Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32506/PP/M.XI/16/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32506/PP/M.XI/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.315.201.450,00;

Menurut Terbanding
:
1. Koreksi Pajak Keluaran hasil ekualisasi dengan GL sebesar Rp.1.132.922.250,00
Tidak dapat ditelusuri ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dan PPN untuk Tahun Pajak 2006 berupa penyerahan yang telah dicatatkan sebagai peredaran usaha pada tahun 2005 tetapi baru diterbitkan Faktur Pajaknya pada tahun 2006, terhadap pelaporan peredaran usaha Tahun Pajak 2005;

2. Koreksi yang didasarkan kepada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.27.585.000,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi yang didasarkan kepada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.27.585.000,00;

3. Koreksi PPN atas penyerahan dari kantor pusat ke kantor cabang sebesar Rp.154.694.200,00
bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya sebesar Rp154.694.200,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN;
Menurut Pemohon
:
1. Koreksi Pajak Keluaran hasil ekualisasi dengan GL sebesar Rp.1.132.922.250,00
bahwa Terbanding menyandingkan angka penjualan dalam laporan keuangan, dengan angka penyerahan BKP/JKP selama tahun pajak 2006 dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN bulan Desember 2006. Perbedaan antara angka penjualan dalam laporan laba rugi dengan angka penyerahan BKP/JKP masa Desember 2006, sebesarRp.1.132.922.250,00, di asumsikan sebagai penjualan yang belum dilaporkan dan dengan demikian dianggap bahwa PPN Keluaran, juga belum disetor;

2. Koreksi yang didasarkan kepada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.27.585.000,00
bahwa Pemohon Banding dapat menerima adanya koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.168.480.870,00, sesuai dengan tanggapan yang Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, sedangkan koreksi objek sebesar Rp.27.585.000,00 belum dapat Pemohon Banding setujui, karena atas penghasilan sebesar Rp.27.585.000,00 telah Pemohon Banding laporkan dalam tahun pajak 2005;

3. Koreksi PPN atas penyerahan dari kantor pusat ke kantor cabang sebesar Rp.154.694.200,00
bahwa koreksi pemeriksa didasarkan kepada laporan pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir III dimana NPWP kantor administrasi Pemohon Banding terdaftar. Jumlah penyerahan sesuai dengan hasil pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Gambir III adalah sejumlah Rp.154.694.200,00;
Menurut Majelis
:
1. Koreksi Pajak Keluaran hasil ekualisasi dengan GL sebesar Rp.1.132.922.250,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-33/WPJ.05/KP.0900/2008 tanggal 23 September 2008, diketahui alasan Terbanding mengoreksi Pajak Keluaran sebesar Rp.1.132.922.250,00 adalah berasal dari hasil ekualisasi dengan GL;

bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan Tidak dapat ditelusuri ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dan PPN untuk Tahun Pajak 2006 berupa penyerahan yang telah dicatatkan sebagai peredaran usaha pada tahun 2005 tetapi baru diterbitkan Faktur Pajaknya pada tahun 2006, terhadap pelaporan peredaran usaha Tahun Pajak 2005;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegasakan bahwa koreksi yang dilakukan terbanding tidak memperhatikan adanya pengaruh dari kejadian yang Pemohon Banding sebutkan diatas, dan setelah Pemohon Banding melakukan penelitian ulang menurut catatan Pemohon Banding semua pajak keluaran telah Pemohon Banding hitung dan Pemohon Banding laporkan dalam dapat Surat Pemberitahuan Masa PPN selama tahun pajak 2006;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti dan dokumen pendukung sebegai berikut :

Invoice/Faktur Pajak,Surat Jalan,Ledger Tahun 2006,Jurnal Voucher

bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa data/bukti/dokumen yang terkait koreksi baru disampaikan pada saat sidang banding, maka sesuai dengan Pasal 26A Undang-Undang KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diungkapkan dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Dengan demikian keputusan Terbanding Nomor: KEP-621/WPJ.05/ BD.06/2009 tanggal 23 Oktober 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pada saat pemeriksaan tidak dapat Pemohon Banding terima karena keseluruhan data telah diserahkan pada saat pemeriksaan di keberatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat tetap memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dikteahui bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan ekualisasi dengan General Ledger berasal dari 10 (sepuluh) Faktur Pajak yang dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut :

Terdapat perbedaan jumlah/ketidaksesuaian data antara Penyerahan PPN (cfm. Faktur Pajak) dan Pencatatan Penjualan (Cfm Ledger) sebanyak 3 (tiga) Faktur Pajak sebesar Rp.291.991.000,00 yang terdiri dari :

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ. 109609 sebesar Rp.232.462.000,00, Terbanding menyatakan bahwa dokumen terkait tidak dapat ditelusuri, dalam hal ini terdapat perbedaan identitas pihak Pembeli/Penerima Jasa, antara yang tercantum dalam Faktur Pajak, Surat Jalan dan Kontrak;

bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa Perbedaan tersebut disebabkan karena pesanan barang dilakukan oleh coordinator Pemohon Banding yang merupakan “Marketing Agent” sedangkan pembeli sebenarnya adalah penerima barang. Akan tetapi piutang dan penjualan Pemohon Banding catat atas nama “Marketing Agent” dan pembayaran dilakukan oleh pihak pembeli BKP;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice dan Faktur Pajak, diketahui Sales Invoice No. SJ. 109609 sebesar Rp.232.462.000,00 Pemohon Banding telah membebankan tagihan dan menerbitkan Faktur Pajak kepada pihak Pembeli;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Jalan, diketahui pada tanggal 08 Desember 2006 Pemohon Banding telah mengirimkan barang berupa beberapa unit Transformer Distribusi “Starlite” dengan berbagai jenis/type seperti 50kVA, 100kVA dan 250kVA kepada Toko Anugrah Jaya selaku Marketing Agent sesuai Purchase Order Nomor : 0940 tanggal 19 September 2006 yang diterbitkan oleh Marketing Agent Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas berkas banding berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2006, terbukti bahwa atas Pajak Keluaran telah di laporkan di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Majelis berpendapat terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan/penyerahannya, sehingga koreksi sebesar Rp.232.462.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. JV PPN 531 sebesar Rp.2.876.000,00, Terbanding menyatakan bahwa Tidak dapat dibuktikan bahwa atas utang PPN/Piutang usaha dimaksud sudah diterbitkan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa Jumlah tersebut bukanlah penjualan akan tetapi penggantian biaya perjalanan dinas. Sehingga tidak terdapat dalam ledger penjualan. Akan tetapi pencatatannya mengurangi “Biaya Perjalanan Dinas”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice dan Faktur Pajak, diketahui atas Sales Invoice No. JV PPN 531, Pemohon Banding telah membebankan tagihan kepada PT.Sumberdaya Sewatama sebesar Rp.2.876.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Faktur Pajak Standar, diketahui Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak : CWHCP-034-0005313 tanggal 1 Agustus 2005 dengan DPP sebesar Rp.2.876.000,00 dan PPN sebesar Rp.287.600,00 adalah untuk Biaya Ticket + Akomodasi Commisioning Trafo 2000kVA PLTD Palangkaraya, sehingga Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp.2.876.000,00 adalah biaya perjalanan dinas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp.2.876.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ.109522 sebesar Rp.56.653.000,00, Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak dan Invoice terkait yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak mencantumkan tanghgal Faktur Pajak dan tanggal Invoice;

bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan tanggal Faktur Pajak, sebagaimana tercantum dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Surat Jalan Nomor ADKU.0.011 tanggal 29 September 2006, diketahui Pemohon Banding telah mengirimkan Transformer Distribusi “Starlite” 315kVA ke PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat & Banten APJ Bogor di lokasi Gudang PLN APJ Bogor, Jl. Raya Semplak Kamp. Cemplang Cilendek Bogor;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Invoice Nomor:209456 tanggal 19 Desember 2006, diketahui atas pengiriman barang tersebut Pemohon Banding telah membebankan tagihan kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat & Banten APJ Bogor sebesar Rp.56.653.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Faktur Pajak Standar dengan Nomor Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : CWHCP-034-0006049, diketahui Pemohon Banding telah memungut PPN kepada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat & Banten APJ Bogor sebesar Rp.5.665.300,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN, terbukti bahwa atas Faktur Pajak Standar dengan Nomor Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak : CWHCP-034-0006049 sudah diperhitungakan dalam SPT Masa PPN dan telah dilaporkan ke KPP Jakarta Cengkareng;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Majelis berpendapat terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan/penyerahannya, sehingga koreksi sebesar Rp.56.653.000,00 tidak dapat dipertahankan; Atas penjualan dimaksud telah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak terkait sebanyak 7 (tujuh) lembar Faktur Pajak sebesar Rp.840.931.250,00, yang terdiri dari :

a. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. JV PPN 576 sebesar Rp.13.400.000,00, Terbanding menyatakan bahwa (terkait pencatatan utang PPN sebesar Rp.1.340.000,00) telah diterbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri CWHCP-034-5769 tanggal 2 Mei 2006;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan Majelis, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak serta SPT Masa PPN Masa Pajak terkait, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp.13.400.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ. 109653 sebesar Rp.175.746.000,00, Terbanding menyatakan bahwa atas penjualan tersebut telah diterbitkan FP Nomor 010.000-07-49 tanggal 17 Januari 2007 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak serta SPT Masa PPN Masa Pajak terkait, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.175.746.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ. 109653 sebesar Rp.107.285.000,00, Terbanding menyatakan bahwa atas penjualan tersebut telah diterbitkan FP Nomor 010.000-07-47 tanggal 23 Januari 2007 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak serta SPT Masa PPN Masa Pajak terkait, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.107.285.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ. 109532 sebesar Rp.123.000.250,00, Terbanding menyatakan bahwa atas penjualan tersebut telah diterbitkan FP Nomor CWHCP-034-6046 tanggal 28 Desember 2006 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak serta SPT Masa PPN Masa Pajak terkait, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.123.000.250,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ. 109647 sebesar Rp.223.125.000,00, Terbanding menyatakan bahwa atas penjualan tersebut telah diterbitkan FP Nomor 010.000-07-48 tanggal 30 Januari 2007 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak serta SPT Masa PPN Masa Pajak terkait, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.223.125.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ. 109584 sebesar Rp.133.875.000,00, Terbanding menyatakan bahwa atas penjualan tersebut telah diterbitkan FP Nomor 010.000-07-46 tanggal 5 Januari 2007 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak serta SPT Masa PPN Masa Pajak terkait, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.133.875.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang berupa Sales Invoice No. SJ. 109206 sebesar Rp.64.500.000,00, Terbanding menyatakan bahwa atas penjualan tersebut telah telah diterbitkan FP Nomor CWHCP-034-5565 tanggal 13 Desember 2005 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2005;

bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak serta SPT Masa PPN Masa Pajak terkait, Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp.64.500.000,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding berupa Pajak Keluaran sebesar Rp.1.132.922.250,00 = (Rp.291.991.000,00 + Rp.Rp.840.931.250,00) tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi yang didasarkan kepada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.27.585.000,00
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:LAP-33/WPJ.05/KP.0900/2008 tanggal 23 September 2008, diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi yang didasarkan kepada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.196.065.870,00 adalah karena terdapat bukti potong PPh Pasal 22/23 yang dicatat dua kali dan terdapat juga bukti potong PPh Pasal 22/23 yang dibukukan di tahun 2007;

bahwa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor : 56/AST/PJ/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat tanggal 28 Oktober 2008, atas koreksi Terbanding yang didasarkan kepada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.196.065.870,00, Pemohon Banding menyatakan telah mengakui adanya kekeliruan posting pengakuan pendapatan dan menyetujui agar sebesar Rp.168.480.870,00 diakui sebagai peredaran usaha, karena hal tersebut merupakan penerimaan yang bersumber dari penyerahan jasa yang telah dipotong PPh Pasal 23 selama tahun 2006, sehingga nilai yang masih diajukan banding atas koreksi ini adalah sebesar Rp.27.585.000,00;

bahwa dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2010 atas koreksi Terbanding berupa temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.27.585.000,00, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding sebesar Rp.27.585.000,00, sudah benar, karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan kepada temuan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.27.585.000,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi PPN atas penyerahan dari kantor pusat ke kantor cabang sebesar Rp.154.694.200,00
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :LAP-33/WPJ.05/KP.0900/2008 tanggal 23 September 2008, alasan koreksi PPN atas penyerahan dari kantor pusat ke kantor cabang sebesar Rp.154.694.200,00 adalah berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-48/WPJ.06/KP.0300/2008 tanggal 26 Maret 2008 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Gambir II dimana NPWP kantor administrasi Pemohon Banding terdaftar. Dengan jumlah penyerahan sesuai dengan hasil pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Gambir III adalah sejumlah Rp.154.694.200,00;

bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya sebesar Rp154.694.200,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menegaskan untuk transaksi ini benar terdapat 2 (dua) NPWP yaitu NPWP Cabang (untuk office) dan NPWP Pabrik (Kantor Pusat), dan untuk transaksi ini Faktur Pajaknya diterbitkan dengan menggunakan NPWP Cabang, namun Invoice dan Surat Jalannya diterbitkan atas nama Kantor Pusat (Pabrik) karena sebetulnya yang melakukan penjualan adalah Kantor Pusat (Pabrik);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa 2 (dua) lembar Faktur Pajak Keluaran, diketahui Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Kantor Cabang Pemohon Banding dengan NPWP Penjual 01.305.423.4-029.001, alamat Jl. Alaydrus No. 20 Petojo Utara Jakarta Pusat 10130 dengan rincian sebagai berikut :

No. 
No. Seri Faktur Pajak
Tanggal Faktur Pajak
PKP Pembeli
DPP
PPN
1.
CWHCP-034-0005636
25 Januari 2006
CV. Delta Utama
150.175.960,00
15.017.596,00
2.
CWHCP-034-0005620
19 Januari 2006
PT. Pauweles Trafo Asia
4.518.240,00
451.824,00
Jumlah
154.694.200,00
15.469.420,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Surat Jalan Nomor : ADKU.0.011 tanggal 25 Januari 2006 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding telah mengirimkan barang berupa Transformer Distribusi “Starlite” 1250kV (30-50Hz-20kV/400V – Dyn5) seri nomor: 052086 kepihak pembeli dengan melalui ekspedisi Bandar Bangun;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Invoice Nomor : 208713 tanggal 25 Januari 2006 yang diterbitkan Kantor Pusat Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding telah membebankan tagihan ke CV. Delta Utama berkedudukan di Jl. Letjen MT. Haryono RT.11/144 – Samarinda – Kaltim, atas pengiriman barang berupa Transformer Distribusi “Starlite” 1250kV (30-50Hz-20kV/400V – Dyn5) seri nomor: 052086 sebesar USD.17,484.50 (USD.15,895.00 + PPN sebesar USD.1,589.50);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Kwitansi Nomor : 010893 tanggal 25 Januari 2006 yang diterbitkan Kantor Pusat Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding telah menerima pembayaran atas tagihan tersebut dengan nilai sebesar USD.17,484.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2006 untuk Kantor Cabang Pemohon Banding dengan NPWP : 01.305.423.4-029.001 yang telah diterima oleh KPP Pratama Jakarta Gambir II pada tanggal 17 Februari 2006, diketahui bahwa pada SPT tersebut dalam Lampiran Pajak Keluaran-I, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, Formulir 1195 A1, Kantor Cabang Pemohon Banding telah melaporkan dan memperhitungkan Faktur Pajak keluaran dengan Nomor Seri Faktur Pajak : CWHCP-034-0005636 dan CWHCP-034-0005620 dengan total nilai DPP sebesar Rp.154.694.200,00 dan PPN sebesar Rp.15.469.420,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2006 untuk Kantor Pusat Pemohon Banding dengan NPWP : 01.305.423.4-034.000 yang telah diterima oleh KPP Pratama Jakarta Cengkareng pada tanggal 20 Februari 2006, diketahui bahwa pada SPT tersebut dalam Lampiran Pajak Keluaran-I, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, Formulir 1195 A1, Pemohon Banding tidak memperhitungkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor seri : CWHCP-034-0005636 dan CWHCP-034-0005620 tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”;

bahwa Pasal 1A angka 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa “penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas penyerahan BKP berupa Transformer Distribusi “Starlite” 1250kV (30-50Hz-20kV/400V – Dyn5) seri nomor: 052086 tersebut, terbukti diserahkan oleh Kantor Cabang Pemohon Banding dan atas penyerahan tersebut Pajak Keluarannya sudah dilaporkan dan diperhitungkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2006 yang telah dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir II pada tanggal 17 Februari 2006.
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;

MEMUTUSKAN
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-621/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 23 Oktober 2009 perlu ditinjau kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp.57.773.396.425,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Pajak Keluaran hasil equalisasi dengan GL Rp. 1.132.922.250,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis : Rp.56.640.474.175,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp. 5.211.802.258,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Hasil Penelusuran Pajak Masukan Pada General Ledger sebesar Rp. 2.594.343,00
Faktur Pajak yang tidak memenuhi Ketentuan Pasal 9 Undang-undang PPN sebesar Rp.351.264.604,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp. 5.565.661.205,00

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200