Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32516/PP/M.IX/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32516/PP/M.IX/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan Pos Tarif dalam PIB Nomor 021870 tanggal 26 Maret 2010 berupa:
Jenis Barang: Polypropylene Resin Titanpro- Negara Asal : Malaysia- Pos Tarif : 3902.10.2000 (BM 0%)/CEPT
yang ditetapkan oleh Terbanding dengan penetapan Pos Tarif 3902.10.2000 dengan pembebanan Bea Masuk 15% dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
-asilitas CEPT yang tidak bisa diberikan karena form D diterbitkan lebih dari 3 hari sejak tanggal pengapalan tetapi tidak diisi tanda “” pada issued retroactively di kolom 13 sehingga tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;

bahwa Terbanding menjelaskan keputusan Terbanding dikeluarkan pada saat Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 masih belum ada, sehingga Terbanding memutuskan keberatan sesuai dengan peraturan yang ada yaitu SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan: apabila SKA diterbitkan 3 (tiga) hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/cap ” issued retroactively”;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 001/BMA-BD-PAJAK/VIII/2010 tanpa tanggal dan Surat Nomor 003/BM/IV/2011 tanggal 19 April 2011 hal Penjelasan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 1969/BC.8/2010, pada pokoknya Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan Nomor referensi Form D yaitu JB2010/2/6353, tertanggal 22 Maret 2010;

bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010, dimana didalam Surat Edaran ini dijelaskan sebagaimana dalam butir 3, yaitu:
“Terkait dengan pemberian tanda cap “issued retroactively ” pada SKA yang diterbitkan 3 hari setelah tanggal pengapalan, maka ketentuan yang berlaku dalam butir 5 huruf b angka 6 dan butir 5 huruf b angka 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Butir 5 huruf b angka 6: “Mencocokkan tanggal penerbitan SKA dengan tanggal pengapalan yang tertera pada B/L. Apabila SKA diterbitkan lebih dari tiga hari setelah pengapalan, maka pada SKA harus terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY. Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor.
Butir 5 huruf b angka 9:Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L atau AWB, Packing List).Contoh perbedaan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:- Uraian barang tertulis di SKA Hot Dip Coated Al-Zn 555pct in coll, pada dokumen pelengkap pabean tertulis Hot Dip Coated Al-Zn 55pct in coll;- Nama eksportir tertulis di SKA Chung Hung Steel Company Ltd, pada dokumen pelengkap pabean tertulis Chung Hung Steel Corporation Ltd;- Perbedaan warna tinta untuk tanda pada kolom 13 Form D yang menggunakan skema “ISSUED RETROACTIVELY.Contoh kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:- Tidak terdapat tanda/cap ISSUED RETROACTIVELY untuk SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan;- Pada kolom 13 ” Back to Back” SKA Form AK dibertikan tanda selain tanda (V)- Berdasarkan SE-16/BC/2010 diatas yang diterbitkan tanggal 4 Agustus 2010, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010, maka jelaslah bahwa untuk sengketa tersebut seharusnya tidak dikenakan pembebanan bea masuk;- Adapun SE ini diberlakukan surut, karena pada saat itu (antara bulan Maret 2010 s.d Agustus 2010) hampir sebagian besar Importir banyak yang tidak mengetahui hal ini . Oleh karena itu tepatlah Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan ketentuan ini yang mempunyai daya laku surut sejak tanggal 23 Maret 2010, karena hal ini akan menolong para importir dari pembebanan yang tidak seharusnya.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang diberitahukan dalam PIB Nomor 021870 tanggal 26 Maret 2010 berupa Polypropylene Resin Titanpro negara asal Malaysia dengan pos tarif diberitahukan 3902.10.2000 dengan pembebanan BM 0% (CEPT) namun ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi pos tarif 3902.10.2000 dengan pembebanan BM 15% dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001780/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 16 April 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 810.998.000,00;

bahwa terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001780/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 16 April 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 005/V/2010/BMA tanggal 20 Mei 2010 dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 000497/JB/KBR/2010 tanggal 20 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1969/BC.8/2010 tanggal 19 Juli 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa atas penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 001/BMA-BD-PAJAK/IV/2010 tanpa tanggal;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan pos tarif dan pembebanannya atas PIB Nomor 021870 tanggal 26 Maret 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: (a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tariff terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan Terbanding keberatan atas pos tarif dan pembebanannya karena Form D yang dilampirkan pada saat pengajuan PIB dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yaitu:
Form D Nomor JB2010/2/6353 tanggal 22 Maret 2010 sedangkan B/L No. NYKS3070244080 tanggal 18 Maret 2010 sehingga Form D tersebut diterbitkan 4 hari setelah tanggal pengapalan;- Pada kolom 13 Form D tersebut tidak diisi/diberi tanda/cap issued retroactively;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding membantah dan tidak setuju terhadap penolakan keberatan atas penetapan tarip pos dan pembebanannya dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan Nomor referensi Form D yaitu JB2010/2/6353, tertanggal 22 Maret 2010;

bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-16/BC/2010, dimana didalam Surat Edaran ini dijelaskan sebagaimana dalam butir 3, yaitu: “Terkait dengan pemberian tanda cap “issued retroactively ” pada SKA yang diterbitkan 3 hari setelah tanggal pengapalan, maka ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor.- Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L atau AWB, Packing List). Berdasarkan SE-16/BC/2010 diatas yang diterbitkan tanggal 4 Agustus 2010, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010, maka jelaslah bahwa untuk sengketa diatas, kami seharusnya tidak dikenakan pembebanan bea masuk;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen pelengkap pabean dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding dipersidangan, Majelis berpendapat:

bahwa importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor PIB Nomor 021870 tanggal 26 Maret 2010 berupa Polypropylene Resin Titanpro negara asal Malaysia merupakan importasi barang yang DAPAT memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa Form D Nomor JB2010/2/6353 tanggal 22 Maret 2010 diterbitkan lebih dari 3 hari dari sejak tanggal B/L Nomor NYKS3070244080 tanggal 18 Maret 2010 dan dalam Form D dan tidak terdapat keterangan ”issued retroactively”, namun berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung lainnya terbukti bahwa barang tersebut diimpor dari negara Asean yaitu Malaysia sebagaimana dinyatakan dalam dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:-
berdasarkan Invoice Nomor TP0442/2010 tanggal 11 Maret 2010 diketahui bahwa alamat suplier Titan Trading Corp., Sdn,. Bhd adalah Jalan Tembaga 4 Pasir Gudang Industrial Estate 81700 Pasir Gudang Johor, Malaysia;
berdasarkan Form D Nomor JB2010/2/6353 yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang yaitu Ministry of The Information of Trade And Industry, di Malaysia, tanggal 22 Maret 2010 diketahui bahwa alamat suplier Titan Trading Corp., Sdn,. Bhd adalah Jalan Tembaga 4 Pasir Gudang Industrial Estate 81700 Pasir Gudang Johor, Malaysia;
berdasarkan Bill of Lading Nomor NYKS3070244080 tanggal 18 Maret 2010 yang diterbitkan oleh TSK Line diperoleh petunjuk bahwa port of loading: Pasir Gudang Malaysia, Vessel Pac Banda 2588S, shipper Titan Trading Corp., Sdn,. Bhd, alamat Jalan Tembaga 4 Pasir Gudang Industrial Estate 81700 Pasir Gudang Johor, Malaysia;- berdasarkan Certificate of Insurance Nomor 0883001788 tanggal 18 Maret 2010 diketahui bahwa pihak tertanggung adalah shipper Titan Trading Corp., Sdn,. Bhd, Pasir Gudang Johor, Malaysia;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen di atas diketahui bahwa data yang tercantum dalam dokumen-dokumen pendukung adalah konsisten;b

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010 dinyatakan:Dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang tidak terdapat keraguan mengenai hal-hal yang terkait dengan keabsahan SKA, pemenuhan ketentuan asal barang (origin criteria), atau hal-hal lain terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan khususnya mengenai tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor;- Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L atau AWB, Packing List).

bahwa kesalahan prosedur dalam Form D yang tidak mencantumkan tanda (V) pada box ”issued retroactively” tidak sepenuhnya merupakan kesalahan Pemohon Banding karena Form D diterbitkan oleh pejabat berwenang di Malaysia atas permintaan Suplier dan secara substansial tidak menggugurkan keabsahan Form D karena terbukti data yang tercantum dalam dokumen-dokumen pendukung adalah konsisten dan barang impor dimaksud terbukti diimpor dari Malaysia;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1969/BC.8/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001780/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 16 April 2010 atas nama PT Bukitmega Masabadi, NPWP 01.386.177.8-073.000, alamat Jl. Cideng Barat No. 15, Jakarta Pusat 10140 dan menetapkan pos tarif atas importasi barang berupa Polypropylene Resin Titanpro, sebanyak 400 MT, negara asal Malaysia, nilai pabean CIF USD 525,500.00 diklasifikasikan dalam pos tarif 3902.10.2000 dengan pembebanan BM 0% (CEPT);

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200