Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32499/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar20 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32499/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,700.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding PIB Nomor : 156010 tanggal 18 Juni 2007 dengan harga satuan USD 900/TNE dan USD 920/TNE (pemberitahuan harga satuan USD 810/TNE dan USD 765/TNE);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding, dengan alasan karena harga yang tercantum di Invoice adalah harga sebenarnya yang dibayarkan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa berupa Iron Oxide Yellow G313 dan Red H190, Jumlah Barang 26 TNE (1.040 Bag), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 20,385.00, Supplier : Hunan Three-Ring Pigments Co., LTd, Ping Changsa, Hunan 410208, China ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 23,700.00;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf f, g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7094/KPU.01/2009 tanggal 8 Oktober 2009 disebutkan :
(f) bahwa sebagai tindak lanjut atas pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SKPBM, dan data pendukung lainnya;
(g)bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
(h) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan dari Terbanding karena harga yang tercantum di Invoice adalah harga sebenarnya yang dibayarkan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan P-01/BC/2007 Bab III Pasal 27 ayat (1), dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat. Untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib:
menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana importir menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
2.
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
3.
|
Commercial Invoice
|
TRTK09-02
|
14-7-2009
|
USD 20,385.00
|
harga invoice USD 810 MT utk Yellow dan USD 765/TNE utk Red. Total invoice US 20,385.00
|
|
4.
|
Packing List
|
Reff TRTK09-02
|
14-7-2009
|
USD 20,385.00
|
–
|
|
5.
|
B/L
|
NYKS2310081850
|
29-7-2009
|
–
|
Jumlah 1040 bag ; GW 26104 kgm ; Total kubikasi 40 CBM
|
|
6.
|
PIB
|
214933
|
11-8-2009
|
USD 20,385.00
|
Kurs 9,951.20 ; CIF Rp 202.855.212,00 ; Pemasok : Hunan Three Ring Pigments Co.,Ltd, China
|
|
7.
|
Polis Asuransi
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
8.
|
Aplikasi T/T
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
9.
|
Rekening Koran
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
10.
|
Buku Kas
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
11.
|
Buku Hutang
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
12.
|
Persediaan
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
13.
|
Konfirmasi Pihak ketiga
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
14.
|
Dokumen lainnya yang mendukun nila transaksi
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
15.
|
Payment Voucher
|
–
|
–
|
–
|
Tidak terlampir
|
|
A. Dokumen Pembayaran dan Penjualan Perusahaan
|
||
|
1.
|
Faktur Pajak Standard dan/ atau Faktur Penjualan
|
Tidak terlampir
|
|
2.
|
Advance Payment Ledger Account
|
Tidak terlampir
|
|
3.
|
SPT PPN
|
Tidak terlampir
|
|
4.
|
Faktur Penjualan Kembali
|
Tidak terlampir
|
|
B. Dokumen Pencatatan Pembukuan
|
||
|
1.
|
Jurnal Umum
|
Tidak terlampir
|
|
2.
|
Buku Kas
|
Tidak terlampir
|
|
3.
|
Buku Pengeluaran Bank
|
Tidak terlampir
|
|
4.
|
Persediaan
|
Tidak terlampir
|
|
5.
|
Buku Hutang Usaha
|
Tidak terlampir
|
|
6.
|
Kartu Stock
|
Tidak Terlampir
|
|
7.
|
Buku Bank
|
Tidak terlampir
|
|
C. Struktur Organisasi Perusahaan untuk menilai Siste Pengendalian Intern Pengeluaran Kas
|
||
|
1.
|
Sistem Akuntansi Pembelian
|
Tidak Terlampir
|
|
2.
|
Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas
|
Tidak Terlampir
|
bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa Metode II/III tidak terdapat data barang identik dan serupa pada importasi;
bahwa Metode IV tidak ditemukan data dengan menggunakan harga pasar;
bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;
bahwa Metode VI bahwa ditemukan data pembanding sebagai berikut :
|
Uraian
|
PIB Yang Diberitahukan
|
PIB Pembanding
|
|
|
a.
|
No & tgl
|
214933 tgl 11 Agustus 2009
|
156010 tgl 18 Juni 2009
|
|
b.
|
B/L
|
29 Juli 2009
|
04 Juni 2009
|
|
c.
|
Jenis barang
|
1. Iron Oxide Yellow G313
|
1. Iron Oxide Yellow G313
|
|
2. Iron Oxide Red H190
|
2. Iron Oxide Red H190
|
||
|
d.
|
Jumlah Barang
|
1. 11 TNE
|
1. 10 TNE
|
|
2. 15 TNE
|
2. 4 TNE
|
||
|
e.
|
Negara Asal
|
China
|
China
|
|
f.
|
Nilai Pabean (CIF)
|
USD 20,385.00
|
USD 12,680.00
|
|
g.
|
Supplier
|
Hunan Three-Ring, Co., Ltd
|
Hunan Three-Ring, Co., Ltd
|
|
h.
|
Harga Satuan
|
1. USD 810/TNE
2. USD 765/TNE
|
1. USD 900/TNE
2. USD 920/TNE
|
bahwa dalam tanggapan atas NPP dari Terbanding, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding berpendapat harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 dengan harga CIF USD 20,385.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya Pemohon Banding bayar kepada supplier, yang mana telah sesuai dengan Metode I;
bahwa adapun alasan Pemohon Banding dengan data pendukung nilai transaksi importasi yang Pemohon Banding miliki sebagai berikut :
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
PO/TU-IM/09/VII/043
|
14 Juli 2009
|
20,385.00
|
CIF
|
|
2.
|
Invoice
|
01547 (Blackhem)
|
14 Juli 2009
|
20,385.00
|
CIF
|
|
3.
|
Packing List
|
Reff.TRTK09-02
|
14 Juli 2009
|
–
|
26 MT
|
|
4.
|
Bill of Lading
|
NYKS2310080850
|
29 Juli 2009
|
–
|
Freigh Prepaid
|
|
5.
|
Polis Asuransi
|
1320135012009000093
|
29 Juli 2009
|
–
|
Cover all risk
|
|
7.
|
PIB
|
214933
|
14 Agts 2009
|
20,385.00
|
CIF
|
|
8.
|
Vendor Payment
|
VP.09-09-022
|
4 Agts 2009
|
20,385.00
|
CIF
|
bahwa Pemohon Banding sudah rutin secara berkala melakukan importasi barang Iron Oxide Yellow G313 dan Red H190. Untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan daftar harga importasi sebelum dan sesudah dari berkas yang disengketakan, untuk barang identik dengan Supplier yang sama dan Negara Asal barang yang sama, yaitu Iron Oxide Yellow G313 dan Red H190 sebagai berikut :
Daftar Harga Importasi Tahun 2009 :
|
PIB No. Pend/tgl
|
Purchase Order Nomor / tanggal
|
Harga (USD)/Ton (Pemberitahuan)
|
Harga (USD)/Ton (Penetapan PFPD)
|
Keterangan
|
|
154874 17 Juni 2009
|
PO/TU-IM/09/V/041 15 Mei 2009
|
Y.G313: USD 820 R.H190: USD 775
|
–
|
TIDAK NOTUL
|
|
214933 11 Agt 2009
|
PO/TU-IM/09/VII/043 14 Juli 2009
|
Y.G313: USD 810 R.H190: USD 765
|
USD 900 ; USD 920
|
Sengketa 19-045451-2009 Majelis XV, Proses Sidang
|
|
245130 4 Sept 2009
|
PO/TU-IM/09/VII/070 14 Juli 2009
|
Y.G313: USD 820 R.H190: USD 775
|
–
|
TIDAK NOTUL
|
|
272385 7 Okt 2009
|
PO/TU-IM/09/VIII/080 20 Agt 2009
|
Y.G313: USD 815 R.H190: USD 770
|
–
|
TIDAK NOTUL
|
|
339786 5 Desember 2009
|
PO/TU-IM/09/XII/104 28 Des 2009
|
Y.G313: USD 830 R.H190: USD 770
|
–
|
TIDAK NOTUL
|
|
030237 28 Jan 2010
|
PO/TU-IM/09/XII/131A 28 Des 2009
|
Y.G313: USD 820
|
–
|
TIDAK NOTUL
|
|
055286 18 Feb 2010
|
PO/TU-IM/09/XII/132 28 Des 2009
|
Y.G313: USD 830
|
–
|
TIDAK NOTUL
|
bahwa dari data di atas dapat disimpulkan bahwa harga barang setiap saat bisa berubah, karena harga barang Iron Oxide Yellow G313 dan Iron Oxide Red H190, mengikuti pergerakan harga barang komiditi dunia;
bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen pabean (PIB, SSPB, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Purchase Order) dari importasi barang yang sama, sebelum dan sesudah berkas yang disengketakan;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Pemberitahuan Impor Barang;
Insurance;
Vendor Payment;
Rekening Koran Bank;
Buku Bank;
General Ledger;
Buku Besar Pembelian;
Buku Besar Persediaan;
Kartu Stock Barang;
Bukti Transaksi Penjualan, Faktur Pajak & SPT Masa PPN Agustus 2009;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO/TU-IM/VII/09/069 tanggal 14 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Hunan Three-Ring Pigments Co., LTd, yang beralamat di Pingtang Town, Changsa, Hunan 410208, China berupa jenis barang : – Iron Oxide Yellow G313, Packing 440×25 kgs/Bag, Quantity/MT : 11.00MT, Unit Price USD 810.00, Amount USD 8,910.00;- Iron Oxide Red H190, Packing 600×25 kgs/Bag, Quantity/MT : 15.00 MT, Unit Price USD 765.00, Amount USD 11,475.00;Total Amount USD 20,385.00, Term of Shipment : CIF Jakarta, Term of Payment : T/T agains copy document;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : TRTK09-02 tanggal 14 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd, yang beralamat di Pingtang Town, Changsa, Hunan 410208, China, diketahui bahwa Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :- 11 MTS Iron Oxide Yellow G313, Unit Price CIF USD 810.00/MT, Amount USD 8,910.00,- 15 MTS Iron Oxide Red H190, Unit Price CIF USD 765.00/MT, Amount USD 11,475.00,Total : 26 MTS/1040 bags, total amount CIF USD 20,385.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List menunjuk Invoice Nomor : TRTK09-02 tanggal 14 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd, yang beralamat di Pingtang Town, Changsa, Hunan 410208, China, diketahui bahwa Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :- 11 MTS Iron Oxide Yellow G313, Gross Weight 11044 kgs, Net Weight 11000 kgs, – 15 MTS Iron Oxide Red H190, Gross Weight 15060 kgs, Net Weight 15000 kgs,Total : 26 MTS/1040 bags, total Gross Weight 26104 kgs, total Net Weight 26000 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : NYKS2310081850 tanggal 29 Juli 2009 yang diterbitkan oleh NYK Line, diketahui pengirim barang yaitu Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 1040 bags (440 bags Iron Oxide Yellow G313 dan 600 bags Iron Oxide Red H190), negara asal : China, dengan berat kotor 26104 kgs (11044 kgs untuk Iron Oxide Yellow G313 dan 15060 kgs untuk Iron Oxide Red H190), melalui pelabuhan Nansha, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Gallant Wave 077S, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy yang diterbitkan oleh The Tai Ping Insurance Company, Ltd., Nomor Policy: 1320135012009000093 tanggal 29 Juli 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan berupa 26 MT (1040 bags) Iron Oxide Yellow G313 dan 600 bags Iron Oxide Red H190, sebesar USD 22,423.50 negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : TRTK09-02 yang diangkut dengan kapal Gallant Wave 077S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Iron Oxide Yellow G313 dan Iron Oxide Red H190, Jumlah barang : 26 TNE (1040 bags), negara asal China, berat kotor 26,104.00 kg, berat bersih 26,000.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 20,385.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank BCA diketahui bahwa pada tanggal 04 Agustus 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd sebesar USD 20,385.02 untuk pembayaran untuk Invoice Nomor : TRTK09-02 ditambah biaya USD 25.49 sehingga total pembayaran USD 20,410.49;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Vendor Payment Nomor : VP.09-08-001 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Vendor Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd, Pingtang Town, Changsha, Hunan, 410208, China, pada tanggal 04 Agustus 2009 melalui Bank BCA dengan Nomor Rekening : 218.380.316.6-USD, atas PO Nomor : PO/TU-IM/VII/09/069 tanggal 14 Juli 2009 sebesar USD 20,385.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Authorization (LOA) Bank BCA Nomor : AA 115248 (USD) tanggal 4 Agustus 2009, Pemohon Banding memerintahkan kepada Bank BCA untuk mendebet rekening Pemohon Banding sebesar USD 20,410.49 dan dipindahkan kepada Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd, dengan Nomor Account : 43000346408093001 melalui Bank of China Hunan Branch Lusan Office;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening : 218380166 (USD) atas nama Pemohon Banding Periode 31 Juli 2009 – 31 Agustus 2009 diketahui pada tanggal 4 Agustus 2009 terdapat transfer valas sebesar USD 20,410.49 berdasarkan LOA Nomor : AA 115248;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Bank (Bank Book) atas nama Pemohon Banding, Account Name : BCA 218.380.316.6 USD periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Purchase Order Nomor : PO/TU-IM/VII/09/069, (Invoice : TRTK09-02) pada tanggal 4 Agustus 2009 sebesar USD 20,385.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger (Buku Besar) – Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat utang atas pembelian dari Hunan Three-Ring Pigments Co., Ltd pada tanggal 04 Agustus 2009 berdasarkan PO.069/IM/VII/09 (Invoice Nomor : TRTK09-02) sebesar Rp 200.792.250,00 (USD 20,385.00 dengan kurs 1 USD = Rp 9.850,00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inventory Valuation Detail periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat barang masuk berupa Iron Oxide Red H-190 pada tanggal 07 Agustus 2009 sebanyak 15.000 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inventory Valuation Detail periode 1 Agustus 2009 sampai dengan 31 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat barang masuk berupa Iron Oxide Yellow G-313 pada tanggal 07 Agustus 2009 sebanyak 11.000 kg;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 berupa importasi Iron Oxide Yellow G313 dan Iron Oxide Red H190, Jumlah barang : 26 TNE (1040 bags), negara asal China, berat kotor 26,104.00 kg, berat bersih 26,000.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 20,385.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 berupa importasi Iron Oxide Yellow G313 dan Iron Oxide Red H190, Jumlah barang : 26 TNE (1040 bags), negara asal China, berat kotor 26,104.00 kg, berat bersih 26,000.00 kg dengan total nilai pabean CIF USD 23,700.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7094/KPU.01/2010 tanggal 8 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-019145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Agustus 2009, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 214933 tanggal 11 Agustus 2009 sebesar CIF USD 20,385.00.
