapan nilai pabean oleh Terbanding dari CIF USD 29,550.07 (dengan harga per batang) menjadi CIF USD 50,235.15 (didasarkan pada harga per kg) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan nilai pabean.Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa data pembanding yang digunakan adalah satu – satunya harga yang ada atas barang serupa, karena pasal 11 ayat (3) Kep DJBC No: KEP-­81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 menyatakan: Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah; Sehubungan dengan hal- hal tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Keputusan Terbanding dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding serta membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5325/KPU.01/2010 tanggal 07 Juli 2010;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155364 tanggal 17 Mei 2010 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:

Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut:

Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa:

Sales Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Pemberitahuan Impor Barang;
Buku Bank/Kas;
Buku Pembelian;
Kartu Stock;
SPT Masa PPN;
Faktur Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 080536 tanggal 2 Maret 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Chandan Steel Ltd, India dengan perincian :

No. 
Description of Goods
Quantity/PKGS
Unit (USD)
Total (USD)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Steel Bars 4MM
Steel Bars 5MM
Steel Bars 6MM
Steel Bars 8MM
Steel Bars 5/16”
Steel Bars 3/8”
Steel Bars 10MM
Steel Bars 12MM
Steel Bars 1/2″
Steel Bars 3/4″
Steel Bars 50
Steel Bars 50
Steel Flat Bars
2
2
2
3
1
3
2
2
2
1
1
3
11
891.00
908.01
1,006.83
1,202.58
1,657.26
1,144.26
861.84
1,003.59
905.58
1,449.90
1,676.08
1,780.79
111.84
1,782.00
1,816.02
2,013.66
3,607.74
1,657.26
3,432.78
1,723.68
2,007.18
1,811.16
1,449.90
1,676.08
5,342.37
1,230.24
TOTAL
35 PKGS
29,550.07

Dengan Term of Delivery : CNF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : P910112 tanggal 19 Maret 2010 diketahui bahwa Chandan Steel Ltd, memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang dengan perincian :

No.
Description of Goods
Quantity/PKGS
Unit (USD)
Total (USD)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Steel Bars 4MM
Steel Bars 5MM
Steel Bars 6MM
Steel Bars 8MM
Steel Bars 5/16”
Steel Bars 3/8”
Steel Bars 10MM
Steel Bars 12MM
Steel Bars 1/2″
Steel Bars 3/4″
Steel Bars 50
Steel Bars 50
Steel Flat Bars
2
2
2
3
1
3
2
2
2
1
1
3
11
891.00
908.01
1,006.83
1,202.58
1,657.26
1,144.26
861.84
1,003.59
905.58
1,449.90
1,676.08
1,780.79
111.84
1,782.00
1,816.02
2,013.66
3,607.74
1,657.26
3,432.78
1,723.68
2,007.18
1,811.16
1,449.90
1,676.08
5,342.37
1,230.24
TOTAL
35 PKGS
29,550.07

Term of Delivery : CNF Jakarta, Indonesia,Term of Payment : T/T After The Goods Delivered,Insurance : Will Be Covered By The Buyer;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : CS/E-095/89 tanggal 26 April 2010 yang diterbitkan oleh Chandan Steel Ltd, yang beralamat di 504, Sukh Sagar, N.S. Patkar Marg Chowpatty, Mumbai 400 007, India, diketahui bahwa Chandan Steel Ltd telah menerbitkan commercial invoice untuk Pemohon Banding untuk barang dengan perincian :

No. 
Description of Goods
Quantity/PKGS
Unit (USD)
Total (USD)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Steel Bars 4MM
Steel Bars 5MM
Steel Bars 6MM
Steel Bars 8MM
Steel Bars 5/16”
Steel Bars 3/8”
Steel Bars 10MM
Steel Bars 12MM
Steel Bars 1/2″
Steel Bars 3/4″
Steel Bars 50
Steel Bars 50
Steel Flat Bars
2
2
2
3
1
3
2
2
2
1
1
3
11
891.00
908.01
1,006.83
1,202.58
1,657.26
1,144.26
861.84
1,003.59
905.58
1,449.90
1,676.08
1,780.79
111.84
1,782.00
1,816.02
2,013.66
3,607.74
1,657.26
3,432.78
1,723.68
2,007.18
1,811.16
1,449.90
1,676.08
5,342.37
1,230.24
TOTAL
35 PKGS
29,550.07

Dengan Term of Delivery : CNF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : CS/E-095/89 tanggal 26 April 2010 yang diterbitkan oleh Chandan Steel Ltd, yang beralamat di 504, Sukh Sagar, N.S. Patkar Marg Chowpatty, Mumbai 400 007, India, diketahui bahwa Chandan Steel Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :

No. 
Description of Goods
Quantity/PKGS
Net Weight
Gross Weight
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Steel Bars 4MM
Steel Bars 5MM
Steel Bars 6MM
Steel Bars 8MM
Steel Bars 5/16”
Steel Bars 3/8”
Steel Bars 10MM
Steel Bars 12MM
Steel Bars 1/2″
Steel Bars 3/4″
Steel Bars 50
Steel Bars 50
Steel Flat Bars
2
2
2
3
1
3
2
2
2
1
1
3
11
TOTAL
35 PKGS
18,311 KGS
18,381 KGS

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : NSAJKT100000115 tanggal 27 April 2010 yang diterbitkan oleh Pacific International Line (Pte) Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Chandan Steel Ltd, kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 35 bundels Steel Bars, dengan berat kotor 18,381 KGS, negara asal India, syarat pengangkutan “freight prepaid”, melalui pelabuhan Nhava Sheva (NSICT), India dengan tujuan pelabuhan bongkar, Tanjung Priok Jakarta, Indonesia dengan kapal Sci Vijay, Nomor : QVJ041E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule of Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama, Nomor Polis : PL112102071.0282 tanggal 27 April 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 35 PKGS Steel Bars, negara asal India sesuai dengan Invoice Nomor : CS/E-095/89 dan B/L Nomor : NSAJKT100000115 yang diangkut dengan kapal Sci Vijay, Nomor : QVJ041E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 155364 tanggal 17 Mei 2010, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 13 (tiga belas) Jenis Barang sesuai lembar lanjut PIB (Steel Bars), negara asal India dengan berat bersih 18,311 kg atau berat kotor 18,381 kg dengan total nilai pabean CIF USD 29,550.07;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Chindan Steel Limited untuk Invoice No. CS/E-095/89, dengan Account Nomor : CC-3261431, bank penerima United Bank of India, yaitu tanggal 25 Juni 2010, sebesar USD 29,550.07 ditambah Biaya Korespondensi sebesar USD 25.00 dan Biaya Pengiriman Rp 35.000,00 sehingga Total Transfer sebesar Rp 267.689.384,00 (Kurs USD 1 = Rp 9.050,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro Bank Mandiri Nomor : 120-00-0518670-0 (Giro IDR) periode 1 Juni 2010 sampai dengan 30 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010 telah melakukan transfer sebesar Rp 267.689.384,00 dengan penjelasan CK 768888-T/T Invoice No. CS/E-095/89 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2010 melakukan pencatatan atas pengeluaran Transfer kepada Chandan Steel Limited, sebesar Rp. 267.689.384,00 dengan penjelasan PIB 7489;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 12 Mei 2010, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembelian Import dari Chandan Steel Limited sebesar Rp 270.117.189,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Barang atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 12 Mei 2010, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas barang masuk dari Chandan Steel Limited sebanyak berupa Sainless Steel dengan nilai sebesar Rp 270.117.189,00;

bahwa perbedaan pencatatan dalam rupiah karena perbedaan Kurs pada saat pembayaran (menggunakan Kurs Bank) dan pencatatan pada saat barang masuk (menggunakan Kurs Pajak);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 155364 tanggal 17 Mei 2010 berupa importasi 13 (tiga belas) Jenis Barang sesuai lembar lanjut PIB (Steel Bars), negara asal India dengan berat bersih 18,311 kg atau berat kotor 18,381 kg dengan total nilai pabean CIF USD 29,550.07 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 155364 tanggal 17 Mei 2010 berupa importasi 13 (tiga belas) Jenis Barang sesuai lembar lanjut PIB (Steel Bars), negara asal India dengan berat bersih 18,311 kg atau berat kotor 18,381 kg, dengan harga sebesar CIF USD 50,235.12, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5325/KPU.01/2010 tanggal 07 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-017247/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juni 2010, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 155364 tanggal 17 Mei 2010 sebesar CIF USD 29,550.07;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200