Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32572/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32572/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF EUR 58,026.36;

Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang pada Pos 24 PIB berupa Belt memiliki nilai impor di atas Rp 300.000,00, dengan demikian atas importasi Belt pada Pos 24 PIB dikenal pungutan PPnBM;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena nilai barang sebesar CIF EUR 54,211.98 dan tidak dikenakannya PPnBM untuk Pos 24 yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor : 033440 tanggal 03 April 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 135 pos barang sesuai PIB, Negara Asal Turkey, Czech Republic, Spain, China, Romania, Portugal, India, Italy, Morocco, dengan PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 dengan Nilai Pabean CIF EUR 54,211.98 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 58,501.86 dan ditetapkan kembali menjadi CIF EUR 58,026.36;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf a, d, e, f, g dan h Keputusan Nomor : KEP-2243/BC.8/2009 tanggal 3 September 2009 menyebutkan:

(a) bahwa Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 yang diberitahukan, Jenis Barang : 135 pos barang sesuai PIB, Negara Asal Turkey, Czech Republic, Spain, China, Romania, Portugal, India, Italy, Morocco, Nilai Pabean : CIF EUR 54,211.98. Nilai Pabean atas beberapa pos di dalam PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 ditetapkan kembali sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR 58,501.86;

(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, ketentuan PPnBM, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

(e) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

(f) bahwa nilai pabean atas PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 kemudian ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI”;

(g) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM, belt diklasifikasikan dalam Pos Tarif 4203.30.0000 dengan nilai impor atau harga jual Rp 300.000,00 atau lebih dikenakan PPnBM sebesar 40%;

(h) bahwa jenis barang pada Pos 24 PIB berupa Belt memiliki nilai impor di atas Rp 300.000,00, dengan demikian atas importasi Belt pada Pos 24 PIB dikenal pungutan PPnBM;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena nilai barang sebesar CIF EUR 54,211.98 dan tidak dikenakannya PPnBM untuk Pos 24 yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor : 033440 tanggal 03 April 2009;

bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melampirkan data sebagai berikut:

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai
Ket
1.
Purchase Order
450 0315216
05-06-09
EUR 25.73
CIF Total EUR
450 0315217
05-06-09
EUR 2,908.40
54,211.98
450 0315218
05-06-09
EUR 3,676.54
450 0315219
05-06-09
EUR 2,222.33
450 0315220
05-06-09
EUR 3,120.40
450 0315221
05-06-09
EUR 4,471.45
450 0315222
05-06-09
EUR 5,943.08
450 0315223
05-06-09
EUR 2,666.80
450 0315224
05-06-09
EUR 2,164.85
450 0315225
05-06-09
EUR 2,052.09
450 0315226
05-06-09
EUR 55,94
450 0315227
05-06-09
EUR 4,593.21
450 0315228
05-06-09
EUR 1,960.14
450 0315229
05-06-09
EUR 55.94
450 0315230
05-06-09
EUR 4,593.19
450 0315231
05-06-09
EUR 1,995.24
450 0315232
05-06-09
EUR 55.94
450 0315233
05-06-09
EUR 4,593.19
450 0315234
05-06-09
EUR 1,706.74
2.
Order Confirmation
3.
Invoice
25-2263
22-06-09
EUR 6,455.75
CIF
25-2264
22-06-09
EUR 47,756.23
CIF
4.
Packing List
25-2263
22-06-09
EUR 47,756.23
25-2264
22-06-09
EUR 47,756.23
5.
AWB
176 8042 2554
23-06-09
EUR 1,502.03
Prepaid
6.
Certificate of Insurance
7.
Bukti Bayar ke Suplier
EUR 151,604.92
Payment untuk Inv 25-2263 dan 25-2264 dan
invoice terkait lainnya
8.
Statement of Account
31-07-09
Rp 2.167.950.356,00
Debit
9.
Payment Voucher
(Terlampir)
10.
SPT Masa PPN
(Terlampir)
11.
PIB Pembanding
063096
20-06-09
(Terlampir)

bahwa penetapan Terbanding atas pengajuan keberatan Pemohon Banding didasarkan pada penelitian terhadap data yang disampaikan, dan bukti-bukti pendukung dasar penerbitan SPTNP dan penerbitan keputusan keberatan sebagai berikut:

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
1.
BCF 2.7
Atas PIB 67107
-‑
2.
Risalah Penetapan
Lampiran surat KPPBC
22-07-2009
3.
PIB Pembanding
063096
20-06-2009
4.
PIB Importasi
67107
30-06-2009

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah “Penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan oleh Pemohon Banding”;

bahwa berdasarkan analisa terhadap penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM), Terbanding berpendapat bahwa : “Penerbitan SPKPBM sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 “;

Bahwa pengajuan surat permohonan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tidak ditemukan data harga pambanding barang identik pada Database Harga I;

bahwa berdasarkan penelitian, profil importir termasuk High Risk, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas data pembanding yang disertakan oleh Pemohon Banding, di peroleh informasi sebagai berikut :

Pos
PIB Pembanding
Harga Satuan
Pemberitahuan
Keterangan
Nomor
Tanggal
Pos
HargaSatuan
1
063096
20-06-09
3
EUR 13.80 / pce
EUR 13.80 / pce
Harga pemberitahuan sama dengan data pembanding
27
063096
20-06-09
7
EUR 32.48 / pce
EUR 36.71 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 13% dari data pembanding
29
063096
20-06-09
7
EUR 32.48 / pce
EUR 36.71 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 13% dari data pembanding
51
063096
20-06-09
37
EUR 9.01 / pce
EUR 10.98 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 21% dari data pembanding
52
063096
20-06-09
37
EUR 9.01 / pce
EUR 10.98 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 21% dari data pembanding
53
063096
20-06-09
45
EUR 7.02 / pce
EUR 9.01 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 28% dari data pembanding
97
063096
20-06-09
75
EUR 21.43 / pce
EUR 22.56 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 5% dari data pembanding
112
063096
20-06-09
81
EUR 18.60 / pce
EUR 19.73 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 6% dari data pembanding
113
063096
20-06-09
114
EUR 18.60 / pce
EUR 19.73 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 6% dari data pembanding
122
063096
20-06-09
114
EUR 18.60 / pce
EUR 19.73 / pce
Harga pemberitahuan lebih tinggi 6% dari data pembanding

bahwa berdasarkan data pada PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009, harga barang­ sebagaimana tersebut di bawah ini tidak wajar jika dibandingkan dengan jenis barang serupa dengan komposisi yang sama dalam invoice yang sama, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai rincian sebagai berikut:

Pos
No Pos Dasar Penetapan
Pemberitahuan PIB (CIF)
Penetapan Pejabat KPBC (CIF)
Harga Satuan
Total
Harga Satuan
Total
16
17
EUR 9.01 / pce
EUR 72.08
EUR 6.63 /pce
EUR 133.04
59
56/ 58
EUR 14.09 / pce
EUR 56.36
EUR 9.73 /pce
EUR 78.92
67
69
EUR 14.09 / pce
EUR 253.62
EUR 9.73 /pce
EUR 355.14
68
EUR 14.09 / pce
EUR 169.08
EUR 9.73 /pce
EUR 236.76
72
73 / 74
EUR 12.39 / pce
EUR 185.85
EUR 4.09 /pce
EUR 211.35
84
87
EUR 19.73 / pce
EUR 1,420.56
EUR 32.48 /pce
EUR 2,338.56
85
EUR 25.39 / pce
EUR 1,828.08
EUR 32.48 /pce
EUR 2,338.56
86
EUR 25.39 / pce
EUR 1,828.08
EUR 32.48 /pce
EUR 2,338.56
88
EUR 19.73 / pce
EUR 1,420.56
EUR 32.48 /pce
EUR 2,338.56
132
130 /131
EUR 19.73 / pce
EUR 591.90
EUR 25.39 /pce
EUR 761.70
133
EUR 19.73 / pce
EUR 1,775.70
EUR 25.39 /pce
EUR 2,285.10

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode III, sehingga nilai pabean ditetapkan sbb:

Pos
Jenis Barang
Harga Satuan (EUR)
Total (EUR)
1
Belts
13.8 / pce
207.00
16
Scarf/Foulard
16.63 / pce
133.04
27
Bag
 36.71 / pce
 36.71
29
Bag
 36.71 / pce
36.71
51
Shirt-Blouse
10.98 / pce
164.70
52
Shirt-Blouse
10.98 / pce
296.46
53
Shirt-Blouse
9.01 / pce
 144.16
59
Sweater
19.73 / pce
 78.92
67
Cardigan
19.73 / pce
 355.14
68
Cardigan
 19.73 / pce
 236.76
72
Trousers
14.09 / pce
 211.35
84
Sweater
32.48 / pce
2,338.56
85
Sweater
32.48 / pce
2,338.56
86
Sweater
32.48 / pce
 2,338.56
88
Sweater
32.48 / pce
2,338.56
97
Shirt-Blouse
22.56 / pce
 157.92
112
Shirt-Blouse
19.73 / pce
 493.25
113
Shirt-Blouse
 19.73 / pce
 473.52
122
Shirt-Blouse
19.73 / pce
19.73
132
Trousers
 25.39 / pce
 761.70
133
Trousers
25.39 / pce
2,285.10
Pos Lainnya
Sesuai PIB
diterima
Total Nilai Pabean CIF
58,026.36

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan Metode III menjadi sebesar CIF EUR 58,026.36;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM, belt yang diklasifikasikan dalam pos tarif 4203.30.0000 dengan nilai impor atau harga jual Rp 300.000,00 atau lebih dikenakan PPnBM sebesar 40%;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan sanggahan atas Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding kemukakan dalam surat keberatan maupun surat banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan PIB No. 067107 tanggal 30 Juni 2009, berupa 135 pos jenis barang sesuai PIB dengan total nilai pabean sebesar CIF EUR 54,211.98;

bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah harga yang benar-benar Pemohon Banding bayarkan kepada supplier dan didukung dengan bukti-bukti seperti Purchase Order, Invoice, bukti pembayaran, Rekening Koran dan sebagainya;

bahwa di dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding disebutkan bahwa salah satu alasan penetapan adalah data pembanding atas jenis barang serupa dengan komposisi yang sama dalam invoice yang sama;

bahwa nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode III, sehingga nilai pabean ditetapkan sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Pos dasar
penetapan
Pemberitahuan (CIF)
Penetapan
Harga Satuan
(EUR/pce)
(CIF) Total
(EUR/pce)
Harga satuan
(EUR/pce)
Total
(EUR/pce)
1
Belts
3
13.80
13.80
207.00
16
Scarf/Foulard
17
9.01
16.63
133.04
27
Bag
7
36.71
36.71
36.71
29
Bag
7
36.71
36.71
36.71
51
Shirt-Blouse
37
10.98
10.98
164.70
52
Shirt-Blouse
37
10.98
10.98
296.46
53
Shirt-Blouse
45
9.01
9.01
144.16
59
Sweater
56/58
14.09
19.73
78.92
67
Cardigan
69
14.09
19.73
355.14
68
Cardigan
69
14.09
19.73
236.76
72
Trousers
73/74
12.39
14.09
211.35
84
Sweater
87
19.73
32.48
2,338.56
85
Sweater
87
25.39
32.48
2,338.56
86
Sweater
87
25.39
32.48
2,338.56
88
Sweater
87
19.73
32.48
2,338.56
97
Shirt-Blouse
75
22.56
22.56
157.92
112
Shirt-Blouse
81
19.73
19.73
493.25
113
Shirt-Blouse
114
19.73
19.73
473.52
122
Shirt-Blouse
114
19.73
19.73
19.73
132
Trousers
130/131
19.73
25.39
761.70
133
Trousers
130/131
19.73
25.39
2,285.10
Pos lainnya
Sesuai PIB
Sesuai PIB
Diterima
Total Nilai Pabean CIF
58.026.36

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan Metode III menjadi sebesar CIF EUR 58,026.36;

bahwa disebutkan pula dalam Penjelasan Tertulis Terbanding bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM, maka Belt pada pos 24 yang diklasifikasikan dalam pos tarif 4203.30.0000 dengan nilai impor atau harga jual Rp. 300.000,- atau lebih dikenakan PPnBM sebesar 40%;

bahwa atas hal-hal sebagaimana tersebut di atas dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:bahwa harga sebesar CIF EUR 54,211.98 yang Pemohon Banding bayarkan dalam importasi ini adalah harga yang benar-benar Pemohon Banding bayarkan kepada supplier dan didukung dengan bukti-bukti seperti Purchase Order, Invoice, bukti pembayaran, Rekening Koran dan sebagainya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan penetapan Terbanding yang mendasarkan pada data pembanding atas jenis barang serupa dengan komposisi yang sama dalam invoice yang sama;bahwa atas hal tersebut, Terbanding tidak meneliti lagi kode artikel jenis barang dalam invoice yang membedakan model dari barang-barang tersebut;

bahwa kode artikel yang berbeda juga menjelaskan bahwa meskipun barang tersebut berjenis sama namun memiliki model atau motif yang berbeda sehingga memungkinkan adanya perbedaan pada harga;

bahwa atas Pos 24 Pemohon Banding mengakui, belt yang diklasifikasikan dalam Pos Tarif 4203.30.0000 memiliki nilai impor lebih dari Rp. 300.000,-/Pcs sehingga harus dikenakan PPnBM sebesar 40% dengan rincian sebagai berikut:

Pos
Unit Price (EUR)
NDPBM
IDR
10% BM
NP (IDR)
24
19.73
14.264,99
281.448,25
28.144,83
309.593,08

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan didukung dengan bukti-bukti, maka Pemohon Banding mohon agar kiranya Majelis dapat memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan Ketetapan Terbanding yang tidak benar tersebut;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut:

a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa:

Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Grupo Massimo Dutti SA dengan perincian :
PO Nomor : 450 0316023 tanggal 15 Juni 2009 atas 22 Jenis Barang dengan nilai EUR 2,494.52;
PO Nomor : 450 0316024 tanggal 15 Juni 2009 atas 22 Jenis Barang dengan nilai EUR 2,754.78;
PO Nomor : 450 0316025 tanggal 15 Juni 2009 atas 21 Jenis Barang dengan nilai EUR 2,591.77;
PO Nomor : 450 0316026 tanggal 15 Juni 2009 atas 46 Jenis Barang dengan nilai EUR 5,690.43;
PO Nomor : 450 0316027 tanggal 15 Juni 2009 atas 41 Jenis Barang dengan nilai EUR 13,901.87;
PO Nomor : 450 0316028 tanggal 15 Juni 2009 atas 43 Jenis Barang dengan nilai EUR 5,513.90;
PO Nomor : 450 0316029 tanggal 15 Juni 2009 atas 43 Jenis Barang dengan nilai EUR 13,844.66;
PO Nomor : 450 0316030 tanggal 15 Juni 2009 atas 37 Jenis Barang dengan nilai EUR 5,488.84;
PO Nomor : 450 0316031 tanggal 15 Juni 2009 atas 39 Jenis Barang dengan nilai EUR 13,564.37
JUMLAH = EUR 64,845.14

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice yang diterbitkan oleh Grupo Massimo Dutti, SA, yang beralamat di Edificio Inditex, Avd De La Diputacion, 15142 Arteixo, Espana (Spanyol), diketahui bahwa Grupo Massimo Dutti, SA menerbitkan commercial invoice untuk Pemohon Banding untuk barang dengan perincian : Invoice Nomor : 25-2263 tanggal 22 Juni 2009 atas 389 item barang dengan nilai EUR 6,455.75;Invoice Nomor: 25-2264 tanggal 22 Juni 2009 atas 1.896 item barang dengan nilai EUR 47,756.23;sehingga Total Nilai atas seluruh Invoice adalah EUR 54,211.98 dengan Term of Delivery CIP Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 25-2263 dan 25-2264 tanggal 22 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Grupo Massimo Dutti, SA, yang beralamat di Edificio Inditex, Avd De La Diputacion, 15142 Arteixo, Espana (Spanyol), diketahui bahwa Grupo Massimo Dutti, SA mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa : 389 dan 1896 item barang (dalam 64 package) dengan berat 855 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor : 176 8042 2554 tanggal 23 Juni2009 yang diterbitkan oleh Emirates Air, diketahui pengirim barang yaitu Grupo Massimo Dutti, SA, kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 64 package, dengan berat kotor 855,00 KGS, negara asal Spanyol, syarat pengangkutan “freight prepaid”, melalui pelabuhan Zaragoza (Zaz), Spanyol dengan tujuan pelabuhan Udara, Jakarta (Cgk), Indonesia dengan pesawat Emirates;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Insurance yang diterbitkan Zurich Espana, Nomor Polis : 25.031.790 tanggal 2 Februari 2009, diketahui bahwa Grupo Massimo Dutti, SA mengasuransikan seluruh pengiriman barang kepada seluruh buyer, sampai dengan batas waktu (expired) pengiriman tanggal 31 Januari 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 135 (tiga belas) Jenis Barang sesuai lembar lanjut PIB, negara asal Turkey, Czech Republic, Spain, China, Romania, Portugal, India, Italy, Morocco dengan berat bersih 855 kg atau berat kotor 855 kg dengan total nilai pabean CIF EUR 54,211.98; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Print Out Aplikasi Bank dari HSBC Bank diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transfer pembayaran kepada Inditex SA untuk pembayaran beberapan Invoice diantaranya Invoice Nomor : 25-2263 dan 25-2264 pada tanggal 23 Juli 2009 sebesar EUR 151,604.92;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Print Out Laporan Rekening (HSBC.Com) milik Pemohon Banding diketahui pada tanggal 23 Juli 2009 Pemohon Banding melakukan debet kepada Inditex SA untuk pembayaran beberapan Invoice diantaranya Invoice Nomor : 25-2263 dan 25-2264 sebesar Rp 2.167.950.356,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak memberikan rincian untuk masing-masing Invoice dari jumlah yang di bayar kepada Inditex SA sebesar Rp 2.167.950.356,00, sehingga Majelis tidak dapat menelusuri atas nilai transkasi tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan Pembukuan/General Ledger (Buku Kas/Bank, Buku Hutang/Piutang, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Kartu Stock Dan SPT Masa PPN beserta Faktur Pajaknya), sehingga Majelis tidak dapat menelusuri atas kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 yaitu :bahwa dalam Print Out bukti transfer dan Laporan Rekening HSBC atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 23 Juli 2009 telah mengirim/transfer untuk pembayaran kepada Inditex, SA sebesar EUR 151,604.92 atau Rp 2.167.950.356,00 (disebutkan keterangan pembayaran untuk beberapa Invoice diantaranya Invoice Nomor 25-2263 dan 25-2264), akan tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan jumlah rincian untuk pembayaran masing-masing Invoice serta Pemohon Banding juga tidak melampirkan Invoice selain Nomor 25-2263 dan 25-2264 sehingga Majelis tidak dapat menelusuri kebenaran jumlah pembayaran untuk masing masing invoice tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Pembukuan/General Ledger (Buku Kas/Bank, Buku Hutang/Piutang, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Kartu Stock Dan SPT Masa PPN beserta Faktur Pajaknya), sehingga Majelis tidak dapat menelusuri atas kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 067107 tanggal 30 Juni 2009 berupa importasi 135 (tiga belas) Jenis Barang sesuai lembar lanjut PIB, negara asal Turkey, Czech Republic, Spain, China, Romania, Portugal, India, Italy, Morocco dengan berat bersih 855 kg atau berat kotor 855 kg, dengan harga sebesar CIF EUR 58,026.36 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2243/BC.8/2009 tanggal 03 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-006303/ WBC.06/KPP.0103/ NP/2009 tanggal 03 Juli 2009;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200