Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32503/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32503/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-81/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 atas Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-207/KPU.01/BD.10/IP/2009 tanggal 29 Juni 2010, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa seharusnya Pemohon Banding sudah mengetahui Royalty 1% karena ada agreement dengan perusahaan trading, karena tidak ada unsur royalty maka ditambahkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menetapkan nilai royalti yang harus dimasukkan sebagai bagian dari nilai transaksi karena royalti Pemohon Banding hitung setelah terjadi penjualan bukan pada saat pembelian barang namun dalam kasus Pemohon Banding, angka royalti yang Pemohon Banding bayarkan (sebesar 1 % dari nilai penjualan bersih) dijadikan sebagai angka acuan oleh auditor yang diprorata ke nilai pembelian Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan terkait adanya Royalti seharusnya ditambahkan ke dalam Nilai Pabean, namun Pemohon Banding tidak menambahkannya, karena tidak ada unsur royalti maka ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menetapkan nilai royalti yang harus dimasukkan sebagai bagian dari nilai transaksi karena royalti Pemohon Banding hitung setelah terjadi penjualan bukan pada saat pembelian barang namun dalam kasus Pemohon Banding, angka royalti yang Pemohon Banding bayarkan (sebesar 1 % dari nilai penjualan bersih) dijadikan sebagai angka acuan oleh auditor yang diprorata ke nilai pembelian Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa:

Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik;Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transasksi dari barang serupa;
Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4);
(4). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi;
(5). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagiamana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi;(6). Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagiaman dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk perhitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;(7). Ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung berupa :Invoice Nomor 2410001884 tanggal 31 Maret 2009;Invoice Nomor 2410002044 tanggal 30 Juni 2009;Invoice Nomor 2410002198 tanggal 30 September 2009;Invoice Nomor 2410002345 tanggal 31 Desember 2009;Laporan Royalti Triwulan 2009 ;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);PIB;Bill of Lading;Packing List;Invoice;

bahwa Terbanding telah melakukan Audit terhadap Pemohon Banding pada bulan Februari 2008 sampai dengan bulan Februari 2010 terhadap 215 PIB dengan hasil antara lain bahwa Pemohon Banding belum menambahkan nilai Royalti ke dalam Nilai Transaksi Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding saat Pemohon Banding menyampaikan PIB, Pemohon Banding tidak menghitung royalti sehingga waktu diperiksa oleh Tim Audit diketahui ada pembayaran royalti namun belum ditambahkan;

bahwa menurut Terbanding, pada saat pengajuan PIB royalti harus langsung dibayar dan ditambahkan sebagai Nilai Pabean;

bahwa Pemohon Banding menghitung royalti dari nilai jual sesuai dengan agreement antara Pemohon Banding dengan supplier ;

bahwa dari beberapa bukti invoice yang diserahkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran royalti sejumlah 1% dari nilai jual / net sales;

bahwa karena Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB belum mengetahui berapa nilai jual tersebut sehingga Pemohon Banding tidak bisa memperkirakan berapa besarnya royalti yang harus ditambahkan ;

bahwa secara substansi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan materi dan dapat menerimanya, namun Pemohon Banding tidak menyetujui terhadap dendanya ;

bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besar atau kecilnya royalti tapi prosedur yang harus dijalani, karena tidak ada formulir atau cara untuk menghitung royalti tersebut;

bahwa menurut Terbanding mengenai royalti sudah diatur dalam Undang-undang dan di Deklarasi Nilai Pabean (DNP) sudah ada biaya-biaya termasuk royalti dan jika tidak bisa menghitung bisa dengan perkiraan dan apabila ada kelebihan maka dapat diajukan restitusi ;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan : “ Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan :c. royalti dan lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/ BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan sebagai berikut :(1) Dalam hal :a. barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli;b. persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi;dan/atau;c. biaya-biaya yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum/tidak dapat ditentukan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean;semua importir wajib menyerahkan DNP tanpa perlu didahului pengiriman INP oleh Pejabat Bea dan Cukai;(2)Nilai pabean yang diberitahukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding belum menambahkan royalti ke dalam nilai transaksi sebagai nilai pabean sehingga Majelis berpendapat penetapan Terbanding sudah benar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan Terbanding atas impor barang dengan 215 PIB sebesar Rp 162.972.000,00;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-81/KPU.01/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-207/KPU.01/ BD.10/IP/2010 tanggal 29 Juni 2010;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200