Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32571/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32571/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 46,472.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 127799 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI yang diterapkan secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena harga barang yang tercantum dalam Invoice Nomor : 90426472 tanggal 21 April 2009 sebesar CIF USD 41,408.00 adalah harga barang yang sebenarnya yang dibayar Pemohon Banding kepada pihak ‘supplier’ sesuai dengan bukti pembayaran yang dilampirkan Pemohon Banding disertai dengan bukti Rekening Koran dan surat pernyataan dari Supplier yang mensahkan bahwa harga yang Pemohon Banding bayarkan tersebut adalah harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 2 Jenis Barang (Lactose HMS Impalpable Grade dan Supertab 11SD Lactose USP/NF, PH.EUR, JP), Negara Asal : New Zealand, PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 dengan Nilai Pabean : CIF USD 41,408.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 46,472.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-6695/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 menyebutkan :

(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

(e) bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung peembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

(f) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 127799 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d Metode VI yang diterapkan secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketetapan dari Terbanding karena harga barang yang tercantum dalam Invoice Nomor : 90426472 tanggal 21 April 2009 sebesar CIF USD 41,408.00 adalah harga barang yang sebenarnya yang dibayar Pemohon Banding kepada pihak ‘supplier’ sesuai dengan bukti pembayaran yang dilampirkan Pemohon Banding disertai dengan bukti Rekening Koran dan surat pernyataan dari Supplier yang mensahkan bahwa harga yang Pemohon Banding bayarkan tersebut adalah harga yang sebenarnya;

bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor : 90426472 tanggal 21 April 2009 sebesar CIF.USD 41,408.00 adalah harga barang yang sebenarnya berdasarkan harga-harga barang sejenis yang dipasarkan atau yang ada di pasaran sehingga mempunyai nilai jual yang kompetitif;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;bahwa penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan sebagai berikut :

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1.
Order Sheet
DMV 05-III/SH-09
05-03-09
41,408.00
CFR Jakarta Payment Term 0/A 45 days
2.
Sales Contract
Tidak Diserahkan
3.
Confirmation
319954
05-03-09
41,408.00
CFR Jakarta Payment Terms w/45 days after invoice date
4.
Commercial Invoice
90426472
21-04-09
41,408.00
CFR Jakarta Payment Terms w/45 days after invoice date
5.
Packing List
1408 PK
6.
B/L
4910-0133-904.011
21-04-09
Freight Prepaid
7.
Polis Asuransi
P10201100483000
29-03-09
117.26
Dibuka di dalam negeri Asuransi Bintang
8.
PIB
127799
23-05-09
41,408.00
9.
Aplikasi T/T
19-05-09
59,658.00
Bank Citibank Menunjuk inv. no.90426472
10.
Rekening Koran
DMV 05 07
19-05-09
41,408.00
Jumlah tulisan tangan
11.
Bank/Kas Voucher
Tidak Diserahkan
12.
Buku Bank
Tidak Diserahkan
13.
Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukt kontrak; pencatatan/pembukuan atas transaksi berupa jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku pembelian, dan buku persediaan; SPT masa PPN; faktur pajak penjualan dan/atau faktur penjualan tidak diserahkan.

bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayarl;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5) : Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu : c. data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);

bahwa Penetapan Nilai Pabean : Tidak ditemukan barang identik atau serupa pada DBH I;Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data importasi barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB;Metode IV dan Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI;

bahwa berdasarkan penelitian, nilai pabean tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode II-V sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode III dengan PIB Pembanding Nomor :
61997 tanggal 16-03-09 dan Nomor : 079752 tanggal 02-04-09;
Pos 1

Uraian
PemberitahuanPIB No.127799 tanggal 23-05-09
PembandingPIB No.061997 tanggal 16-03-09
Importir
PT. Signa Husada
PT. Bina san Prima
Nama Barang
Lactose HMS Impalpable Grade
Lactose HMS Impalpable Grade
Negara Asal
New Zealand
Germany
No B/L
4910-0133-904.011
MOLU71 4987424
Tgl B/L
21-04-09
23-02-09
Pemasok
DMV-Fonterra Excipients
DMV-Fonterra Excipients
Harga Satuan
CIF USD 0.80/KGM
CIF USD 0.95/KGM
Keterangan
Tidak Tambah Bayar

Pos 2

Uraian
PemberitahuanPIB No.127799 tanggal 23-05-09
Pembanding PIB No.080068 tanggal 02-04-09
Importir
PT. Signa Husada
PT. Signa Husada
Nama Barang
Supertab 11 SD Lactose USP/NF, PH EUR JP
Supertab 11 SD Lactose USP/NF, PH EUR JP
Negara Asal
New Zealand
Germany
No B/L
4910-0133-904.011
SUDU490018286076
Tgl B/L
21-04-09
17-02-09
Pemasok
DMV-Fonterra Excipients
DMV-Ponterra Excipients
Harga Satuan
CIF USD 2.20/KGM
CIF USD 2.30/KGM
Keterangan
Notul (Tambah Bayar)

bahwa PIB pembanding Nomor : 080068 tanggal 02-04-09 dikenakan notul (tambah bayar) terhadap pos 1 saja, sedangkan pos 2 berupa Supertab 11 SD Lactose tidak dikenakan notul;

bahwa berdasarkan data tersebut, nilai pabean atas PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 46,472.00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas NPP dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan yaitu :bahwa Terbanding kurang mempertimbangkan semua alasan yang Pembantah ajukan dalam Surat Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 013862/NOTUUKPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Mei 2009;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang seluruhnya menyatakan bahwa nilai pabean yang yang diimpor oleh PT. Signa Husada dengan PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 untuk bahan baku 28.000 KG.nett Lactose HMS Impalpable grade Lactose USP/NF,Ph.Eur,JP seharga CFR. USD 800.00/MT.nett ( total USD 22,400.00 ) dan 8.640 KG. nett Supertab 11 SD Mohohydrate Lactose USP/NF,Ph.Eur,JP seharga CFR. USD 2,200.00/MT.nett (total USD 19,008.00 )dengan total nilai pabean CFR. USD 41,408.00 dan bukan seperti yang ditetapkan oleh Terbanding dengan SPKPBM Nomor : 013862/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Juni 2009 sebesar USD 46,472.00;

bahwa Lactose HMS Impalpable grade Lactose USP/NF,Ph.Eur.,JP merupakan barang komoditi yang berasal dari hasil peternakan sapi dengan harga yang berfluktuasi sesuai dengan harga pasar yang dipengaruhi oleh supply availability(ketersediaan stock), jumlah permintaan, jumlah penawaran dan harga yang ditawarkan oleh pesaing;

bahwa bukti korespondensi berupa e-mail antara Mr. Champak Mehta sebagai Area Sales Manager Far East DMV-Fonterra Excipients Gmbh & Co.Kg—Jerman dan Mr.Kwee (Bpk Eddy Umbas) sebagai Direktur Utama PT Signa Husada yang menyatakan bahwa harga yang disepakati untuk produk Lactose HMS 200 Mesh adalah sebesar CIF USD 800.00/MT dan untuk produk Supertab 11SD adalah sebesar CIF USD 2,200.00/MT;

bahwa dari bukti korespondensi berupa e-mail antara Mr. Champak Mehta sebagai Area Sales Manager Far East DMV-Fonterra Excipients Gmbh & Co.Kg—Jerman dan Mr.Kwee (Bpk Eddy Umbas) sebagai Direktur Utama PT Signa Husada dapat dibuktikan bahwa PT. Bina San Prima (Sanbe Farma) melakukan booking order pada Bulan Oktober 2008 pada saat harga sedang tinggi, sedangkan Pemohon Banding melakukan booking order pada Bulan Maret 2009 pada saat harga Lactose sudah mulai turun;

bahwa Pemohon Banding merupakan Agen penjualan dari DMV-FONTERRA EXCIPIENTS GMBH & CO KG untuk seluruh Indonesia, sehingga harga yang diberikan DMV-Fonterra untuk Pemohon Banding pasti sedikit lebih murah dibandingkan harga yang diberikan untuk perusahaan-perusahaan farmasi yang lain. Hal ini dapat dibuktikan dengan demikian harga yang dijadikan pembanding oleh Terbanding dalam hal ini dari PT.Bina San Prima tidak dapat dijadikan patokan karena secara otomatis harga untuk PT.Bina San Prima pasti lebih mahal dibandingkan harga untuk Pemohon Banding sebagai Agen dari DMV Fonterra;

bahwa dari bukti korespondensi berupa e-mail antara Mr. Champak Mehta sebagai Area Sales Manager Far East DMV-Fonterra Excipients Gmbh & Co.Kg—Jerman dan Mr.Kwee (Bpk Eddy Umbas) sebagai Direktur Utama PT Signa Husada yang menyatakan bahwa telah terjadi negosiasi harga antara Mr. Champak Mehta dan Mr.Kwee (Bpk Eddy Umbas) untuk Lactose Supertab 11 SD,dimana harga semula yang ditawarkan oleh Mr. Champak Mehta untuk Lactose Supertab 11 SD ini adalah USD 2,300.00/MT, sehingga akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar USD 2,200.00/MT. untuk 8.640 kg Lactose Supertab 11SD dan USD 800.00 /MT. untuk 8.000 kg Lactose HMS, kemudian Pemohon Banding menambah pesanan 20.000 kg Lactose HMS,sehingga pesanan menjadi 28.000 kg. Lactose HMS 200 Mesh Impalpable grade dan 8.640 kg. Lactose Supertab 11 SD;

bahwa terdapat kesalahan pada Data Pembanding yang terdapat pada NPP yang diterbitkan oleh Kabid Perbendaharaan dan Keberatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya pada uraian Negara Asal pada PIB No.: 061997 yang menyebutkan bahwa Lactose HMS Impalpable grade berasal dari Germany, bahwa sebenarnya berasal dari New Zealand, demikian pula untuk PIB No: 080068 yang menyebutkan bahwa Lactose Supertab 11 SD tersebut berasal dari Germany sebenarnya juga berasal dari New Zealand hal ini dapat dibuktikan dari Invoice, BL dan Certificate of Origin terlampir;

bahwa data pendukung pencatatan/pembukuan atas transaksi yang berupa laporan bank harian, kartu hutang, kartu stock, general ledger, buku kas, cash/bank voucher, buku pembelian, Faktur Pajak Penjualan dan / atau Faktur Penjualan yang Pemohon Banding lampirkan adalah valid dan sah karena merupakan hasil print out komputer dari program akuntansi terpadu Pemohon Banding serta distempel dan diparaf/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti pendukung pembayaran yang berupa rekening koran Bank BCA dan bukti permohonan pengiriman uang dari Bank BCA;

bahwa barang yang diimpor tersebut memang secara nyata dipergunakan untuk kepentingan industri farmasi dalam negeri dan merupakan subyek penjualan dan bukan untuk dieksport kembali dan hal ini sesuai dengan yang sudah dinyatakan dalam DNP;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:
Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :

Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa:

Purchase Order;
Proforma Invoice;
Sales Contract;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Pemberitahuan Impor Barang;
Buku Bank;Buku Pembelian;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Sheet Nomor : DMV 05-III/SH-09 tanggal 5 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany. berupa jenis barang : 1. 28.00 MT Lactose HMS 200 Mesh dengan harga USD 800.00/MT;2. 8.64 MT Supertab 11 SD dengan harga USD 2,200.00/MT;sehingga total seluruhnya berjumlah USD 41,408, dengan persyaratan : CFR sea Jakarta, Delivery Mid of April 2009, dan Payment : O/A 45 days;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Confirmation Nomor : 319954 tanggal 5 Maret 2009, diketahui bahwa DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany memberitahukan harga dan persyaratan pemesanan barang kepada Pemohon Banding berupa jenis barang :Lactose HMS Impalable Grade (NZ). Lactose USP/NF, PH.Eur., JP.In multy layer paper bag with a polyethelene innerbag contents 25 kg netQuantity : 28.000 KGPrice : USD 0,80 per 1 KG netDelivery Time : 10 May 2009SuperTab 11 SDMonohydrate Lactose USF/NF, PH.Eur., JPIn box with a polyethelene innerbag contents 30 kg netQuantity : 8.640 KGPrice : USD 2,20 per 1 KG netDelivery Time : 10 May 2009Term of Delivery : CFR Jakarta, Payment Terms : Within 45 Fays after invoice date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 90426472 tanggal 21 April 2009 yang diterbitkan oleh DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, yang beralamat di Klaver Strasse 187, 47574 Goch Germany, diketahui bahwa DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :Lactose HMS Impalable Grade (NZ). Lactose USP/NF, PH.Eur., JP.In multy layer paper bag with a polyethelene innerbag contents 25 kg netQuantity : 28.000 KG net, 392 KG tare+, 28.392 KG gross, 1.120 BAGPrice : USD 0,80 per 1 KG net, Amount USD 22,400.00Country of Origin : New ZealandSuperTab 11 SDMonohydrate Lactose USF/NF, PH.Eur., JPIn box with a polyethelene innerbag contents 30 kg netQuantity : 8.640 KG, 432 KG tare+, 9.072 KG gross, 288 BOXPrice : USD 2,20 per 1 KG net, Amount USD 19,008.00Country of Origin : New ZealandTotal of Pay USD 41,408.00 (FOB Value USD 38,908.00 + Freight USD 2,500.00)Term of Delivery : CFR Jakarta, Payment Terms : Within 45 Fays after invoice date;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 90426472 tanggal 21 April 2009 yang diterbitkan oleh DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, yang beralamat di Klaver Strasse 187, 47574 Goch Germany, diketahui bahwa DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa : Lactose HMS Impalable Grade (NZ). Lactose USP/NF, PH.Eur., JP.In multy layer paper bag with a polyethelene innerbag contents 25 kg netQuantity : 28.000 KG net, 392 KG tare+, 28.392 KG gross, 1.120 BAGSuperTab 11 SDMonohydrate Lactose USF/NF, PH.Eur., JPIn box with a polyethelene innerbag contents 30 kg netQuantity : 8.640 KG, 432 KG tare+, 9.072 KG gross, 288 BOXbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 4910-0133-904.011 tanggal 21 April 2009 yang diterbitkan oleh Blue Anchor Line, diketahui pengirim barang yaitu DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 2 package (Lactose HMS Impalable Grade (NZ) dan SuperTab 11 SD), dengan berat kotor 37.464 KGS, negara asal New Zealand, syarat pengangkutan “freight prepaid”, melalui pelabuhan Auckland, New Zealand dengan tujuan pelabuhan bongkar, Tanjung Priok Jakarta, Indonesia dengan kapal OOCL Melbourne, Nomor : 080;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Insurance Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Bintang, Tbk., Policy Nomor : P10201100483000 tanggal 29 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 28.000 Kg Lactose HMS Impalable Grade (NZ) dan 8.640 Kg SuperTab 11 SD, negara asal New Zealand sesuai dengan Invoice Nomor : 90426472 dan B/L Nomor : 4910-0133-904.011 yang diangkut dengan kapal OOCL Melbourne, Nomor : 080;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Lactose HMS Impalpable Grade dan Supertab 11SD Lactose USP/NF, PH.EUR, JP), Negara Asal : New Zealand, dengan berat bersih 36.640 kg atau berat kotor 37.464 kg dengan total nilai pabean CIF USD 41,408.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Citibank, N.A. Indonesia diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, dengan Account Nomor : DE 85 502 304 00 1809898005, bank penerima ABN AMRO Bank Germany yaitu tanggal 19 Mei 2009, sebesar USD 59,658.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas konfirmasi dari Citibank, diketahui bahwa Citibank pada tanggal 19 Mei 2009 telah melakukan pendebetan sebesar USD 59,658.00 + ditambah Commission USD 74.54 dan Postage/Cable USD 20.00 sehingga total sebesar USD 59,752.57;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Consolidated Statement dari Citibank, N.A. Indonesia atas nama Pemohon Banding Account Number : 0/104712/541 (USD) diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 19 Mei 2009 telah melakukan pendebetan sebesar USD 59,752.57 dengan penjelasan Payment of Invoice DMV 05, 07;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari Pemohon Banding diketahui bahwa pembayaran sebesar USD 59,658.00 merupakan pembayaran untuk 2 Order Sheet dan Invoice berbeda yaitu :Order Sheet No. DMV 05-III/SH-09, Invoice : 90426472 sebesar USD 41,408.00Order Sheet No. DMV 07-III/SH-09, Invoice : 90425947 sebesar USD 18,250.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 19 Mei 2009 melakukan pencatatan atas pengeluaran Pembayaran Invoice Nomor : 90426472 ditambah Provisi dan Telex sebesar USD 41,479.76 (USD 41,408.00+USD 51,76+USD 20.00) atau sebesar Rp 429.730.313,60 (dengan Kurs USD 1 = Rp 10.360,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Kartu Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 25 Mei 2009, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembelian Import dari DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany sebesar USD 41,408,00 atau sebesar Rp 427.926.835,20 (dengan Kurs USD 1 = Rp 10.334,40);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 25 Mei 2009, Pemohon Banding melakukan pencatatan atas barang masuk dari DMV Fonterra Excipients Gmbh & Co., KG, Germany, sebanyak 28.000 Kg Lactose HMS Impalable Grade (NZ) dan 8.640 Kg SuperTab 11 SD;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 berupa importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Lactose HMS Impalpable Grade dan Supertab 11SD Lactose USP/NF, PH.EUR, JP), Negara Asal : New Zealand, dengan berat bersih 36.640 kg atau berat kotor 37.464 kg dengan total nilai pabean CIF USD 41,408.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 berupa importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Lactose HMS Impalpable Grade dan Supertab 11SD Lactose USP/NF, PH.EUR, JP), Negara Asal : New Zealand, dengan berat bersih 36.640 kg atau berat kotor 37.464 kg, dengan harga sebesar CIF USD 46,472.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6695/KPU.01/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-013862/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Juni 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 127799 tanggal 23 Mei 2009 sebesar CIF USD 41,408.00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200