Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32502/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32502/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,666.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 228787 tanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 4 Jenis Barang (sajadah) sesuai lembar lanjutan PIB, dengan perincian sebagai berikut:

No. 
Jenis Barang
Jumlah
Jumlah Nilai CIF
1.
Prayer Mat Spingel Telefonluk 35 x 35 cm
12.000 Piece
2,160.00
2.
Prayer Mat Spingel Mini 35 x 60 cm
13.000 Piece
3.120.00
3.
Prayer Mat Spingel Mini 53 x 105 cm
7.680 Piece
5.376.00
4.
Prayer Mat Spingel 67 x 110 cm
23.000 Piece
20,010.00
Jumlah
30,666.00

Negara Asal : Turki, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,666.00 ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 38,321.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf f, g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7258/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 disebutkan :
(f) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
(g) bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
(h)bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 228787 tanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding dengan alasan dikarenakan profil perusahaan High Risk, Nilai transaksi menjadi gugur dan pejabat pemeriksa dokumen menetapkan nilai pabean berdasarkan barang sejenis yang dijual di pasar bebas dengan rujukan sistem multiplikator;

bahwa harga terlalu murah sehingga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di KPU Tanjung Priok untuk barang sejenis;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP, risalah penetapan dan Detil Nota Pembetulan diketahui bahwa penetapan nilai pabean menggunakan metode VI Fleksibelitas Metode II dengan data pembanding data importasi KPU Tanjung Priok;

bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh PFPD diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P­01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP­81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Pasal 23 ayat 3 :
Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH 1, don PIB diserahkan oleh lmportir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salahsatu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.”

bahwa sebagai bahan pertimbangan disampaikan hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No. 
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1.
Purchase Order
2.
Proforma Invoice
3.
Commercial Invoice
216753
20/07/2009
30.666,00
Format diragukan (penulisan tekstil)
4.
Packing List
216753
20/07/2009
5.
B/L
KKLUIST023811
22/07/2009
6.
PIB
228787
24 Agustus 2009
30.666,00
7.
Polis Asuransi
Tidak terlampir
8.
T/T
406248
10/08/2009
30.666,00
Tidak terlampir
9.
Rekening Koran
Tidak terlampir
10.
Buku Kas
Tidak terlampir
11.
Buku HUtang
Tidak terlampir
12.
Persediaan
Tidak terlampir
13.
Konfirmasi fihak ketiga
Tidak terlampir
14.
Dokumen lainnya yg mendukung nilai transaksi
Tidak terlampir
Kesimpulan : Data yang disampaikan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean dengan nilai transaksi (metode I)

bahwa sebagaimana diatur dalam BAB III Pasal 20 ayat (1) dan (2) P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perietapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk :
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada RIB;Penelitian profil Importir terhadap RIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik;Penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean terhadap PIB yang nilai pabeannya tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding barang identik dan hasil penelitian profil importir menunjukkan kategori importir high risk;Penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 228787 tanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hirarki;

bahwa Metode II/III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik/serupa untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II/III;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;

bahwa Metode VI :Bahwa tidak ditemukan data pembanding harga barang identik/serupa dalam Data Base Harga (DBH) I;Bahwa sesuai hasil browsing pada Sistem Aplikasi Impor (appeximp), diketahui bahwa PT SONIA IMPEX dikategorikan sebagai Importir High Risk Jalur Merah;

bahwa berdasarkan P-01/BC/1999 Bab III Pasal 23 ayat (3), dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;Bahwa penetapan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan pembanding harga pasar sebagaii berikut :

No. 

Jenis Barang
Jumlah (Pcs)
PIB Hrg Satuan
Penetapan (CIFUSD)
Harga Pasar
 Faktor Multiplikator
Ket
1.
Prayer Mat Spingel Telefonluk 35cmX60cm
12.000,00
0,1800
Rp.
 6.000,00
0,2250
Harga Pasar
2.
Prayer Mat Spingel mini 35cmX60cm
13.000,00
0,2400
Rp.
 9.000,00
0,3000
Harga Pasar
3.
Prayer Mat Spingel mini 35cmX105cm
7.680,00
0,7000
Rp.
19.000,00
0,8750
Harga Pasar
4.
Prayer Mat Spingel Seccade 67cmX110cm
23.000,00
0,8700
Rp.
24.000,00
1,0870
Harga Pasar

bahwa berdasarkan data tersebut diatas, mengusulkan menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 228787 tanggal 24 Agustus 2009 sebesar CIF USD 38.321,00

bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas NPP Terbanding;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 228787 tanggal 24 Agustus 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Insurance Policy;T/T;Rekening Koran Bank Ekonomi;Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar)Pemberitahuan Impor Barang;General Ledger (Kas);General Ledger (Bank Ekonomi);Uang Muka Pembelian;Kartu Stock;Faktur Penjualan;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 216753 tanggal 20 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kare Tekstil Dis Ticaret A.S, yang beralamat Ikitelli Organize san Biksan Koop A2 Blok No. 28, Kucukcekmece 34650 Istanbul/Turkiye, diketahui bahwa Kare Tekstil Dis Ticaret A.S, telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :

Quantity
Description
Price USD
Total USD
12.000 pcs
Prayer Mat 35×35
0,18
2,160.00
13.000 pcs
Prayer Mat 35×60
0.24
3,120.00
7.680 pcs
Prayer Mat 53×105
0.70
5,376.00
23.000 pcs
Prayer Mat 67×110
0.87
20,010.00
55.680 pcs
Total CIF Tanjung Priok Jakarta
30,666.00

Packing : 892 PackagesPayment : CAG Bank : Turkiye Ekonomi Bankasi Ikitelli Branch A/C 237729

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Invoice Nomor : 216753 tanggal 20 Juli 2009, yang diterbitkan oleh Kare Tekstil Dis Ticaret A.S, yang beralamat Ikitelli Organize san Biksan Koop A2 Blok No. 28, Kucukcekmece 34650 Istanbul/Turkiye, diketahui bahwa Kare Tekstil Dis Ticaret A.S telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :

Packing
Description Of Goods
PCS in Package
Total
60 Polybag
Prayer Mat 35×35
200 pcs
12.000
65 Polybag
Prayer Mat 35×60
200 pcs
13.000
192 Cartons
Prayer Mat 53×105
40 pcs
7.680
575 Cartons
Prayer Mat 67×110
40 pcs
23.000
892 Packages
55.680

Vessel Name : KKFU 703058-2 40’HC;Container No : Stadt Schwerin;Packing: 892 Packages;Net Weight: 17,313.60 Kgs;Gross Weight: 18,205.60 Kgs;Payment: CAG ;Bank: Turkiye Ekonomi Bankasi; Ikitelli Branch A/C 237729

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : KKLUIST023811 tanggal 22 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Kare Tekstil Dis Ticaret A.S. yang beralamat di Ikitelli Organize Sanayi Bolgesi Biksan Koop A2 Blok No. 28, Kucukcekmece 34650 Istanbul/Turkiye kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 892 packages Prayer Rugs, dengan berat kotor 18,205.60 Kgs, negara asal Turki, melalui pelabuhan Marport, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal Stadt Schwerin, Nomor : 033/09K, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy yang diterbitkan oleh Ergoisvicre sigorta Nomor Polis : 18254609 Y-0, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 892 packages Prayer Mat, negara asal Turki tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal Stadt Schwerin, sebesar USD 30.666.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 228787 tanggal 24 Agustus 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 4 jenis barang (sajadah) sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turki, berat kotor 18,205.60 Kgs, berat bersih 17,313.60 kgs dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30.666.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 30 Juni 2009 kepada Kare Tekstil Dis Ticaret A.S., Nomor Rekening Penerima : 237729 untuk Invoice Nomor : 216753 sebesar USD 26.161.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 10215 dikurskan menjadi Rp 267.234,615,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 267.299.615,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 10 Agustus 2009 kepada Kare Tekstil Dis Ticaret A.S., Nomor Rekening Penerima : 237729 untuk Invoice Nomor : 216753 sebesar USD 30,666.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 9945 dikurskan menjadi Rp 304.973.370,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 305.038.370,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 30 Juni 2009 sebesar Rp 305.038.370,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Bank Keluar Jurnal voucher Nomor : BBK 090809 tanggal 10 Agustus 2009 diketahui terdapat pengeluaran untuk uang muka pembelian sebesar Rp 305.038.370,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 10 Agustus 2009 atas T/T Kare 0910 (USD 30,666.00 @ Rp 9950) atau sebesar Rp 305.038.370,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Uang Muka Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 10 Agustus 2009 melakukan pembukuan atas uang muka pembelian T/T Kare 0910 (USD 30,666.00 @ Rp 9950) atau sebesar Rp 305.038.370,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 228787 tanggal 24 Agustus 2009 berupa 4 jenis barang (sajadah) sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turki, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 30,666.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 228787 tanggal 24 Agustus 2009 berupa 4 jenis barang (sajadah) sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Turki, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,321.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7258/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : 020544/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 228787 tanggal 24 Agustus 2009 sebesar CIF USD 30,666.00.

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200