Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32496/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32496/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,200.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 156450 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya yaitu dengan menggunakan Metode II dengan data pembanding PIB Nomor : 156446 tanggal 18 Juni 2009 dengan harga CIF USD 1.400/KGM (pemberitahuan harga CIF USD 1,170/KGM);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan juga dalam surat keberatan Pemohon Banding adalah BENAR sesuai dengan harga impor Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-6093/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2009 dan SPKPBM Nomor : S-014834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Juni 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa ABS HI121-NP, Jumlah Barang : 720 Bags, Negara Asal : Korea, Nilai Pabean : CIF USD 21,060.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 25,200.00:

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e, f dan g Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6093/KPU.01/2009 tanggal 27 Agustus 2009 disebutkan :
(e) “bahwa sebagai tindak lanjut atas pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya;
(f) bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; (e) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 156450 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan juga dalam surat keberatan Pemohon Banding adalah BENAR sesuai dengan harga impor Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-6093/KPU.01/2010 tanggal 27 Agustus 2009 dan SPKPBM Nomor : S-014834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Juni 2009;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan dan data tambahan (data yang tersedia) adalah sebagai berikut:

No. 
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai
Keterangan
1.
Purchase Order
SPW-1282/09
17/04/2009
USD 21,060.00
CIF Jakarta
2.
Sales Contract
-‑
3.
Invoice
20308461
03/06/2009
USD 21,060.00
CIF Jakarta
4.
Packing List
20308461
03/06/2009
5.224,00 Kg
5.
B/L
POBUKAN090600066
06/06/2009
Freight Prepaid
6.
Polis Asuransi
7.
PIB
156450
18/06/2009
USD 21,060.00
CIF
8.
Money Transfer Instruction Detail
3665-CMS-4302253
20/04/2009
USD 189,540.00
Untuk pembayaran beberapa transaksi termasuk transaksi ini

bahwa dari penelitian di atas dapat diuaraikan sebagai berikut :Sales Contract sebagai bukti kesepakatan/perjanjian jual bell antara pihak supplier dan buyer tidak ada/tidak diserahkan sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai harga yang disepakati;Dari Money Transfer Instruction Detail diketahui pembayaran sejumlah USD 189,540.00 namun tidak terdapat dokumen pendukung yang dapat menjelaskna rincian jumlah pembayaran tersebut dan jumlah pembayaran tersebut tidak dapat di cek silang pada Rekening Koran karena tidak diserahkan;Pemeriksaan kebenaran nilai transaksi melalui penelitian pembukuan terkait tidak dapat dilakukan karena tidak diserahkan;Dari uraian di atas, data pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 156450 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa dari Risalah Penetapan Nilai Pabean dan penelitian data importasi melalui appeximp diperoleh data pembanding dengan uraian :

bahwa dari uraian di atas, nilai pabean diusulkan untuk ditetapkan sesuai harga barang identik pada PIB pembanding berdasarkan Metode II sebesar CIF USD 1.40/Kg;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor sesuai PIB nomor 156450 tanggal 18 Juni 2009, total nilai pabean diusulkan untuk ditetapkan sebesar CIF USD 25,200.00 (sesuai penetapan PFPD);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas NPP dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan yaitu :

bahwa pada Point 3 (a-d), Menurut Terbandingbahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak dapat data pembukuan yang memadai;
Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding telah melampirkan pada saat pengajuan keberatan dengan nomor : 012/1KI/03/09 tanggal 30 Juni 2009, Dalam pengajuan surat keberatan Pemohon Banding tidak menuliskan lampiran pendukung seperti tersebut di atas;

bahwa pada Point 3(b),Menurut Terbandingbahwa bukti asli T/T dilampirkan sebesar USD 189,540 tidak dapat diuji silang dengan invoice karena nilai berbeda dan tidak dilampirkan Rekening Koran;
Menurut Pemohon Bandingbahwa bukti T/T sebesar USD 189,540 adalah pembayaran untuk 5 invoice, untuk bukti pendukung dapat dilihat dalam lampiran;

bahwa pada Point 5, Pada data Base Importasi KPU Tanjung Priok didapatkan data barangidentik sebagai berikut :

Menurut Terbanding:


Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A. Dikarenakan harga bahan baku biji plastik yang diimpor tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia. Pada saat pembelian bahan baku tersebut pada bulan November 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang menyebabkan harga minyak dunia turun secara dratis.
berikut adalah tabel untuk fluktuasi harga minyak dunia sebagai berikut:

No. 
Bulan
Harga Minyak Dunia/barrel
1.
Januari 2009
USD 46
2.
Februari 2009
USD 42
3.
Maret 2009
USD 45
4.
April 2009
USD 47
5.
Mei 2009
USD 51

bahwa berikut adalah Data PIB pembanding dengan No 156446 :

No. 
Uraian
PIB Terbanding
I.
PO & Tgl
SPW-1400/09 13 May 2009
Invoice No & Tgl
20308462
BL & Tgl
POBUKAN090600065

bahwa berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa harga biji plastic dipengaruhi oleh harga minyak dunia. Sehingga harga beli ditentukan pada saat Purchase Order diterbitkan.

bahwa selain sanggahan di atas Pemohon Banding hendak menambahkan juga beberapa hal untuk dipertimbangkan di dalam Pengadilan Pajak ini, Pemohon Banding menyampaikan arus transaksi atas pembelian, pembayaran ke supplier, penjualan, penerimaan uang dari pelanggan, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Penjualan, SPT PPN Masa, dan pembukuan;bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :Harga yang tercantum diberitahukan PIB Nomor : 156450 adalah benar dan wajar;Seluruh data yang Pemohon Banding sampaikan adalah valid serta sah karena telah diparaf/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 156450 tanggal 18 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Purchase Order;Packing List;Invoice;Bill of Lading;Insurance Policy;Rekening Koran Bank;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Besar Bank;Buku Besar Pembelian Barang;Bank Voucher;Aplikasi Transfer;Faktur Penjualan;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SPW-1282/09 tanggal 17 April 2009, diketahui Pemohon Banding mengajukan pemesanan kepada LG Chem. Ltd, berupa : Jenis Barang : ABS HI121-Natural, Jumlah 18,000 Kgs, dengan harga USD 1.1700/Kgs atau total senilai USD 21,060.00 dengan term CIF Jakarta, Term of Payment : T/T Advance, tanggal pengiriman 05 Juni 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 20308461 tanggal 03 Juni 2009 yang diterbitkan oleh LG Chem, Ltd., yang beralamat LG Twin Towers, 20, Yoido-Dong, Youngdungpo-Gu, Seoul, 150-721, Korea diketahui bahwa LG Chem, Ltd., telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa : Jenis Barang : ABS HI121-NP, Jumlah 18,000 Kgs, dengan harga USD 1.170/Kgs atau total senilai USD 21,060.00 dengan term CIF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 20308461 tanggal 03 Juni 2009 yang diterbitkan oleh LG Chem, Ltd., yang beralamat LG Twin Towers, 20, Yoido-Dong, Youngdungpo-Gu, Seoul, 150-721, diketahui bahwa LG Chem, Ltd., telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Jenis Barang : 720 Bags ABS HI121-NP, dengan Berat Bersih : 18.000 Kgs atau Berat Kotor 18.115,20 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : POBUKAN09600066 tanggal 06 Juni 2009 yang diterbitkan oleh STX Pan Ocean Co., Ltd., diketahui pengirim barang yaitu LG Chem, Ltd., mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 720 Bags ABS HI121-NP, dengan berat kotor 18,115,20 Kgs, negara asal Korea, melalui pelabuhan Kwangyang, Korea dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal TS Singapore, Nomor : 908S, dengan syarat pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Policy yang diterbitkan oleh LIG Insurance Nomor Polis : 0P08090H4021996 tanggal 05 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 720 Bags ABS HI121-NP, sesuai Invoice Nomor : 20308461, negara asal Korea, tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal TS Singapore, Nomor : 908S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 156450 tanggal 18 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi ABS HI121-NP, Negara Asal Korea, Berat Kotor : 18.115,20 Kg dan Berat Bersih 18,000 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 21,060.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer (Money Transfer Instruction Detail) Bank of Tokyo Mitsubishi, Jakarta Branch atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 20 April 2009 kepada LG Chem Ltd., melalui Woori Bank, Twin Tower Branch, Korea, Nomor Rekening LGC130 sebesar USD 189,540.00 untuk pembayaran 5 (lima) Invoice;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Statement of Account) The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, Jakarta Branch atas nama Pemohon Banding periode April 2009, Nomor Rekening : 325445 diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 20 April 2009 sebesar USD 189,540.00 untuk pembayaran kepada LG Chem Ltd;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding melampirkan rincian pembayaran ke LG Chem, Ptd., dengan perincian :

sehingga dari perincian tersebut atas pembayaran sebesar USD 189,540.00 termasuk didalamnya pembayaran untuk PO Nomor SPW-1283/09 sebesar USD 21,060.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 20 April 2009 dengan uraian pembayaran LG Chem SPW : 1279, 1280, 1281, 1282, 1283 sebesar USD 189,540,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 7 Juli 2009 melakukan pencatatan atas pembelian dengan uraian transaksi Pembelian Inv. 20308461 sebesar USD 21,060.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 156450 tanggal 18 Juni 2009 berupa importasi ABS HI121-NP, Jumlah : 720 bag, Negara Asal Korea, Berat Kotor : 18.115,20 Kg dan Berat Bersih 18,000 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 21,060.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 156450 tanggal 18 Juni 2009 berupa importasi ABS HI121-NP, Jumlah : 720 bag, Negara Asal Korea, Berat Kotor : 18.115,20 Kg dan Berat Bersih 18,000 Kg, dengan harga sebesar CIF USD 25,200.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6093/KPU.01/2009 tanggal 27 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-014834/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Juni 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 156450 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 21,060.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200