Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32495/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

20 Februari 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32495/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,426.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan juga dalam surat keberatan Pemohon Banding adalah BENAR sesuai dengan harga impor Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-5965/KPU.01/2010 tanggal 21 Agustus 2009 dan SPKPBM Nomor : S-009261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 April 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah Barang : 18,000.00 KGM, Negara Asal Singapore, Nilai Pabean : CIF USD 31,536.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 42,426.00:

bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5965/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 disebutkan :
(d) “bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPKPBM, dan berkas pendukung lainnya; (
e) bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan juga dalam surat keberatan Pemohon Banding adalah BENAR sesuai dengan harga impor Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-5965/KPU.01/2010 tanggal 21 Agustus 2009 dan SPKPBM Nomor : S-009261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 April 2009;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai pabean yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa data pendukung yang tersedia, antara lain :

Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
Purchase Order
DSIK-048/09
20/03/2009
31,536.00
CIF Jakarta
Order Acknowledgement
1421024231
23/10/2008
60,320.00
-‑
Invoice
DPD011536
30/03/2009
31,536.00
CIF Jakarta
Packing List
DPD011536
30/03/2009
18,000.00 Kgs
B/L
KMTCSINO299621
30/03/2009
Frieght Prepaid
P18
007988
10/01/2009
21,827.24
Polls Asuransi
MSD/CAGO/09-007951
27/03/2009
34,689.60
Mitsui Sumitomo Insurance
Aplikasi T/T
-‑
Rekening Koran
-‑
Pembukuan Terkait

bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapatkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa penelitian data importasi tidak ditemukan barang identik atau serupa yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, sehingga metode II dan metode III tidak dapat digunakan;

bahwa Metode IV tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan, barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (greatest agregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;

bahwa Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;

bahwa pada Data Base Importasi KPU Tanjung Priok didapatkan data barang identik sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, PFPD menetapkan nilai Pabean berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode II dengan data pembanding PIB No. 058794 tanggal 12/03/2009 sesuai tabel di atas dengan harga CIF USD 2.375/KGM;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode VI Fleksibel Metode II sesuai penetapan PFPD dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 42,426.00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas NPP dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan yaitu :

bahwa pada Point 3, Pada data Base Importasi KPU Tanjung Priok didapatkan data barang identik sebagai berikut:

Uraian
PIB
PIB Pembanding
Jenis Baran 1
PMMA Sumipex MH Natural
PMMA Sumipex MH Natural
 Identik
No & Tgl PIB
078807 Tgl 01-04-2009
058794 tgl 12-03-2009
 Identik
No & Tgl BL
30-03-2009
27-02-2009
N/A
Singapore
Singapore
Pemasok
Inabata Singapore PTE Ltd. 78 Shenton Way #18 00 Lippo Centre Singapore
Inabata Singapore PTE Ltd. 78 Shenton Way #18 00 Lippo Centre Singapore
Harga
USD 1.752/KGM
USD 2.357/KGM

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A dikarenakan harga bahan baku biji plastic yang diimpor tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia. Pada saat pembelian bahan baku tersebut pada bulan November 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang menyebabkan harga minyak dunia turun secara dratis;

bahwa Pemohon Banding ingin membetulkan data pembanding yang dibuat oleh Terbanding atas Nomor dan tanggal B/L yang seharusnya tercatat KMTCSINO287119, berikut adalah tabel untuk fluktuasi harga minyak dunia sebagai berikut:

No. 
Bulan
Tahun
Harga Minyak Dunia/barrel (USD)
1.
Agustus
2008
125
2.
September
2008
105
3.
Oktober
2008
 90
4.
November
2008
 65
5.
Desember
2008
 42
6.
Januari
2009
 46
7.
Februari
2009
 40
8.
Mid Februari
2009
 37

bahwa berikut adalah data PIB Pembanding dengan Nomor : 058729

 

bahwa berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa harga biji plastic dipengaruhi oleh harga minyak dunia;

bahwa selain sanggahan di atas Pemohon Banding hendak menambahkan juga beberapa hal untuk dipertimbangkan di dalam pengadilan pajak ini, Pemohon Banding menyampaikan arus transaksi atas pembelian, pembayaran ke supplier, penjualan, penerimaan uang dari pelanggan, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Penjualan, SPT PPN Masa, dan pembukuan;

bahwa berdasarkan bantahan tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :Harga yang tercantum diberitahukan PIB Nomor : 041306 adalah benar dan wajar;

Seluruh data yang Pemohon Banding sampaikan adalah valid serta sah karena telah diparaf/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

Maka keberatan SPKPBM atas nama Pemohon Banding adalah hal yang wajar;

bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 078807 tanggal 01 April 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding menyampaikan asli data dan dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memperlihatkan asli dan menyampaikan fotokopi bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :Purchase Order;Packing List;Invoice;Bill of Lading;Insurance Policy;Rekening Koran Bank;Pemberitahuan Impor Barang;Buku Besar Bank;Buku Besar Pembelian Barang;Bank Voucher;Aplikasi Transfer;Faktur Penjualan;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : DSIK-048/89 tanggal 20 Maret 2009, diketahui Pemohon Banding mengajukan pemesakan kepada Inabata Singapore (Pte), Ltd., berupa : Jenis Barang : PMMA Sumipex MH Natural SIK, Jumlah 18,000 Kgs, dengan harga USD 1.7520/Kgs atau total senilai USD 31,536.00 dengan term CIF Jakarta, tanggal pengiriman 1 April 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : DPD011536 tanggal 30 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Inabata Singapore (Pte.), Ltd., yang beralamat 78 Shenton Way #18-00 Lippo Centre Singapore 079120, diketahui bahwa Inabata Singapore (Pte.), Ltd., telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa : Jenis Barang : PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah 18,000 Kgs, dengan harga USD 1.7520/Kgs atau total senilai USD 31,536.00 dengan term CIF Jakarta (perincian FOB Value USD 31,277.20 + Freight USD 150.00 + Insurance USD 108.80), Payment Terms : 65 Days after end of B/L Month;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : DPD011536 tanggal 30 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Inabata Singapore (Pte.), Ltd., yang beralamat 78 Shenton Way #18-00 Lippo Centre Singapore 079120, diketahui bahwa Inabata Singapore (Pte.), Ltd., telah mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa Jenis Barang : PMMA Sumipex MH Natural, dengan Berat Bersih : 18.000 Kgs atau Berat Kotor 18.216 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : KMTCSIN0299621 tanggal 30 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Korea Marine Transport Co., Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Inabata Singapore (Pte.), Ltd., mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 720 Bags PMMA Sumipex MH Natural, dengan berat kotor 18,216 KGS, negara asal Singapore, melalui pelabuhan Singapore dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta, Indonesia dengan kapal KMTC Port Kelang, Nomor : 0904S, dengan syarat pengangkutan : Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh Mitsui Sumitomo Insurance (Singapore) Pte., Ltd., Nomor Polis : MSD/CAGO/09-007951 tanggal 27 Maret 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 720 Bags PMMA Sumipex MH Natural, sesuai Invoice Nomor : DPD011536, negara asal Singapore, tujuan Jakarta yang diangkut dengan kapal KMTC Port Kelang, Nomor : 0904S;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 078807 tanggal 01 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi PMMA Sumipex MH Natural, Negara Asal Singapore, Berat Kotor : 18.216 Kg dan Berat Bersih 18,000 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,536.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer (Money Transfer Instruction Detail) Bank of Tokyo Mitsubishi, Jakarta Branch atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada tanggal 6 Juli 2009 kepada Inabata Singapore (Pte.), Ltd., melalui Bank of Tokyo Mitsubishi, Singapore, Nomor Rekening 014266 sebesar USD 581,237.24 untuk pembayaran pengiriman selama bulan April 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran (Statement of Account) The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, Jakarta Branch atas nama Pemohon Banding periode Juli 2009, Nomor Rekening : 325445 diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 581,237.24;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam lampiran Statement Inabata Singapore Pte., Ptd., diketahui pembayaran Utang (A/P) Plastic on April 2009 yaitu sebesar USD 610,657.21 dengan perincian :

bahwa berdasarkan data-data di atas dari rincian utang sebesar USD 610,657.21 dikurangi offset (penghapus bukuan) sebesar USD 29,419.97 sehingga total sebesar USD 581,237.24 yang dilunasi tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 581,237.24, dimana terdapat pembayaran untuk Invoice Nomor : DPD011536 tanggal 30 Maret 2009 sebesar USD 31,536.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan pada tanggal 7 Juli 2009 dengan uraian Paymet to IKS on July 2009 sebesar USD 581,237.24;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 2 April 2009 melakukan pencatatan atas pembelian dengan uraian transaksi Pembelian Inv. DPD011536 sebesar USD 31,536.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 078807 tanggal 01 April 2009 berupa importasi PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah barang : 18,000.00 KGM, Negara Asal Singapore, Berat Kotor : 18.216 Kg dan Berat Bersih 18,000 Kg, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,536.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 078807 tanggal 01 April 2009 berupa importasi PMMA Sumipex MH Natural, Jumlah barang : 18,000.00 KGM, Negara Asal Singapore, Berat Kotor : 18.216 Kg dan Berat Bersih 18,000 Kg, dengan harga sebesar CIF USD 42,426.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5965/KPU.01/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-009261/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 April 2009, dan menetapkan Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 078807 tanggal 01 April 2009 sebesar CIF USD 31,536.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200