Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32518/PP/M.IX/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32518/PP/M.IX/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding atas penetapan Nilai Pabean dalam PIB Nomor 046546 tanggal 13 April 2010 berupa:
Jenis Barang: Salakinase – Jumlah: 1.040 Nmb- Negara Asal : Jepang- Nilai Pabean: CIF JPY 832,250.00
yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi sebesar CIF JPY 1,916,668.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding Nomor KEP-1712/BC.8/2010 tanggal 18 Juni 2010 pada pokoknya Terbanding menjelaskan alasan penolakan keberatan adalah:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung keberatan kedapatan data pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan memadai karena tidak adanya dokumen antara lain: Sales Contract, aplikasi transfer, Rekening Koran, pembukuan, SPT Masa, Faktur Pajak Standar dan data pendukung lainnya sehingga kebenaran harga yang diberitahukan sebagai nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan meyakinkan;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI secara hierarki;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut ditetapkan nilai pabean dalam PIB Nomor 046546 tanggal 13 April 2010 dengan Metode VI fleksibel Metode II berdasarkan data harga jual dalam negeri sesuai Price List of Indry Farmacy dengan penyesuaian 10% sebesar CIF JPY 1,916,668.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 100/IMP-FSI/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa harga barang yang Pemohon Banding beritahukan merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dari supplier;

bahwa dipersidangan Pemohon Banding menyatakan alasan tidak melampirkan bukti pembayaran pada saat proses keberatan disebabkan pada saat itu belum melakukan pembayaran karena belum jatuh tempo;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang diberitahukan dalam PIB Nomor 046546 tanggal 13 April 2010 berupa Salakinase negara asal Jepang dengan Nilai Pabean diberitahuan sebesar CIF JPY 832,250.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF JPY 1,916,668.00 dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-003001/WBC.06/KPP/0103/NP/2010 tanggal 15 April 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 71.421.000,00;

bahwa terhadap SPTNP Nomor SPTNP-003001/WBC.06/KPP/0103/NP/2010 tanggal 15 April 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 003/IMP-FSI/IV/2010 tanggal 22 April 2010 dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 002871/BG/KBR/2010 tanggal 23 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1712/BC.8/2010 tanggal 18 Juni 2010, keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa atas penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 100/IMP-FSI/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 046546 tanggal 13 April 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:
Pasal 2 ayat (1): bahwa pada dasarnya Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
Pasal 20 ayat (1): Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan Terbanding terhadap keberatan Pemohon Banding adalah: Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung keberatan kedapatan bahwa data pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan memadai karena tidak adanya dokumen antara lain: Sales Contract, aplikasi transfer, Rekening Koran, pembukuan, SPT Masa, Faktur Pajak Standar dan data pendukung lainnya sehingga kebenaran harga yang diberitahukan sebagai nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan meyakinkan;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI secara hierarki yaitu berdasarkan Metode VI fleksibel Metode II berdasarkan data harga jual dalam negeri sesuai Price List of Indry Farmacy dengan penyesuaian 10% sebesar CIF JPY 1,916,668.00;

bahwa Pemohon Banding membantah dan tidak setuju terhadap pendapat Terbanding dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa harga barang yang Pemohon Banding beritahukan merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dari supplier;

bahwa alasan tidak melampirkan bukti pembayaran pada saat proses keberatan disebabkan pada saat itu belum melakukan pembayaran karena belum jatuh tempo;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti/ dokumen pendukung transaksi impor yang ada dipersidangan diperoleh petunjuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor 013/III/FSI/10 tangal 15 maret 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang impor berupa Salakinase sebanyak 1.040 Nmb kepada Fortune Star World Co. Ltd., dengan unit price JPY 760 per pouch, total FOB JPY 790,400;

bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor FSW-4116 tangal 18 maret 2010 diperoleh petunjuk bahwa Fortune Star World Co. Ltd., menyetujui order barang dari Pemohon Banding berupa Salakinase sebanyak 1.040 Nmb, dengan price and shipping term JPY 760 per pouch FOB Japan Main Port net to buyer, total FOB JPY 790,400 + freight charge, term delivery by early – mid of April 2010, port of shipment Osaka Japan, port of destination Jakarta Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor FSW-4116 tanggal 8 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa Fortune Star World Co. Ltd., Singapore menjual barang kepada Pemohon Banding berupa Salakinase, jumlah 1.040 Nmb, dalam kemasan 13 karton total value JPY 832,250.00 (yang terdiri dari FOB JPY 790,400.00 dan freight charge JPY 41,850.00), negara asal Jepang;

bahwa berdasarkan dokumen Air Way Bill Nomor YGL-6000 1874 tanggal 9 April 2010 yang diterbitkan oleh Yamato Global Logistics Japan diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Salakinase, negara asal Jepang, grossweight 62,4 kg, dalam 13 karton, HS code 2106.90.70.00, shipper Fortune Star World Co. Ltd., consignee PT Fortune Star Indonesia, flight Chatay Pacific CX-719, from Tokyo destination Jakarta;

bahwa berdasarkan dokumen Polis Asuransi Nomor DI0103051000093 tanggal 9 April 2010 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent diperoleh petunjuk bahwa terhadap barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Salakinase, negara asal Jepang, dalam 13 karton,, from Osaka destination Jakarta dalam B/L Nomor YGL-6000 1874 tanggal 9 April 2010 dengan nilai pertanggungan JPY 832,250.00 (biaya polis JPY 147.50 dan biaya materai JPY 59.00);

bahwa berdasarkan dokumen PIB diperoleh petunjuk bahwa atas importasi Salakinase, dalam 13 karton, gross weight 62.40 kg, net weight 46.80 kg, sarana pengangkut Chatay Pacific CX-719, shipper Fortune Star World Co. Ltd., Singapore, pelabuhan muat Osaka, pelabuhan bongkar Cengkareng/Soekarno Hatta, negara asal Jepang, importir PT Fortune Star Indonesia, PPJK PT Kiprah Citra Logistindo Jaya, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dalam PIB Nomor 046546 tanggal 13 April 2010, dengan total nilai pabean sebesar CIF JPY 832,250.00 (yang terdiri dari FOB JPY 790,400.00 + Freight JPY 41,850.00 + Asuransi JPY 0.00 karena Asuransi ditutup di Dalam Negeri oleh PT Asuransi Buana Independent);

bahwa berdasarkan bukti Application for Fund Transfer tanggal 23 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah ditransfer sebesar JPY 8,305.00 ditambah provisi bank JPY 10.38 dan biaya transfer Rp 50.000,00 untuk pelunasan invoice Nomor FSW-4116 kepada Fortune Star World Co. Ltd., Nomor rekening 2508538-05-5 melaui Deutse Bank, Singapore Branch;

bahwa berdasarkan bukti Disbursment Voucher Nomor DV000363 tanggal 27 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah diterbitkan perintah pelunasan invoice Nomor FSW-4116 kepada Fortune Star World Co. Ltd., sebesar JPY 834,978.00 (terdiri dari nilai invoice JPY 832,250.00 dan administrasi bank JPY 2,728.00);

bahwa berdasarkan bukti Pembantu Utang Dagang a.n. PT Fortune Star Indonesia diperoleh petunjuk bahwa telah dicatat hutang dagang kepada suplier Fortune Star World Co. Ltd., sebesar JPY 832,250.00 pada tanggal 6 April 2010;

bahwa berdasarkan Rekening Koran yang diterbitkan oleh The Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch an. PT Fortune Star Indonesia Nomor rekening 896870 currency JPY periode 1 April 2010 s.d 30 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah dibukukan mutasi debit (withdrawal) pada tanggal 27 April 2010 sebesar JPY 832,250.00 remarks: Fortune Star World dan sebesar JPY 2,728.00, remarks: remittance charge;

bahwa berdasarkan Debit Advise The Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd, tanggal 27 April 2010 diperoleh petunjuk bahwa pihak bank telah memberitahukan kepada Pemohon Banding 896870 sebesar JPY 832,250.00 ditambah charge debit amount sebesar JPY 2,728.00;

bahwa berdasarkan Buku Besar Bank Pemohon Banding per April 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah membukukan mutasi kredit pada tanggal 27 April 2010 sebesar Rp 84.925.612,38 untuk pembayaran kepada kepada Fortune Star World Co. Ltd., invoice# 4116 sebesar total JPY 834,978.00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang memadai yang membuktikan kebenaran harga transaksi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana tercantum dalam PIB yaitu sebesar CIF JPY 832,250.00 sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-003001/WBC.06/KPP/0103/NP/2010 tanggal 15 April 2010 yang diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1712/BC.8/2010 tanggal 18 Juni 2010 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1712/BC.8/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003001/WBC.06/KPP/0103/NP/2010 tanggal 15 April 2010 atas nama PT Fortune Star Indonesia, NPWP 02.115.614.6-056.000, alamat Jl. Sultan Iskandar Muda Blok V/TA, Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310 dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang dalam PIB Nomor 046546 tanggal 13 April 2010 berupa Salakinase, sebanyak 1.040 Nmb, negara asal Jepang sebesar CIF JPY 832,250.00;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200