Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32500/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar20 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32500/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 43,200.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 134275 tanggal 29 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan juga dalam Surat Keberatan adalah benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-7019/KPU.01/2010 tanggal 06 Oktober 2009 dan SPKPBM Nomor : S-014011/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juni 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa PMMA VH#001 Natural/S-IK, No/Tanggal PIB : 134275 tanggal 29 Mei 2009, Negara Asal : Thailand, Nilai Pabean : CIF USD 36,702.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 43,200.00;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e, f, g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7019/KPU.01/2009 tanggal 06 Oktober 2009 disebutkan:
“(e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Deklarasi Nilai Pabean (DNP), dapat diketahui bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu transaksi jual beli;
(f) bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk dieskpor ke daerah pabean;
(g) bahwa berdasarkan penelitian apabila barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean sehingga berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, nilai pabean yang diberitahukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hiraki penggunannya;
(h) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 134275 tanggal 29 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena harga sudah benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:
Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut:
Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;
bahwa Terbanding juga tidak menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan kepada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 134275 tanggal 29 Mei 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa:
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Marine Cargo Policy;
Application For tax Payment;
Bukti Penerimaan Negara;
PIB;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Bank Payment Voucher;
Bukti Transfer / Money Transfer Instruction Detail;
Rekening Koran/Statement of Account;
General Ledger;
SPT Masa PPN;
Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : DSIK-126/09 tanggal 05 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Diapolyacrylate Company Limited berupa jenis barang :
|
Marks & Nos
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price CIF Jakarta
|
Amount
|
|
1
|
PMMA Acrypet VH#001 Natural/S-IK
|
18,000 KGS
|
USD 2.0390/KGS
|
USD 36,702.00
|
|
Tax 10%
|
USD 0.00
|
|||
|
Total
|
18,000 KGS
|
USD 36,702.00
|
Note : Pls issue form D and Pls provide 14 Days FT Demurrage
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : DIAP059/09 tanggal 21 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Diapolyacrylate Company Limited, yang beralamat 100/64 30th Floor, Sathorn Nakorn Tower, North Sathorn Road, Khwang Silom, Khet Bangrak, Bangkok 10500, Thailand, diketahui bahwa Diapolyacrylate Company Limited telah menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding untuk barang berupa PMMA Acrypet VH#001 Natural/S-IK sebanyak 720 bags, Net Weight 18,000 Kgs, Gross Weight 18,144 Kgs dengan harga per unit adalah USD 2,039.00/MT, total nilai CIF USD 36,702.00, Term of Payment : By T/T Remittance 14 days after end of Month;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : DIAP059/09 tanggal 21 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Diapolyacrylate Company Limited, yang beralamat 100/64 30th Floor, Sathorn Nakorn Tower, North Sathorn Road, Khwang Silom, Khet Bangrak, Bangkok 10500, Thailand, diketahui bahwa Diapolyacrylate Company Limited mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 720 bags, PMMA VH#001 Natural/S-IK sebanyak 18,000 kg, dengan berat kotor 18,144.00 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : SSLLCJKTCK0900 tanggal 21 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Samudera Shipping Line Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Diapolyacrylate Company Limited kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 720 bags (1 FCL) PMMA VH#001 Natural/S-IK, berat bersih 18,000.00 Kgs, berat kotor 18,144 kgs, freight prepaid, negara asal Thailand, melalui pelabuhan Laem Chabang, Thailand, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dibawa dengan kapal Oriental Bright 194, pelayaran dengan Sinar Sumba 037;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh The Navakij Insurance Public Company Limited Nomor Policy: M0393C-001-000 (NKD-MCXN-09) tanggal 21 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan dengan nilai USD 40,372.20 Equivalent to invoice value plus (36,702.00 + 10.00%) negara asal Thailand yang diangkut dengan kapal Oriental Bright V 194;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 134275 tanggal 29 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi PMMA Acrypet VH#001 Natural/S-IK sebanyak 18,000 kg, negara asal Thailand, berat bersih 18,000.0000 kg, berat kotor 18,144.0000 kg dengan total nilai pabean CIF USD 36,702.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer berupa Money Transfer Instruction Detail dari Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Jakarta Branch atas nama Pemohon Banding Account Nomor : 6655310000325445USD diketahui pada tanggal 10 Juli 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Diapolyacrylate Company Limited untuk Account Nomor : 506451 sebesar USD 36,702.00 melalui The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ/Bangkok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Bank Payment Voucher Nomor 0549 tanggal 10 Juli 2009 diketahui pembayaran sebesar USD 36,758.70 (36,702.00 + 56.70);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran / Statement of Account Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd Jakarta Branch, Nomor Rekening : 325445, mata uang USD, Periode 01 Juli 2009 sampai dengan 31 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 10 Juli 2009 melakukan transfer sebesar USD 36,702.00 untuk pembayaran kepada Diapolyacrylate;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger – Transaction Listing atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan atas pengakuan hutang untuk Invoice Nomor : DIAP059/09 tanggal 02 Juni 2009 sebesar USD 36,702.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 134275 tanggal 29 Mei 2009 berupa importasi 18,000 kg PMMA Acrypet VH#001 Natural/S-IK, negara asal Thailand, dengan total nilai pabean CIF USD 36,702.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 134275 tanggal 29 Mei 2009 berupa importasi 18,000 kg PMMA Acrypet VH#001 Natural/S-IK, negara asal Thailand, dengan harga sebesar CIF USD 43,200.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7019/KPU.01/2009 tanggal 06 Oktober 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-014011/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juni 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 134275 tanggal 29 Mei 2009 sebesar CIF USD 36,702.00.
