Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32563/PP/M.VIII/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32563/PP/M.VIII/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 53,144.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa dari hasil penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian adalah jelas dan benar, nilai pabean yang harus dilaporkan dalam PIB Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009 adalah CIF USD 25,736.00 dengan Bea Cukai dan Pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 75.146.000,00 sehingga penafsiran dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 53,144 adalah keliru dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan penafsiran tersebut dan serta membatalkan SPTNP tersebut karena tidak didukung berdasarkan bukti dan fakta yang ada;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;

bahwa Terbanding tidak pernah hadir di dalam persidangan dan menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Purchase OrderSales ContractBill Of Lading Packing ListInvoiceTelegraphic Transfer Bank/Nota Debet BankRekening Koran BankSchedule Cargo PolicySurat Pemberitahuan Jalur MerahBuku Pengeluaran Kas/Bank/Cek/GiroBuku Besar Pemberitahuan Impor BarangKartu Persediaan Barang

bahwa berdasarkan data tersebut, Majelis melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pendukung dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi untuk negosiasi dengan email;

bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan pemesanan barang dengan pihak supplier yaitu Everexceed Industrial Co., Ltd dengan Purchase Order Nomor: ASL/PO-022/VII/09 tanggal 09 Juni 2009, dengan rincian sebagai berikut:

No.
Description
Qty
Unit
Unit Price (USD)
Amount (USD)
1.
DRY Battery
192
PCS
134,00
25,728.00
2V 8 OPzV 800 (2V/800AH)
Battery Rack No Commercial Value
Total CIF (in USD)
25,728.00

Terms of Payment: T/T in Advance Delivery: CIF

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Everexceed Industrial Co., Ltd membuat Sales Contract No. EED-090607 tanggal 27 Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut:

Marks
Description
Quantity
N.W. (kgs)
Total Value
DRY Battery 2V 8 OPzV 800 (2V/800AH)
192 pcs
USD 134.00
USD 25,728.00
Battery Rack
8 pcs
No Commercial Value For Custom Purpose Only
No Commercial Value For Custom Purpose Only
Total
200 pcs
USD 25,728.00
Say Total :U.S Dollar Twenty Five Thousand Seven Hundred Twenty Eight Only

From: ChinaPayment: By T/T after Shipment 30 days

bahwa atas tagihan atas barang tersebut Pemohon Banding menerima Invoice Nomor: EED-090607 tanggal 27 Juli 2009 dan Packing List dengan rincian sebagai berikut:

Marks
Description
Quantity
N.W. (kgs)
Total Value
DRY Battery 2V 8 OPzV 800 (2V/800AH)
192 pcs
USD 134.00
USD 25,728.00
Battery Rack
8 pcs
No Commercial Value For Custom Purpose Only
No Commercial Value For Custom Purpose Only
Total
200 pcs
USD 25,728.00

Gross Weight: 15,968.00 kgsNet Weight: 15,360.00 kgsFrom: China

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2012029070 tanggal 31 Juli 2009 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Everexceed Industrial Co., LtdConsignee: PT Azet Surya LestariPort of Loading: Shekou, ChinaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaQuantity of goods: 24 Cases of Dry Battery & Battery Rack

bahwa terdapat Schedule Cargo Policy PT Asuransi Puri Asih dengan polis nomor: 20.7.20.1760.08.09.J.S tanggal 31 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut :
Assured: PT Azet Surya LestariAmount Insured: USD 25.736,00Interest: 24 Cases of Dry Battery Battery RackVessel: ZIM DJIBOUTI V.1WSailing on/ about: 31 Juli 2009At and From: Shekou, ChinaTo: Tanjung Priok

bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan melalui transfer dari Bank BCA pada tanggal 09 September 2009 sejumlah Rp 257.565.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dikirim USD 25,728.00 kurs Rp 10,010.00 Rp 257.537.280,00Biaya Rp27.720,00 Jumlah Rp 257.565.000,00Penerima Nama: Everexceed Industrial Co., LtdBank: Hongkong-Shanghai Bank Co.,Account No.: 007-003973-327
Pengirim/PenyetorNama: PT Azet Surya LestariBerita: Pembayaran Inv. No. EED090607

bahwa transaksi tersebut tercatat pada Rekening Koran Bank Bukopin atas nama Pemohon Banding dengan Rekening Nomor 1018521-01-2 diketahui pada tanggal 09 September 2009 terdapat pendebetan sejumlah Rp 257.565.000,00;

bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan bukti berupa Buku Besar Bank atas akun Bank BCA dan Cash Bank Voucher dalam jumlah yang sesuai;

bahwa berdasarkan Deklarasi Nilai Pabean diketahui bahwa jumlah nilai transaksi sebagai berikut:Harga yang tercantum dalam invoice : USD25,736.00Biaya Pengepakan / Pallet: Biaya Transportasi: Asuransi: JumlahNilai Transaksi: USD 25,736.00

bahwa atas penelitian terhadap Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 240731/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 02 September 2009 adalah benar untuk PIB Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009 atas nama PT Azet Surya Lestari NPWP: 02.287.538.9-415.000;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009 ditetapkan Jalur Merah oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009, nilai pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Nama Pemasok: Everexceed Industrial Co., LtdImportir: PT Azet Surya LestariPelabuhan muat: ShekouPelabuhan Bongkar: Tanjung PriokNomor Invoice: EED-090607 tanggal 10 Juni 2009Nomor B/L: OOLU2012029070 tanggal 31 Juli 2009Nilai CIF: USD 25.736,00Uraian Barang: 200 Pcs Dry Battery & Battery Rack (2 jenis barang)

bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat tanpa nomor tanggal 05 Januari 2011 perihal: Penjelasan Tambahan atas nilai import sebesar US$ 25,728.00 dengan nilai impor yang tertera di PIB sebesar US$ 25,736.00 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan penyampaian data-data dokumen berupa bukti transaksi atas import barang terhadap PIB. Nomor : 224767 tanggal 20 Agustus 2009 maka bersama dengan ini Pemohon Banding memberikan penjelasan atas nilai import yang tertera di PIB. Nomor : 224767 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar US$ 25,728.00 dengan Puchase Order, Invoice, Sales confirmation dan Bukti Pembayaran (TT) sebesar US$ 25,736.00 hal tersebut terjadi karena :
bahwa harga sebenarnya atas pembelian 192 Pcs Dry Batery 2 V 8 OPZV 800 adalah sebesar US$ 25,728.00 dan sudah termasuk dengan Rack Batery sebanyak 8 Pcs ;
bahwa oleh karena saat pengepakan barang tersebut dilakukan secara terpisah (alasan packing) dilakukan menjadi 2 (dua) bagian atau 2 (dua) partai yaitu 1 (satu) packing untuk Dry Batery dan 1 (satu) lagi untuk rak battery, maka oleh Pihak Bea Cukai diwajibkan untuk mencantumkan nilai dari Rack Batery tersebut sehingga untuk memenuhi ketentuan dari pihak Bea Cukai tersebut kami mencantumkan harga rak battery tersebut sebesar US$ 1 untuk setiap masing­masing rak battery tersebut sedangkan sebenarnya Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran kepada pihak supplier atas rak battery tersebut karena merupakan satu kesatuan harga atas pembelian Dry Batery;

bahwa untuk mendukung keterangan tersebut Pemohon Banding di atas dapat dilihat pada Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, dimana atas rak battery tersebut tertulis ” No Commercial Value”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Rekening Koran, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;

bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009 yaitu sebesar CIF USD 25.736,00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-7532/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPTNP) Nomor: SPTNP-020186/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Agustus 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 200 Pcs Dry Battery & Battery Rack, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 224767 tanggal 20 Agustus 2009 adalah sebesar CIF USD 25.736,00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200