Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32515/PP/M.IX/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32515/PP/M.IX/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding atas penetapan Nilai Pabean dalam PIB Nomor 020054 tanggal 15 Februari 2010 berupa:
Jenis Barang: Bisabolol- Jumlah: 110 kgs- Negara Asal : Jerman- Nilai Pabean: CIF USD 8,346.53
yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,680.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
Bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding Nomor KEP-1215/BC.8/2010 tanggal 4 Mei 2010 juncto Surat Nomor SR-199/BC.8/2011 tanggal 23 Februari 2011 hal Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding pada pokoknya Terbanding menjelaskan alasan penolakan keberatan adalah:

Bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tetapi tidak melampirkan data pendukung pengajuan keberatan secara lengkap sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (6) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai sebagai berikut:
– Sales Contract.- Purchase Order.- Foto dan/atau contoh barang- Rekening Koran, Nota Debit.- Dan/atau bukti pembukuan lainnya yang dapat diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.

Bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf c. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;
Bahwa dengan tidak lengkapnya dokumen pendukung yang disampaikan, tidak diketahui ada tidaknya pembayaran lain yang dilakukan sehubungan dengan importasi barang dimaksud sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kewajaran nilai pabean, disimpulkan:
– Tidak ditemukan data pembanding harga barang identik pada Data Base Harga (DBH) I.- Didapat data importasi barang identik (pemasok, importir dan pemasok sama), yaitu PIB Nomor 124716 tanggal 18 November 2009, diberitahukan dan ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 388.00/kgm;

Terdapat selisih sebesar ± 80.44% antara nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan nilai pabean pada data pembanding importasi barang identik tersebut, sehingga nilai pabean yang diberitahukan menjadi tidak wajar,
Hasil penelitian terhadap profil importir kedapatan bahwa yang bersangkutan termasuk kategori importir High Risk;
Berdasarkan hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020054 tanggal 15 Februari 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan metode VI fleksibel metode II menjadi CIF USD 388.00/kgm, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 42,680.00
Menurut Pemohon
:
Bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor 01/PPM/PP/05/2010 tanggal 4 Mei 2010 Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terjadi perbedaan harga antara harga barang yang Pemohon Banding impor dengan harga yang ditetapkan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding tidak diberitahu dasar penetapan oleh Terbanding sebesar CIF USD 42,680.00 dan Pemohon Banding menolak penentuan harga tersebut karena tidak mungkin Pemohon Banding membeli dengan harga tersebut dengan alasan karena harga yang Pemohon Banding terima dari Supplier BASF South East Asia Pte Ltd adalah CIF per Kg USD 75,50 (sesuai dengan Order Acknowlegment dan invoice BASF) dan Pemohon Banding menjual ke Customer dengan harga per Kg USD 115.00;
bahwa menurut Pemohon Banding bagaimana mungkin Pemohon Banding membeli Basabolol dengan harga USD 388.00 berarti Pemohon Banding telah menjual rugi (Harga jual Pemohon Banding ke Customer adalah harga pasar, jadi tidak mungkin Pemohon Banding menjual dengan harga diatas harga pasar atau diatas harga rata-rata);
bahwa menurut Pemohon Bnading data pendukung yang disampaikan sudah sangat jelas: Purchase Order dan rekening koran yang Pemohon Banding ganti dengan slip bukti pembayaran ke Suplier sudah disertakan dan SSP bukti pembayaran atas BM, PPh dan PPN juga sudah terlampir, juga bagaimana mungkin Pemohon Banding mengetahui bahwa Terbanding membutuhkan data pembukuan perusahaan Pemohon Banding jika tidak ada sama sekali pemberitahuan/permintaan ke Pemohon Banding untuk data pendukung ke Bea dan Cukai tersebut;
bahwa alasan dan dasar Terbanding membuat keputusan yang menyatakan ”Harga Pemberitahuan lebih rendah lebih dari 50% dari harga pembanding, sehingga harga pemberitahuan tidak wajar”, padahal semua data/dokumen pendukung yang menjelaskan akan kebenaran harga yang sebenarnya sudah Pemohon Banding berikan seperti: Surat Penawaran dari Supplier/Quotation, Purchase Order, Invoice, Slip Bukti Pembayaran ke Suplier, juga Surat Keterangan Kebenaran Harga yang diterbitkan suplier/Invoice Price Declaration serta Faktur Penjualan dan Faktur Pajak ke Customer telah Pemohon Banding berikan, dengan kata lain harga jual telah Pemohon Banding buka apa adanya tidak ada yang ditutupi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020054 tanggal 15 Februari 2010 berupa Bisabolol negara asal Germany dengan Nilai Pabean diberitahuan sebesar CIF USD 8,346.53 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Terbanding sebesar CIF USD 42,680.00 dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001430/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 19 Februari 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 218.914.000,00;

bahwa terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001430/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 19 Februari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 01/PPM/SPKPBM/02/2010 tanggal 23 Februari 2010 dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 001328/JT/KBR/2010 tanggal 24 Februari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1215/BC.8/2010 tanggal 4 Mei 2010, keberatan Pemohon Banding ditolak;

bahwa atas penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor 01/PPM/PP/05/2010 tanggal 4 Mei 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa dasar hukum penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 020054 tanggal 15 Februari 2010 yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean“;
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:
Pasal 2 ayat (1): bahwa pada dasarnya Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
Pasal 6: bahwa nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar;
tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
tidak mempengaruhi harga barang secara substansial.
Pasal 20 ayat (1): Dalam rangka menetapkan Nilai Pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan Nilai Pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui alasan penolakan Terbanding terhadap keberatan Pemohon Banding adalah:

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung pengajuan keberatan secara lengkap berupa Sales Contract, Purchase Order, Rekening Koran, Nota Debit dan bukti pembukuan lainnya yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga dengan tidak lengkapnya dokumen pendukung, tidak diketahui ada tidaknya pembayaran lain yang dilakukan sehubungan dengan importasi barang dimaksud sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kewajaran nilai pabean, disimpulkan: tidak ditemukan data pembanding harga barang identik pada Data Base Harga (DBH) I dan ditemukan data importasi barang identik dalam PIB Nomor 124716 tanggal 18 November 2009 sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode VI fleksibel metode II menjadi CIF USD 388.00/kgm atau total CIF USD 42,680.00

bahwa Pemohon Banding membantah dan tidak setuju terhadap pendapat Terbanding dengan alasan:

bahwa menurut Pemohon Bnading data pendukung yang disampaikan sudah sangat jelas: Purchase Order dan rekening koran yang Pemohon Banding ganti dengan slip bukti pembayaran ke Suplier sudah disertakan dan SSP bukti pembayaran atas BM, PPh dan PPN juga sudah terlampir;
bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar penetapan Terbanding sebesar CIF USD 42,680.00 dan Pemohon Banding menolak penentuan harga tersebut karena tidak mungkin Pemohon Banding membeli dengan harga tersebut dengan alasan karena harga yang Pemohon Banding terima dari Supplier BASF South East Asia Pte Ltd adalah CIF per Kg USD 75,50 (sesuai dengan Order Acknowlegment dan invoice BASF) dan Pemohon Banding menjual ke Customer dengan harga per Kg USD 115.00;
bahwa Terbanding tidak meminta data yang dibutuhkan pada saat keberatan seperti Sales Contract, Purchase Order, Rekening Koran, Nota Debit dan bukti pembukuan perusahaan Pemohon Banding;
bahwa semua data/dokumen pendukung yang menjelaskan akan kebenaran harga yang sebenarnya sudah diberikan seperti: Surat Penawaran dari Supplier/Quotation, Purchase Order, Invoice, Slip Bukti Pembayaran ke Suplier, juga Surat Keterangan Kebenaran Harga yang diterbitkan suplier/Invoice Price Declaration serta Faktur Penjualan dan Faktur Pajak ke Customer;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti/ dokumen pendukung transaksi impor yang ada dipersidangan diperoleh petunjuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor 03/PPM/14/01/2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah memesan barang kepada BASF South East Asia Pte. Ltd. berupa Bisabolol sebanyak 110 kgs, requested delivery date 24 Januari 2010;

bahwa berdasarkan dokumen Order Acknowledgement nomor 1421027934 tanggal 14 Januari 2010 diperoleh petunjuk bahwa suplier BASF South East Asia Pte. Ltd., Singapore menyatakan harga barang berupa Bisabolol, jumlah 110 kgs dengan unit price USD 75.50/kg, total value USD 8,305.00, payment term: net 45 days after invoice date;

bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor 3927503606 tanggal 9 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa BASF South East Asia Pte. Ltd., Singapore menjual barang kepada Pemohon Banding berupa Bisabolol, jumlah 110 kgs, unit price USD 75.50/kg, total value USD 8,305.00, negara asal Germany, pembayaran net 45 days after Invoice date;

bahwa berdasarkan dokumen Air Way Bill Nomor MHG4CJ7356 tanggal 8 Februari 2010 yang diterbitkan oleh DHL Global Forwarding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding berupa Bisabolol, negara asal Germany, total grossweight 175 kgs, dalam 2 steel drums, flight SQ325/10.SQ952/12, destination Jakarta;

bahwa berdasarkan dokumen PIB diperoleh petunjuk bahwa atas importasi Bisabolol, dalam 2 drum, gross weight 175 kg, net weight 110 kg, sarana pengangkut Singapore Airlines SQ-952, shipper BASF South East Asia Pte. Ltd., Singapore, pelabuhan muat Frangfurt/Main, pelabuhan bongkar Cengkareng/Soekarno Hatta, negara asal Germany, importir PT Prima Putra Mas, PPJK PT Raka Sukma Asri, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta dalam PIB Nomor 020054 tanggal 15 Februari 2010, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 8,346.53 (yang terdiri dari C&F USD 8,305.00 dan asuransi USD 41.53) ;

bahwa berdasarkan bukti Application for Fund Transfer tanggal 23 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah ditransfer sebesar USD 8,305.00 ditambah provisi bank USD 10.38 dan biaya transfer Rp 50.000,00 untuk pelunasan invoice Nomor 3927503606 kepada BASF South East Asia Pte. Ltd., nomor rekening 2508538-05-5 melaui Deutse Bank, Singapore Branch;

bahwa berdasarkan bukti Payment Voucher Nomor PV07 tanggal 23 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah diterbitkan perintah pelunasan invoice Nomor 3927503606 kepada BASF South East Asia Pte. Ltd., sebesar USD 8,315.38 (terdiri dari nilai invoice USD 8,305.00 dan provisi bank USD 10.38);

bahwa berdasarkan Rekening koran BCA an. PT Prima Putra Mas Nomor rekening 0953019407 currency USD periode 31 Januari 2010 s.d 28 Februari 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah dibukukan mutasi debit (withdrawal) pada tanggal 23 Februari 2010 sebesar USD 8,315.38 keterangan: ND transaksi Valas CAIR No AA 269753;

bahwa berdasarkan Buku Besar Bank Tahun 2010 diperoleh petunjuk bahwa telah dibukukan mutasi kredit pada tanggal 23 Februari 2010 sebesar USD 8,315.38 untuk pembayaran PV07 tanggal 23 Februari 2010 kepada BASF South East Asia Pte. Ltd;

bahwa berdasarkan dokumen Kartu Stock diperoleh petunjuk bahwa PT Prima Putra Mas telah melaporkan penerimaan barang impor dari BASF berupa Bisabolol jumlah 110 kgs;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti transaksi yang memadai yang membuktikan kebenaran harga transaksi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana tercantum dalam PIB yaitu sebesar CIF USD 8,346.53 sehingga penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding dengan menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-001430/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 19 Februari 2010 yag diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1215/BC.8/2010 tanggal 4 Mei 2010 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1215/BC.8/2010 tanggal 4 Mei 2010 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001430/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 19 Februari 2010 atas nama PT Prima Putra Mas, NPWP 02.192.542.5-071.000, alamat Gedung Ciks Lt.II R. 214, Jl. Cikini Raya No 84-86 Jakarta Pusat dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang dalam PIB Nomor 020054 tanggal 15 Februari 2010 berupa Bisabolol, sebanyak 150 kgs, negara asal Germany sebesar CIF USD 8,346.53;

http://www.pwngadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200