Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32497/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32497/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 75,424.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 099114 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan juga dalam surat keberatan Pemohon Banding adalah benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-6222/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2009 dan SPKPBM Nomor : S-011126/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Mei 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah Barang : 1.280 Bags, Negara Asal Singapore, Nilai Pabean : CIF USD 56,064.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 75,520.00 dan ditetapkan kembali menjadi sebesar CIF USD 75,424.00;

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e, f dan g serta diktum memutuskan kedua pada Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6222/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 disebutkan :
(e) “bahwa sebagai tindak lanjut atas pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
(f) bahwa dari hasil penelitian pada huruf e di atas, dokumen pendukung nilai transaksi belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sbenarnya atau yang seharusnya dibayar;
(e) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 099114 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;
“Menetapkan nilai pabean atas barang dengan PIB Nomor 099114 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 75,424.00”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan juga dalam surat keberatan Pemohon Banding adalah benar sesuai dengan harga impor Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-6222/KPU.01/2010 tanggal 31 Agustus 2009 dan SPKPBM Nomor : S-011126/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Mei 2009;

bahwa Terbanding sampai dengan persidangan terakhir tidak menyampaikan penjelasan tertulis alasan menggugurkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;

bahwa Terbanding juga tidak menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan kepada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 099114 tanggal 23 April 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :

Purchase Order;Packing List;Invoice;Bill of Lading;Insurance Policy;Rekening Koran Bank;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Besar Bank;Buku Besar Pembelian Barang;Bank Voucher;Aplikasi Transfer;Faktur Penjualan;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SPW-1249/89 tanggal 08 April 2009, diketahui Pemohon Banding mengajukan pemesanan kepada Inabata Singapore (Pte), Ltd., berupa : Jenis Barang : PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah 32,000 Kgs, dengan harga USD 1.7520/Kgs atau total senilai USD 56,064.00 dengan term CIF Jakarta, tanggal pengiriman 20 April 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : DPD011617 tanggal 19 April 2009 yang diterbitkan oleh Inabata Singapore (Pte.), Ltd., yang beralamat 78 Shenton Way #18-00 Lippo Centre Singapore 079120, diketahui bahwa Inabata Singapore (Pte.), Ltd., telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa : Jenis Barang : PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah 32,000 Kgs, dengan harga USD 1.752/Kgs atau total senilai USD 56,064.00 dengan term CIF Jakarta (perincian FOB Value USD 55,570.58 + Freight USD 300.00 + Insurance USD 193.42), Payment Terms : 65 Days after end of B/L Month;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : DPD011617 tanggal 19 April 2009 yang diterbitkan oleh Inabata Singapore (Pte.), Ltd., yang beralamat 78 Shenton Way #18-00 Lippo Centre Singapore 079120, diketahui bahwa Inabata Singapore (Pte.), Ltd., telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Jenis Barang : 1.280 Bags PMMA Sumipex MH Natural, dengan Berat Bersih : 32.000 Kgs atau Berat Kotor 33.408 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : KMTCSIN0304223 tanggal 19 April 2009 yang diterbitkan oleh Korea Marine Transport Co., Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Inabata Singapore (Pte.), Ltd., mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 1.280 Bags PMMA Sumipex MH Natural, dengan berat kotor 33.408 KGS, negara asal Singapore, melalui pelabuhan Singapore dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal KMTC Port Kelang, Nomor : 0905S, dengan syarat pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh Mitsui Sumitomo Insurance (Singapore) Pte., Ltd., Nomor Polis : MSD/CAGO/09-009477 tanggal 15 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 1.280 Bags PMMA Sumipex MH Natural, sesuai Invoice Nomor : DPD011617, negara asal Singapore, tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal KMTC Port Kelang, Nomor : 0905S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 099114 tanggal 23 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi PMMA Sumipex MH Natural, Negara Asal Singapore, Berat Kotor : 33,408 Kg dan Berat Bersih 32,000 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 56,064.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer (Money Transfer Instruction Detail) Bank of Tokyo Mitsubishi, Jakarta Branch atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 6 Juli 2009 kepada Inabata Singapore (Pte.), Ltd., melalui Bank of Tokyo Mitsubishi, Singapore, Nomor Rekening 014266 sebesar USD 581,237.24 untuk pembayaran pengiriman selama bulan April 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Statement of Account) The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, Jakarta Branch atas nama Pemohon Banding periode Juli 2009, Nomor Rekening : 325445 diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 581,237.24;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam lampiran Statement Inabata Singapore Pte., Ptd., diketahui pembayaran Utang (A/P) Plastic on April 2009 yaitu sebesar USD 610,657.21 dengan perincian :

bb

bahwa berdasarkan data-data di atas dari rincian utang sebesar USD 610,657.21 dikurangi offset (penghapus bukuan) sebesar USD 29,419.97 sehingga total sebesar USD 581,237.24 yang dilunasi tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 581,237.24, dimana terdapat pembayaran untuk Invoice Nomor : DPD011617 tanggal 19 April 2009 sebesar USD 56,064.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 7 Juli 2009 dengan uraian Paymet to IKS on July 2009 sebesar USD 581,237.24;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 24 April 2009 melakukan pencatatan atas pembelian dengan uraian transaksi Pembelian Inv. DPD011617 sebesar USD 56,064.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 099114 tanggal 23 April 2009 berupa importasi PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah barang : 1.280 Bags, Negara Asal Singapore, Berat Kotor : 33,408 Kg dan Berat Bersih 32,000 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 56,064.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 099114 tanggal 23 April 2009 berupa importasi PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah barang : 1.280 Bags, Negara Asal Singapore, Berat Kotor : 33,408 Kg dan Berat Bersih 32,000 Kg, dengan harga sebesar CIF USD 75,424.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6222/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-011126/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Mei 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 099114 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 56,064.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200