Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32501/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32501/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,640.60;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai pembeli tunai yang secara kontinu impor dari shippers yang sama dan otomotis memperoleh harga khusus;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor Jenis barang : 1. Velour Prayer Mats 70 x 110 cm, 2. Spiegel Prayer Mats 70 x 110 cm, 3. Chenille Prayer Mats 70 x 110 cm, 4. Hereke Prayer Mats 70 x 115 cm, Jumlah barang : 706 Pkgs, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,288.70 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 39,640.60;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf g, h, i, j dan k Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7256/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 disebutkan :
(g) “bahwa sesuai dengan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 219773 tanggal 14 Agustus 2009 tidak dapat diterima dikarenakan ditemukan data pembanding serupa dengan harga yang lebih tinggi, sehingga Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp 49.098.000,00 (empat puluh Sembilan juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
(h) bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya;
(i) bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
(j) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 219773 tanggal 14 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki; dan(k) bahwa Pemohon Banding adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding dengan alasan profil perusahaan High Risk, Nilai transaksi menjadi gugur dan pejabat pemeriksa dokumen menetapkan nilai pabean berdasarkan barang sejenis yang dijual di pasar bebas dengan rujukan sistem multiplikator;

bahwa harga terlalu murah sehingga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku di KPU Tanjung Priok untuk barang sejenis;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai pabean yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat KPBC diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah dengan 2 metode yaitu :metode VI fleksibel metode III dengan sumber data PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juli 2009 untuk pos barang no. 1 dan 2;metode VI fleksibel IV (berdasarkan harga pasar) dan dengan data pembanding PIB Nomor : 56526 tanggal 11 Maret 2009 untuk pos barang no. 3 dan 4;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung (foto copi) nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :

No. 
Uraian
Nomor Dokumen
Tanggal
Jumlah
Keterangan
1.
Sales Contract
Tidak dilampirkan
2.
Purchase Order
Tidak dilampirkan ,
3.
Invoice
002009/302
08/07/2009
31 288.70
4.
Packing List
Tanpa nomor
08/07/2009
706 Pkgs = 19,191.20 Kgs N.W.
5.
B/L
MASJKT000002
11/07/2009
706 Pkgs
6.
Polis Asuransi
Tidak dilampirkan
7.
PIB
219773
14/08/2009
31,288.70
CIF
8.
Pembukuan
Tidak dilampirkan
9.
Bukti Pembayaran
771118
30/07/2009
31,288.70
Bank Ekonomi

bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa pemohon adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya”;

bahwa tidak terdapat data barang identik pada Data Base Harga sehingga berdasarkan P-01/BC/2007 nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 219773 tanggal 14 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Terdapat data pembanding berupa importasi barang serupa dengan metode I (harga transaksi) yaitu importasi sebelumnya dari Pemohon Banding yaitu PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juli 2009 untuk penetapan Nilai Pabean pos barang no. 1 dan 2 dan berdasarkan harga pasar untuk pos barang no. 3 dan 4 dengan data sebagai berikut :
PIB Nomor : 139662 tanggal 03 Juli 2009 untuk pos barang no. 1 dan 2 :

No. 
Uraian
PIB Pemberitahuan
PIB Pembanding
Ket
1.
No/Tgl. PIB
219773 tgl 14-08-2009
139662 tgl 03-07-2009
2.
Tgl. B/L
11-07-2009
12-06-2009
69 hari
3.
Jenis Barang
Velour Prayer Mats 70x110cm Spiegel Prayer Mats 70x110cm
Prayer Rugs 70x110cm Prayer Rugs 70x110cm
Serupa
4.
Negara Asal
Turkey
Turkey
Sama
5.
Pemasok
Nursace Textile San. Vetic. Ltd
Nursace Textile San. Vetic. Ltd
Sama
6.
Harga Satuan
USD 0.60/Pce
USD 0.84/Pce
diberitahukan USD 0.60/Pce ditetapkan USD 0.80/Pce
diberitahukan USD 0.84/Pce ditetapkan USD 00/Pce

bahwa berdasarkan harga pasar untuk pos barang no. 3 dan 4 :

No. 
Merk
Harga eceran (Rp) 
Harga setelah F.M. (USD)
3.
Chenille Prayer Mats 70 x 110 cm
20,000.00
 0.84
4.
Hereke Prayer Mats 70 x 115 cm
50,000.00
 2.10

bahwa selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksiblel metode III untuk pos barang no. 1 dan 2 dan berdasarkan metode VI fleksibel IV (berdasarkan harga pasar) untuk pos barang no. 3 dan 4, sehingga total Nilai Pabeannya menjadi sebagai berikut :

 

Pos
Jenis Barang
Penetapan (CIF USD)
Dasar
Harga
Sub Total
Penetapan
Metode
1
Velour Prayer Mats 70x110cm
0.80/Pce
3,200.00
PIB No. 139662 ; tgl 03/06/2009
Metode VI
2
Spiegel Prayer Mats 70x110cm
1.00/Pce
16,100.00
Fleksibel III
3
Chenille Prayer Mats 70x110cm
0.84/Pce
9,240.00
Harga Pasar
Metode VI
4
Hereke Prayer Mats 70x115cm
2.10/Pce
11,100.60
Fleksibel IV
Total
39,640.60

bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas NPP Terbanding;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 219773 tanggal 14 Agustus 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Insurance Policy;T/T;Rekening Koran Bank Ekonomi;Jurnal Voucher (Bukti Bank Keluar)Pemberitahuan Impor Barang;General Ledger (Kas);General Ledger (Bank Ekonomi);Uang Muka Pembelian;Kartu Stock;Faktur Penjualan;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 002009/302 tanggal 8 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Nursace Tekstil Sanayii Veticaret Limited Sirketi yang beralamat di Terazidere Mahallesi Sema Sokak No : 30/A Bayrampasa/Istanbul, diketahui Nursace Tekstil Sanayii Veticaret Limited Sirketi telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa :

Details
Qty
Price USD
Amount USD/CF
Velour Prayer Mats
4000
0,60
2,400.00
Spiegel Prayer Mats
16100
0.84
13524.00
Chenille Prayer Mats
11000
0.70
7700.00
Hereke Prayer Mats
5286
1.45
7664.70
Total USD/CIF
31288,70

Bruto Kilo : 16,859.200 kgNet Kilo : 16,191.200 kg

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Invoice Nomor : 002009/302 tanggal 8 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Nursace Tekstil Sanayii Veticaret Limited Sirketi yang beralamat di Terazidere Mahallesi Sema Sokak No : 30/A Bayrampasa/Istanbul, diketahui Nursace Tekstil Sanayii Veticaret Limited Sirketi telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :

aa

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : MASJKT000002 tanggal 11 Juli 2009 yang diterbitkan oleh China Shipping Container Lines (Hongkong) Co.,Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Nursace Tekstil Sanayii Veticaret Limited Sirketi yang beralamat di Terazidere Mahallesi Sema Sokak No : 30/A Bayrampasa/Istanbul kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa Prayer Rugs, dengan berat kotor 16,859.20 kgs, negara asal Turki, melalui pelabuhan Mardas, dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal Zim Shekou 008, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Rama Satria Wibawa, Nomor Polis : 0303020900086, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan Prayer Rugs, negara asal Turki tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal Zim Shekou 008 sebesar USD 31.288.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 219773 tanggal 14 Agustus 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 1. Velour Prayer Mats 70 x 110 cm, 2. Spiegel Prayer Mats 70 x 110 cm, 3. Chenille Prayer Mats 70 x 110 cm, 4. Hereke Prayer Mats 70 x 115 cm, Jumlah barang : 706 Pkgs, Negara Asal Turkey, berat kotor 16859.20 kg, berat bersih 16191.20 kg dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,288.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, Nomor Rekening : 204.186.3636 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 30 Juli 2009 kepada Nursace Tekstil Sanayii Veticaret Limited Sirketi Nomor Rekening Penerima : 944669-101 untuk Invoice Nomor : 002009/302 sebesar USD 31.288.00 (atau setelah dikonversi USD 1.00 = Rp 9995 dikurskan menjadi Rp 312.723.560,00) ditambah biaya Rp 65.000,00 atau total pembayaran Rp 312.788.560,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Juli 2009, Nomor Rekening : 2041863636 diketahui terdapat mutasi debet pembayaran (outgoing remittance) pada tanggal 30 Juli 2009 sebesar Rp 312.788.560,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Bank Keluar Jurnal voucher Nomor : BBK 200709 tanggal 30 Juli 2009 diketahui terdapat pengeluaran untuk uang muka pembelian sebesar Rp 312.788.560,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 30 Juli 2009 atas T/T Nursace 0902 (USD 31288 @ Rp 9995) atau sebesar Rp 312.788.560,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger Uang Muka Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 Juli 2009 melakukan pembukuan atas uang muka pembelian T/T Nursace 0902 (USD 31288 @ Rp 9995) atau sebesar Rp 312.788.560,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 219773 tanggal 14 Agustus 2009 berupa 1. Velour Prayer Mats 70 x 110 cm, 2. Spiegel Prayer Mats 70 x 110 cm, 3. Chenille Prayer Mats 70 x 110 cm, 4. Hereke Prayer Mats 70 x 115 cm, Jumlah barang : 706 Pkgs, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,288.70 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 208873 tanggal 5 Agustus 2009 berupa 219773 tanggal 14 Agustus 2009 berupa 1. Velour Prayer Mats 70 x 110 cm, 2. Spiegel Prayer Mats 70 x 110 cm, 3. Chenille Prayer Mats 70 x 110 cm, 4. Hereke Prayer Mats 70 x 115 cm, Jumlah barang : 706 Pkgs, Negara Asal Turkey, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,640.60 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7256/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : 019708/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Agustus 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 219773 tanggal 14 Agustus 2009 sebesar CIF USD 31,288.70.

 

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200