Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32498/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar20 Februari 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32498/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 21,120.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki yaitu dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding Profil Harga Pusat Nomor : 136 tanggal 13 Juli 2007 dengan harga CIF USD 2.40/KGM (pemberitahuan harga CIF USD 1,635/KGM);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding, dengan alasan karena harga yang tercantum di Invoice adalah harga sebenarnya yang dibayarkan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Epoxy Resin BE 501X75, Jumlah Barang 8.80 TNE, Negara Asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,388.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21,120.00;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6400/KPU.01/2009 tanggal 4 September 2009 disebutkan :
(d) bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung lainnya;
(e) bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan dari Terbanding karena harga yang tercantum di Invoice adalah harga sebenarnya yang dibayarkan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa data pendukung yang tersedia antara lain :
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
2.
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
3.
|
Invoice
|
01547
|
19-6-2009
|
14,388.00
|
CIF Jakarta
|
|
4.
|
Packing List
|
–
|
19-6-2009
|
8,800.00 kgs
|
|
|
5.
|
B/L
|
EGLV003901088859
|
19-6-2009
|
–
|
Freigh Prepaid
|
|
6.
|
PIB
|
167971
|
30-6-2009
|
14,388.00
|
|
|
7.
|
Polis Asuransi
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
8.
|
Aplikasi T/T
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
9.
|
Rekening Koran
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
10.
|
Pembukuan terkait
|
–
|
–
|
–
|
–
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung yang didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;
bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa penelitian data importasi tidak ditemukan barang identik atau serupa yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat digunakan;
bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest aggregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;
bahwa Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;
bahwa pada Profile Harga Pusat (Data Base Harga I) terdapatkan data barang identik sebagai berikut:
|
PIB
|
Importir
|
Profil
|
Negara Asal
|
Jenis Barang
|
Harga CIF USD
|
Tgl B/L
|
|
PIB ditetapkan No. 167971 tgl 30/06/2009
|
PT Trikemindo Utama
|
Merah Medium Risk
|
Taiwan (Blackhem (M) Sdn.Bhd)
|
Epoxi Resin BE 501×75
|
1.635/KGM
|
19/06/2009
|
|
Profil Harga Pusat No. 136 tgl 13/07/2007
|
–
|
–
|
Taiwan
|
Epoxi Resin BE 501×75
|
2.40/KGM
|
bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, PFPD menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding Profil Harga Pusat Nomor 136 tanggal 13 Juli 2007 dengan harga CIF USD 2.40/Kgm;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengusulkan menetapkan Nilai Pabean dengan Metode VI Fleksibel Metode II sesuai penetapan PFPD dengan harga CIF USD 2.40/Kgm, total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 21,120.00;
bahwa dalam Tanggapan atas NPP dari Terbanding, Pemohon Banding secara garis besar menyampaikan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding berpendapat harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor : 167971 tanggal 30 JUni 2009 dengan harga CIF USD 14,388.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya Pemohon Banding bayar kepada supplier, yang mana telah sesuai dengan Metode I;
bahwa adapun alasan Pemohon Banding dengan data pendukung nilai transaksi importasi yang Pemohon Banding miliki sebagai berikut :
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
PO/TU-IM/09/V/043
|
19 Mei 2009
|
14,388.00
|
CIF
|
|
2.
|
Invoice
|
01547 (Blackhem)
|
19 Juni 2009
|
14,388.00
|
CIF
|
|
3.
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
4.
|
Packing List
|
–
|
–
|
8,800.00 kgs
|
|
|
5.
|
Bill of Lading
|
EGLV003901088859
|
19 Juni 2009
|
–
|
Freigh Prepaid
|
|
6.
|
Polis Asuransi
|
95AA006179
|
16 Juni 2009
|
Cover all risk
|
|
|
7.
|
PIB
|
167971
|
30 Juni 2009
|
14,388.00
|
CIF
|
|
8.
|
Vendor Payment
|
VP.09-09-022
|
15 Sept 2009
|
14388.00
|
CIF
|
bahwa Pemohon Banding sudah rutin secara berkala melakukan importasi barang Epoxy Resin BE 501X75. Untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan daftar harga importasi sebelum dan sesudah dari berkas yang disengketakan, untuk barang identik dengan Supplier yang sama dan Negara Asal barang yang sama, yaitu Epoxy Resin BE 501X75 dari Chang Chun Plastic Co., Taiwan sebagai berikut :
Daftar Harga Importasi Tahun 2009 :
|
PIB no. Pend/tgl
|
Purchase Order
|
Hraga(USD)/
|
Harga (USD)/Ton (penetapan PFPD)
|
Keterangan
|
|
63431 17 Maret 2009
|
PO/TU IM/09/II/015 19 Februari 2009
|
USD 1,690
|
USD 2,400
|
Sengketa 19 042539 2009 No.Put.26510/PP/M.VIII/19/2009
|
|
167971 30 Juni 2009
|
PO/TU-IM/09/V/043 19 Mei 2009
|
USD 1,635
|
USD 2,400
|
Sengketa 19-045451-2009 Majelis XV
|
|
330465 26 November 2009
|
PO/TU IM/09/X/112 28 Oktober 2009
|
USD 1,740
|
–
|
TIDAK NOTUL
|
bahwa dari data di atas dapat disimpulkan bahwa harga barang setiap saat bisa berubah, karena harga barang Epoxy Resin BE 501X75 mengikuti pergerakan harga barang komoditi dunia, yang mana sangat berpengaruh pada perkembangan ekonomi dunia;
bahwa sebagai pertimbangan Majelis, Pemohon Banding melampirkan dokumen pelengkap pabean (PIB, SPPB, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Purchase Order) untuk importasi sebelum dan sesudah dari berkas yang disengketakan;
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26510/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan pada tanggal 13 Oktober 2010, yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3497/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan SPKPBM Nomor : 006246/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Maret 2009, untuk barang Supplier dan Negara Asal barang yang sama yaitu: Epoxy Resin BE 501X75 dari Chang Chun Plastic Co., Taiwan;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 167971 tanggal 30 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa : Purchase Order;Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Pemberitahuan Impor Barang;Insurance;Vendor Payment;Rekening Koran Bank;Buku Bank; General Ledger;Buku Besar Pembelian;Buku Besar Persediaan;Kartu Stock Barang;Bukti Transaksi Penjualan & Faktur Pajak;SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO/TU-IM/09/V/043 tanggal 19 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Chang Chun Plastics Co.,Ltd., yang beralamat di 301, Songkiang Road 7thnFl, 10477 Taipei, Taiwan berupa jenis barang : Epoxy Resin BE 501X75, quantity 8,800 kgs, unit price/MT USD 1.635, Total USD 14,388.00, Term of Shipment CIF Jakarta, Term of Payment L/C 90 days, L/C will be opened by Blackhem (M) Sdn. Bhd, Invoice must be under Blackhem (M) Sdn.Bhd;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 01547 tanggal 19 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Blackhem (M) Sdn. Bhd., yang beralamat di Unit 307, Block C, Kelana Square, No.11, Jalan SS7/26, Kelana Jaya, 47301 Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, diketahui bahwa Blackhem (M) Sdn. Bhd telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa 8800 kg Epoxy Resin BE 501X75, unit price/MT USD 1.635, Total USD 14,388.00, vessel : Uni-Phoenix 0309-092W, Term : CIF Tanjung Priok Port, Jakarta, Net Weight : 220 kgs, Gross Weight : 238 kgs, Made in Taiwan:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor tanggal 19 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Blackhem (M) Sdn. Bhd., yang beralamat di Unit 307, Block C, Kelana Square, No.11, Jalan SS7/26, Kelana Jaya, 47301 Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, diketahui bahwa Blackhem (M) Sdn. Bhd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Epoxy Resin BE 501X75 Net Weight : 220 kgs, Gross Weight : 238 kgs, Made in Taiwan, Port of Lading : Kaohsiung, Taiwan, Port of Discharge : Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia, Vessel : Uni-Phoenix 0309-092W, Total Total Net Weight : 8,800.00 kgs, Total Gross Weight : 9,820.00 kgs; Country of Origin : Taiwan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : EGLV003901088859 tanggal 19 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui pengirim barang yaitu Chang Chun Plastics Co.,Ltd kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 8,800 kgs of Epoxy Resin BE 501X75, negara asal : Taiwan, dengan berat kotor 9,820.00 kgs, melalui pelabuhan Kaohsiung, Taiwan, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta, Indonesia dengan kapal Uni-Phoenix 0309-092W, dengan term pengangkutan : Freight Prepaid;;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Insurance Policy yang diterbitkan oleh Fubon Insurance Co., Ltd., Nomor Policy: 9.SAA006179 tanggal 16 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan berupa 8,800 kgs of Epoxy Resin BE 501X75, negara asal Taiwan yang diangkut dengan kapal Uni-Phoenix 0309-092W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 167971 tanggal 30 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi Epoxy Resin BE 501X75, negara asal Taiwan, berat kotor 9,820.00 kg, berat bersih 8,800 kg dengan total nilai pabean CIF USD 14,388.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Credit pada tanggal 09 Juni 2010 dengan rincian sebagai berikut :- Form of Documentary Credit: Irrevocable,- Date of Issue: 090610,- Applicable Rules: UCP Latest Version,- Date and Place of Expiry: 090710, Beneficiary’s Country- Applicant: Blackhem (M) SDN BHD Unit 307, Block C, Kelana Square, No. 11, Jl. SS7/26, Kelana Jaya, 47301 Petaling Jaya, Selagnor, M’sia,- Beneficiary – Name & Address: Chang Chun Plastics Co., 301, Songkiang Road, 7th Floor, 10477 Taipei Taiwan,- Currency: USD (US Dollar),- Amount: 14,388- Drafts at: 90 Days After Bill of Lading Date,- Drawee: Issuing Bank for 100 Pct Invoice Value,- Partial Shipment: Allowed,- Transhipment: Not Allowed,- Airport of Departure: Any Port in Taiwan,- Airport of Destination: Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia,- Latest Date of Shipment: 090625,- Description of Goods &/or Services: 8,800 KGS of Epoxy Resin BE 501X75 at USD 1,635/KG Trade Term CIF Tanjung Priok Port, Jakarta, Indonesia,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Vendor Payment Nomor : VP.09-09-022 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Vendor Chang Chun Plastic Co 301, Songkiang Road, 7th Floor, 10477 Taipei Taiwan, pada tanggal 15 September 2009 melalui Bank UOB dengan Nomor Rekening : 28.88.02416.7-USD, atas invoice Nomor : 01547-L/C Blackh tanggal 19 Juni 2009 sebesar USD 14,388, dengan jumlah pembayaran USD 14,703.86, discount sebesar USD 315.86;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice tanggal 15 September 2009 dari Bank UOB Indonesia memberitahukan pengiriman uang, dari Pemohon Banding kepada Blackhem (M) SDN BHD sesuai dengan Invoice Nomor : 01547, PO : 043/TU/IM/IV/09 dengan pembayaran sebesar USD 14,645.55 ditambah dengan biaya-biaya berupa Cable Charges Rec’d sebesar USD 15.00, Comm-Remittance-I JKT sebesar USD 18.31 dan Comm-Remittance I JKT sebesar USD 25.00 dengan total USD 14.703.86;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account/Rekening Koran Bank UOB Indonesia Nomor Rekening : 28-88-02416-7 (USD) atas nama Pemohon Banding Periode 01 September 2009 – 30 September 2009 diketahui pada tanggal 15 September 2009 Pemohon Banding melakukan penarikan sebesar USD 14,703.86;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar – Bank (Bank Book) atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Chang Chun Plastics Co, pada tanggal 15 September 2009 sebesar USD 14,703.86 untuk pembayaran invoice : 01547 (PO 043/IM/IV/09);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger (Buku Besar) – Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat utang atas pembelian dari Chang Chun Plastics Co., Ltd pada tanggal 15 September 2009 berdasarkan invoice Nomor : 01547 sebesar Rp 146.097.552.96 (USD 14,703.86 dengan kurs 1 USD = Rp 9.936,00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inventory Valuation Detail atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat barang masuk sebanyak 8.800 kg Epoxy Resin BE 501X75 pada tanggal 29 Juni 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 167971 tanggal 30 Juni 2009 berupa importasi Epoxy Resin BE 501X75, negara asal Taiwan, berat kotor 9,820.00 kg, berat bersih 8,800 kg dengan total nilai pabean CIF USD 14,388.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 167971 tanggal 30 Juni 2009 berupa importasi Epoxy Resin BE 501X75, negara asal Taiwan, berat kotor 9,820.00 kg, berat bersih 8,800 kg dengan total nilai pabean CIF USD 21,120.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6400/KPU.01/2009 tanggal 4 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-015866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Juli 2009, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 167971 tanggal 30 Juni 2009 sebesar CIF USD 14,388.00.
